KPU Jepara Serahkan APK Peserta Pemilu
Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, pada Jumat (2/11/2018) resmi serahkan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing peserta Pemilu 2019. APK yang diserahkan berupa baliho dan spanduk.
Fasilitasi APK oleh KPU sendiri diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang diubah dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Pada aturan dimaksud, fasilitasi berupa pembuatan spanduk dan baliho untuk masing-masing peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun pelaksana kampanye calon perseorangan DPD.
“Untuk saat ini kami serahkan APK dulu untuk partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kabupaten. Untuk calon DPD masih dalam proses karena KPU Jepara baru menerima desain beberapa hari lalu,” kata Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri.
Baliho dan spanduk yang diserahkan kepada partai politik 16 buah sementara untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden berjumlah 10 buah. Desain baliho dan spanduk yang dicetak sesuai yang diserahkan oleh masing-masing peserta pemilu.
Subchan menambahkan, sebelum dilakukan pencetakan APK, KPU Jepara telah menggelar rapat koordinasi untuk meminta persetujuan desain APK dari peserta pemilu dan disaksikan Bawaslu. “Setelah desain disetujui bersama, kami juga menggelar koordinasi untuk minta persetujuan contoh cetakan (dummy) sebelum APK ini kami cetak dalam jumlah banyak,” terangnya.
Setelah APK diserahkan, pemasangan APK menurut Subchan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Mereka harus memasang APK tersebut dilokasi yang telah ditentukan. “KPU Jepara telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan peserta pemilu harus memasang di lokasi tersebut,” jelasnya.
Hadir dalam prosesi penyerahan APK Bawaslu, Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara dan stakeholder lainnya. (kpujpr/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 474 kali