Release : Wilayah yang Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu
Jakarta,kpu.go.id-
Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2015, bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan
penetapan tersebut dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.id
Rilis 22 Desember 2015 klik disini
Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.id
Rilis 22 Desember 2015 klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 4,063 kali