STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN BATANG HARI

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN BATANG HARI

Sekretaris KPU Kabupaten Batang Hari : Muhammad Asfihani

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pejabat struktural ASN yang memimpin sekretariat dan berperan sebagai penopang utama kinerja kelembagaan KPU di tingkat daerah. Ia bertugas mengelola perencanaan, keuangan, kepegawaian, logistik, serta administrasi umum, sekaligus membina para Kepala Sub Bagian di bawahnya. Selain itu, Sekretaris KPU juga menjadi penghubung antara KPU dengan pemerintah daerah dan KPU Provinsi dalam hal dukungan fasilitas dan koordinasi teknis. Meskipun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan pemilu, perannya sangat strategis karena memastikan seluruh aspek administratif dan operasional berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga komisioner dapat fokus pada tugas penyelenggaraan pemilu.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris KPU Kabupaten Batang Hari dibantu oleh 4 (Empat) Kepala Sub-Bagian 

  • Kepala Sub-Bagian Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga : A. Bastari

Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) pada KPU Kabupaten/Kota merupakan pejabat yang membantu Sekretaris KPU dalam mengelola dukungan administrasi di tiga bidang utama, yaitu keuangan, urusan umum, serta logistik pemilu/pemilihan. Pada aspek keuangan, Kasubbag KUL berfungsi menyusun rencana anggaran, melaksanakan penatausahaan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada aspek umum, ia mengelola tata usaha, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga kantor, serta urusan kepegawaian tertentu yang menjadi lingkup tanggung jawabnya. Sementara itu, pada aspek logistik, Kasubbag KUL mengoordinasikan penyediaan, distribusi, pemeliharaan, dan pengamanan logistik pemilu agar tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Dengan demikian, fungsi Kasubbag KUL tidak hanya berfokus pada pengelolaan administrasi rutin, tetapi juga sangat menentukan keberhasilan teknis operasional KPU Kabupaten/Kota. Ia menjadi penghubung penting antara perencanaan anggaran, kebutuhan fasilitas kelembagaan, dan ketersediaan logistik pemilu, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan dapat berjalan lancar, tertib, dan akuntabel.

  • Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia : Ritonga Muchammad Anas

Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM pada KPU Kabupaten/Kota adalah pejabat yang membantu Sekretaris KPU dalam mengelola bidang hukum serta pengelolaan sumber daya manusia. Pada aspek hukum, Kasubbag ini berfungsi menyiapkan bahan penyusunan regulasi internal, memberikan layanan bantuan hukum, mengoordinasikan penanganan sengketa atau permasalahan hukum terkait pemilu/pemilihan, serta mengelola dokumentasi dan publikasi produk hukum. Sementara pada aspek SDM, ia bertugas mengelola administrasi kepegawaian, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengusulan formasi, mutasi, promosi, hingga pembinaan disiplin ASN di lingkungan sekretariat KPU. Selain itu, ia juga berperan dalam mendukung pengembangan kapasitas dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan maupun kegiatan pengembangan lainnya.

Dengan fungsi tersebut, Kasubbag Hukum dan SDM berperan penting dalam memastikan kepatuhan hukum, tertib administrasi, serta ketersediaan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dengan baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kepala Sub Bagian Teknis dan Parhubmas : Chaidir

Kepala Sub Bagian Teknis dan Parhubmas pada KPU Kabupaten/Kota berperan memastikan kelancaran tahapan penyelenggaraan pemilu sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat. Pada bidang teknis, ia menyiapkan dukungan administratif mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil. Pada bidang partisipasi masyarakat, ia melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk mendorong keterlibatan aktif warga dalam pemilu. Selain itu, pada aspek hubungan masyarakat, Kasubbag ini bertanggung jawab mengelola informasi publik, menjalin komunikasi dengan media, serta menjaga transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap KPU tetap terjaga.

  • Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi: Febriyenti

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi pada KPU Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam mendukung manajemen kelembagaan melalui pengelolaan perencanaan program, data kepemiluan, serta informasi publik. Pada bidang perencanaan, ia bertugas menyusun rencana kerja, program, dan anggaran, sekaligus memantau serta mengevaluasi pelaksanaannya agar sesuai dengan kebijakan KPU. Pada bidang data, ia mengoordinasikan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, serta pemeliharaan data pemilih dan data kepemiluan lainnya untuk memastikan keakuratan dan keabsahan yang dibutuhkan dalam setiap tahapan pemilu. Sementara pada bidang informasi, Kasubbag ini bertanggung jawab mengelola sistem informasi, dokumentasi, dan pelaporan, serta menyediakan layanan data yang transparan bagi publik maupun pemangku kepentingan.

Dengan fungsi tersebut, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi menjadi penghubung penting antara perencanaan kelembagaan, keakuratan data kepemiluan, dan keterbukaan informasi, sehingga mendukung terselenggaranya pemilu yang terencana, tertib administrasi, akurat, serta transparan.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 66 Kali.