Berita KPU Daerah

Sambutan Positif Warga atas Layanan Pindah Memilih di Mamasa

Mamasa, kpu.go.id – Selama sepekan terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menyosialisasikan prosedur pindah memilih ke sejumlah instansi yang ada didaerah tersebut. Layanan pindah memilih juga dibuka dikantor KPU Mamasa bagi mereka yang ingin mengurus formulir A5 tersebut.

Kasubag Data KPU Mamasa, Yenny Buntuarruan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU 37/2018 pasal 36, layanan pindah memilih diberikan kepada warga yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan.

Keadaan tertentu tersebut menurut Yenny, seperti warga yang bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas saat pemilihan, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau narapidana, kuliah atau tugas belajar atau karena terdampak bencana alam.

“Untuk pindah memilih caranya cukup mudah, bisa melapor di PPS atau KPU daerah asal dan atau melapor di daerah tujuan. Para pegawai instansi vertikal di Mamasa itu misalnya, tidak perlu pulang kampung untuk mengurus pindah memilih, kami bantu layanan pindah memilih,” jelas Yenny. 

Dia menambahkan, selain berkonsentrasi pada layanan pindah memilih, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan dinas catatan sipil Mamasa terkait data warga yang telah memiliki KTP Elektronik, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT).

Dapat Apresiasi Positif

Upaya proaktif KPU Kabupaten Mamasa, terkait layanan pindah memilih mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Khususnya dari para pegawai instansi yang berdomisili tersebut. Seperti yang diutarakan

Sisca Novianti salah seorang pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabapaten Mamasa mengaku terbantu dengan langkah KPU yang proaktif mendatangi kantor instansi sehingga menjamin warga untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 mendatang. “Bagus sekali layanan (pindah memilih, KPU Mamasa, kita sangat terbantu tentunya, kita warga dari luar daerah tetap bisa memilih tanpa harus pulang ke daerah asal,” kata Sisca Novianti.

Apresiasi lainnya disampaikan pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa, Tende yang mengaku terbantu dengan adanya prosedur baru pindah memilih ini. Terlebih dirinya yang terdaftar sebagai pemilih di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tidak cukup waktu untuk harus pulang mengurus didaerah asal. (RLS/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,005 kali