Berita Terkini

Sidang PHP Kada Membramo Raya Tunggu Kehadiran Polda Papua

Jakarta, kpu.go.id, - Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (19/4) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) dengan agenda mendengarkan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Membramo Raya Provinsi Papua dari para pihak.

Dalam Sidang yang dilaksanakan di ruang Sidang Lantai 2 Gedung Mahkamah ini, dari pihak KPU Kabupaten Membramo Raya melaporkan bahwa PSU telah dilaksanaan di 10 TPS di Distrik Rufaer dan Distrik Membramo Tengah Timur pada hari Rabu, 23 Maret 2016.

Dari pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut tersebut didapat hasil bahwa pasangan calon nomor urut 1 mendapat 0 suara, pasangan calon nomor urut 2 (pihak pemohon) mendapat 10 suara dan pasangan nomor urut 3 (pihak terkait) mendapat 1322 suara.

Dari hasil pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kabupaten Membramo Raya sendiri belum melakukan rekaptulasi hasil penghitungan suara untuk keseluruhan TPS di seluruh kabupaten.  

Rekapitulasi baru dilakukan pada 10 TPS yang melakukan PSU, belum menggabungkan dengan hasil suara  TPS yang tidak PSU, dengan begitu belum ada hasil akhir yang resmi terkiat perolehan suara akhir dari tiap-tiap pasangan calon.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Membramo Raya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan didasari karena Putusan Mahkamah Konstitusi hanya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di 10 TPS sehingga merasa perlu untuk mendapat petunjuk Mahkamah untuk melaksanakan hal-hal di luar apa yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang, I Gede Palguna mengatakan belum dapat memberikan keputusann terkait langkah apa yang perlu dilakukan oleh KPU Kabupaten Membramo Raya untuk menindklanjuti pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut.

Gede mengatakan akan membahas hal tersebut dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim. Terkait dengan kelanjutan proses persidangan Gede juga mengatakan bahwa MK membutuhkan keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua untuk mengonfirmasi  beberapa laporan yang masuk.

“Sebenarnya dalam persidangan ini kami juga mengundang pihak Polda Papua, karena berkait dengan laporan yang kami terima, tapi sampai persidangan ini di mulai tampaknya belum ada tanda-tanda kehadirn dari yang bersangkutan,” Ujar Gede dalam persidangan. (ftq/red FOTO KPU/dosen/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,426 kali