Berita KPU Daerah

Pemilu Beri Ruang Setara Bagi Perempuan

Jepara, kpu.go.id – Dari pelaksanaan pemilu ke pemilu, ruang berpolitik bagi perempuan terus meningkat. Dan di Pemilu 2019, ruang tersebut makin terbuka seiring dengan terbitnya Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 173 ayat (2) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana partai politik diminta untuk menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.

Serta Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. “Tindakan afirmatif (affirmative action) adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan istimewa pada kelompk tertentu,” ujar Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri.

Meski demikian, untuk menyetarakan perempuan dan laki-laki tidak cukup hanya mengandalkan ketentuan regulasi yang sudah dibuat pemerintah. “Tantangan problem kesetaraan perempuan dan laki-laki bisa dari kultur, budaya, pemahaman akan aturan, kesadaran perempuannya itu sendiri, maupun upaya terstruktur yang memang belum menerima adanya kesetaraan ini,” terang Subchan.

Untuk itu, dalam kesempatan itu, Subchan mengajak pada para peserta khususnya para perempuan untuk mampu merubah pola pikir bahwa perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki dalam peran sosial apapun. Tidak sedikit juga dari kalangan perempuan yang jusrru merasa dirinya “ditakdirkan” seolah-olah hanya sebagai pelengkap laki-laki.

Dalam kesempatan itu, Subchan juga mengajak kepada para ibu-ibu untuk berperan dalam Pemilu 2019, khsusunya tidak menyia-nyiakan hak pilihnya. Perempuan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak dibanding-laki-laki, diharapkan akan turut memengaruhi hasil Pemilu 2019 yang lebih baik.

Subchan lantas memberi contoh lima jenis surat suara yang akan diterima pemilih pada saat di tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April mendatang. “Pemilih pada saat di TPS akan menerima lima surat suara, abu-abu untuk surat suara pilpres, merah untuk pemilihan DPD, warna kuning untuk DPR RI, biru untuk DPRD provinsi dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Sosialisasi dihadiri Plt Kabid KHPP DPA3KB Provinsi Jateng Sri Dewi Indrajati dan juga Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah  Nurul Furqon. Dewi berharap, dengan kegiatan ini kesetaraan perempuan dan laki-laki akan semakin meningkat dan menciutkan kesenjangan yang selama ini terjadi. (han/kpujepara/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,023 kali