
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Oesman Sapta
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menunggu surat pengunduran diri Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai syarat pengajuan dirinya sebagai calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.
Sikap ini diambil menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 serta prinsip penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sehingga KPU meminta kepada Bapak Dr (HC) Oesman Sapta Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019,” kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Hasyim menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Dan dalam pertimbangannya MK tetap meminta KPU memberikan kesempatan bagi bakal calon DPD yang merupakan pengurus partai politik untuk tetap sebagai calon DPD dengan mengajukan surat pengunduran diri.
Ditempat yang sama Ketua KPU Arief Budiman menambahkan bahwa keputusan terkait tindaklanjut putusan Bawaslu tersebut diambil secara kolektif kolegial melalui rapat pleno yang digelar Senin (14/1) silam. Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh tujuh anggota KPU RI, 2017-2022. “Semua secara bulat menyimpulkan, secara utuh tindaklanjut kita atas putusan tersebut sebagaimana yang disampaikan tadi dan menyampaikannya kepada masyarakat,” tutur Arief.
Hadir dalam konfrensi pers ini, Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Viryan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 446 kali