Berita KPU Daerah

Bimtek LPPDK Tingkatkan Pemahaman Parpol di Kab Magelang

Mungkid, kpu.go.id - Undang-undang (UU) 7 tahun 2017 telah mengamanatkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye yang dimilikinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 ayat 2, sanksi bagi yang melanggar aturan ini dapat dibatalkan keikutsertaannya di wilayah tempat peserta pemilu bersangkutan tidak melapor.

“Ini merupakan sanksi bagi partai politik (parpol), pelaporan  LPPDK  (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) ini tidak ada masa perbaikan sebagaimana pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” jelas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Magelang, di Hotel Artos Magelang, Selasa (4/12/2018).

Hadir pada kegiatan bimtek ini ketua, petugas penghubung (liaison officer/LO) serta para operator dana kampanye masing-masing peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang. Hadir pula Bawaslu stakeholder kepemiluan lainnya dan pemateri Tarmizi Taher dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Muslim melanjutkan, bahwa status LPPDK nantinya akan bergantung pada hasil audit yang dilakukan KAP yang ditunjuk KPU. Hasil itu mengacu pada petunjuk dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Untuk itu bapak/ibu pengurus partai politik agar benar-benar intens memanfaatkan waktu selama satu bulan ini (Desember) untuk benar-benar menyusun laporan dana kampanyenya. KPU memiliki helpdesk yang setiap saat dapat diakses peserta pemilu,” tutur pria yang yang membawahi Divisi Hukum ini.

Muslim juga mengimbau partai politik agar berhati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.Terutama sumbangan yang berasal dari pihak asing, lembaga pemerintah , tanpa identitas yang jelas atau juga sumbangan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui sebelum LPPDK, dalam waktu dekat peserta pemilu diminta untuk melaporkan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  pada 2 Januari 2019. Laporan ini berisi penerimaan sumbangan riil sesuai kondisi yang diterima masing-masing partai politik. Adapun laporan nanti berbeda antara dana kampanye partai dengan calon legislatif (caleg). (mediacenter kpu kab magelang iik/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 632 kali