SE 682 Pedoman Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2018 dimana sasaran pendidikan pemilih salah satunya adalah basis keluarga, bersama ini disampaikan kepada Yth. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga.
Surat Edaran Nomor 682/PP.08-SD/06/KPU/XI/2017 Klik di sini
Pedoman Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga Klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 7,928 kali