Berita Terkini

Putusan Akhir Pilkada Halmahera Selatan

Jakarta, kpu.go.id – Setelah disidangkan selama 4 (empat) bulan, Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara  telah berakhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/4) membacakan putusan akhir untuk perkara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di  Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim mengesahkan penghitungan suara di Kecamatan Bacan hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) lalu. Selanjutnya , dalam amar putusannya, MK juga menetapkan hasil perolehan suara tiap-tiap pasangan calon dari seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Selatan, Pasangan Calon Nomor Urut memeroleh 43.566 suara, PPasangan Calon Nomor urut 2 memeroleh 23.000 suara, pasangan calon nomor 3 memeroleh 10.291 suara dan pasangan calon nomor 4 memeroleh 43.608 suara.

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan (yang diwakili oleh KPU Provinsi Maluku Utara) untuk melaksanakan putusan tersebut sehingga KPU Provinsi Maluku Utara akah melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Selatan pasca pelaksanaan PSSU dan PSU.

Terkait dengan keberatan yang diajukan Pihak Terkait, MK menyataan tidak dapat menerima keberatan tersebut karena mempersoalkan  hasil penghitungan suara di TPS lain di luar Kecamatan Bacan. MK menganggap hal tersebut adalah dalil baru yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Humas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,326 kali