Berita Terkini

KPU Kuantan Singingi Gelar FGD Pilkada BAJALUR

Teluk Kuantan, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pilkada Bajalur”, yang merupakan kependekan dari Berkualitas Aman Jujur Adil Langsung Umum Rahasia, Rabu (10/8). FGD dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Kantor KPU Kuantan Singingi, Jln. Limuno Timur No. 49.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah hadir pada acara FGD sebagai narasumber, didampingi Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, anggota KPU Provinsi Riau Syafril Abdullah, Sri Rukmini dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara hadir sebagai peserta diantaranya pimpinan atau perwakilan DPW Partai Politik Peserta Pemilu 2014, Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2015 juga hadir yakni KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan KPU Kota Dumai.

Sebelum memaparkan hal-hal terkait kampanye, Ferry mengharapkan agar Pilkada di sembilan kabupaten/kota se Provinsi Riau dapat berlangsung baik, berkualitas, demokratis dan menghasilkan pemimpin daerah sesuai dengan harapan masyarakat.

Dua hal yang sedang KPU kerjakan, lanjut Ferry, adalah tahapan pencalonan dan pemutakhiran daftar pemilih. Setelah keduanya terlewati maka tahapan berikutnya adalah kampanye. Kampanye dimulai setelah tiga hari penetapan pasangan calon, karena penetapan pasangan calon dilakukankan pada tanggal 24 Agustus 2015, maka aktivitas pertama kampanye dimulai tanggal 27 Agustus dan akan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember-red) yaitu tanggal 5 Desember 2015.

Kedua, terkait masa tenang, dimulai tanggal 6, 7, dan 8 Agustus, di masa ini tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dengan metode apa pun. Aktivitas ketiga,  aktivitas khusus iklan kampanye melalui media cetak dan media elektronik,  dengan durasi 14 hari yaitu pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2015.

Ferry menambahkan, yang terpenting prinsip dan tujuan kampanye perlu menjadi perhatian, karena dengan rentang waktu 100 hari, merupakan waktu yang cukup panjang, perlu menerapkan prinsip-prinsip kampanye yang jujur, terbuka dan dialogis dengan tujuan bahwa kampanye itu sebagai salah satu proses pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk menjaga agar aktivitas-aktivitas itu berjalan sesuai dengan rel yakni sesuai dengan peratutan yang ada, maka sudah seharusnya dikawal.

“Mudah-mudahan aktifitas yang kita kawal dalam kesempatan ini dari awal tahapan, sampai nanti akhir tahapan, dimana gongnya pada tanggal 9 Desember, kemudian proses penghitungan yang dijalani di TPS (Tempat Pemungutan Suara-red), rekap di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red), perlu siapkan juga saksi-saksi untuk PPK-nya, ini untuk mendapatlkan hasil pemilukada yang berkualitas,” ungkap Ferry dengan penuh harap.

Seluruh proses ini, imbuh Ferry, harus benar-benar kita kawal bersama-sama, ini bukan hanya perhelatan yang dilakukan KPU dan Bawaslu semata, tetapi merupakan perhelatan yang harus digawangi seluruh stakeholder terkait, dan yang lebih utama adalah bagaimana penyelenggara, pemilih dan peserta pemilu itu betul-betul menjadi bagian yang terpenting dalam kontestasi demokrasi yang kita lakukan.(us/dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,519 kali