Berita KPU Daerah

Pemilih Hasil Perbaikan Kedua di Kotamobagu Capai 90.558 Orang

Kotamobagu, kpu.go.id - Setelah melalui serangkaian perbaikan, saran dan pendapat dari Bawaslu Kota Kotamobagu, akhirnya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) disahkan dan ditetapkan. Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melalui Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Bawaslu, pemerintah kota serta pimpinan partai politik (parpol) se-Kota Kotamobagu, Selasa (13/11/2018) sore.

“Sebenarnya pleno sudah dimulai sejak hari Minggu (11/11) kemarin, tapi karena ada perbedaan persepsi dan masukan-masukan dari Bawaslu, maka sidangnya beberapa kali diskors hingga Selasa ini,” kata Ketua KPU Kota Kotamobagu, Iwan Manoppo.

Hasil rapat pleno mencatat jumlah pemilih di Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2019 sebanyak 90.558 orang. Jumlah ini lebih banyak dibanding jumlah DPT saat ditetapkan beberapa waktu lalu yakni 87.547 orang dan DPTHP1 sebanyak 88.808 orang.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Kotamobagu, Yokman Muhaling, menjelaskan bahwa pada tahapan DPTHP, operator bersama PPS dan PPK melakukan penyempurnaan DPTHP1. Selain menyempurnakan juga dilakukan pengolahan data pemilih yang dianggap tidak sinkron hasil temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “DPT yang kami sempurnakan meliputi data pemilih yang tidak memenuhi syarat dibersihkan, data pemilih yang keliru diperbaiki dan pemilih yang belum terdaftar akan didaftar,” jelas Yokman.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar menambahkan bahwa menindaklanjuti keputusan KPU RI yang menambah masa perbaikan daftar pemilih Pemilu 2019 selama 60 hari maka KPU melakukan perbaikan atas data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dan pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), tapi belum terdaftar dalam DPT atau sebaliknya. Serta dilakukan pencatatan terhadap pemilih pemula yang usianya baru menginjak 17 tahun pada hari pemilihan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan Manoppo mengungkapkan beberapa kendala selama proses perbaikan data pemilih dan menginputnya dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Terutama masalah jaringan yang membuat kendala pelaporan. “Beberapa kali operator kami berusaha untuk mengunggah tapi selalu terkendala jaringan dan melambat. Karena dalam Peraturan KPU sudah tegas dan jelas bahwa data yang diplenokan harus sesuai dengan data yang ada di Sidalih,” jelas Iwan. (kpu kota kotamobagu/ed diR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 332 kali