SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari melalui Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 421 Tahun 2024 menetapkan ketentuan mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan, serta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Batang Hari Nomor 169 Tahun 2023.

Dalam diktumnya, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan bahwa:

  1. Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan adalah 22.221 dukungan pemilih.

  2. Dukungan tersebut wajib tersebar minimal di 5 kecamatan dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Batang Hari.

  3. Perhitungan syarat minimal dukungan didasarkan pada DPT Pemilu terakhir, dan hasil penetapan ini menjadi dasar bagi verifikasi syarat pencalonan pasangan calon perseorangan.

  4. Keputusan berlaku sejak tanggal 5 April 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Hari, Ahmad Halim.

Dengan keputusan ini, KPU Kabupaten Batang Hari memastikan bahwa mekanisme pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berbasis pada data pemilih tetap terbaru.

Unduh Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 421 Tahun 2024 Klik Disini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 60 Kali.