Opini

Partisipasi Politik Perempuan

Keberhasilan program pemerintah dan pembangunan yang dicita-citakan tergantung pada partisipasi seluruh masyarakat. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka akan semakin berhasil pencapaian tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Karena itu, dalam program pemerintah sebagai bagian dari pembangunan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur masyarakat, yang pada hakikatnya pembangunan memang dilaksanakan dan ditujukan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Masyarakat sebagai pelaku pembangunan tidak lepas dari peranan perempuan yang terlibat di dalamnya, sehingga partisipasi perempuan perlu diperhitungkan. Perempuan Indonesia memiliki peranan dalam pembangunan di bidang politik, baik terlibat dalam kepartaian, legislatif, maupun dalam pemerintahan. Partisipasi dalam bidang politik ini tidak sekadar pelengkap saja melainkan harus berperan aktif.

Di dalam negara yang sedang belajar menuju demokratis yang sesungguhnya seperti Indonesia, adanya partisipasi perempuan yang lebih besar maka dianggap menjadi lebih baik. Tingginya tingkat partisipasi perempuan dapat ditunjukkan dalam mengikuti dan memahami masalah politik dan keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sebaliknya apabila tingkat partisipasi politik bagi perempuan itu rendah maka dianggap kurang baik, dicirikan dengan banyak kaum perempuan yang tidak menaruh perhatian pada masalah politik atau kenegaraan.

Partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh perempuan dapat melalui beberapa jalur:

Pertama, bagi ibu rumah tangga yang tidak bekerja secara formal dapat berperan aktif di lingkungannya sendiri melalui berbagai kegiatan yang mendukung program pemerintah, seperti PKK, Posyandu, KB, dan lain-lain kegiatan yang menggerakanibu-ibu ke arah kepentingan bersama. Begitu pula turut memberi penjelasan akan pentingnya menjadi pemilih dalam pemilu yang berlangsung lima tahun sekali guna melangsungkan kegiatan demokrasi dan kenegaraan.

Kedua, perempuan yang menginginkan karier di bidang politik dapat menjadi anggota salah satu partai politik yang sesuai pilihannya, terutama dalam memperjuangkan kaum perempuan. Dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPRD/DPR) untuk dipilih oleh masyarakat pada saat pemilu.

Ketiga, kaum perempuan yang memilih bekerja pemerintahan dapat menjalankan fungsi sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan dan beban tugas yang diberikan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Mereka dituntut memiliki keterampilan dan kemampuan memimpin.

Keempat, kaum perempuan yang bekerja di bidang yudikatif atau berhubungan dengan hukum sebagai pengacara, jaksa, hakim, atau sebagai polisi penyidik perkara, dapat bekerja dengan  jujur dan adil demi tegaknya hukum.

Dengan demikian, partisipasi yang dilakukan kaum perempuan sebaiknya partisipasi aktif sebagai penentu kebijakan di tempat yang bersangkutan berusaha, agar benar-benar wanita keberadaannya dapat diperhitungkan. Kaum perempuan dapat berperan aktif demi suksesnya Pemilu 2019 yang akan memilih para pemimpin dan wakil rakyat. (kpu jepara mds/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,854 kali