Berita Terkini

RDP KPU-Komisi II DPR Sepakati 5 Draft PKPU

Jakarta, kpu.go.id - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR menyepakati lima draft peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tiga draft disepakati untuk segera disahkan, sementara dua PKPU tidak mengalami perubahan.Ketiga draft yang sudah dapat segera disahkan antara lain rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu, rancangan PKPU tentang  Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dalam Pemilu, PKPU tentang Penyerahan Syarat Dukungan dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD. Sementara dua PKPU yang tidak mengalami perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan, Kecamatan Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 4 tahun 201 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, Ketua KPU Arief Budiman beserta Komisioner KPU Viryan, Evi Novida Ginting, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Ilham Saputra. Juga hadir Ketua Bawaslu, Abhan beserta jajaran dan perwakilan Kemendagri.Sebelumnya dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018), Arief sempat menyampaikan beberapa isu strategis yang dimuat dalam 3 rancangan PKPU tahun 2018 serta 2 PKPU yang sebelumnya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu PKPU 3 dan 4 tahun 2018.Dalam sesi tanggapan, beberapa Anggota Komisi II DPR mempertanyakan beberapa persoalan mulai dari pengadaan TPS di wilayah perkebunan kelapa sawit serta proses konsultasi PKPU 3 dan 4 tahun 2018 yang baru dikonsultasikan setelah disahkan oleh Kemenkumham.Arief menjelaskan, terkait TPS di wilayah perkebunan kelapa sawit pada prinsipnya KPU akan membangun TPS di tempat adanya 300 pemilih. “Kami akan pertimbangkan apakah mungkin mereka dicatat sebagai pemilih pindahan lalu dibangun TPS khusus, karena regulasinya pembangunan TPS ini berdasarkan domisili dengan prinsip mendekatkan pemilih,” jelas Arief.Terkait draft PKPU 3 dan 4 tahun 2018 saat itu harus segera disahkan sebab sampai tanggal 9 Februari penyelenggara pemilu harus segera melakukan proses rekruitment PPK, PPS, dan KPPS. “Makanya kita kirim surat izin jadi sebetulnya hanya PKPU 3 dan PKPU 4 selebihnya sesuai mekanisme undang-undang. Dalam surat, kami juga menyebutkan secara jelas kalau ada catatan, PKPU bukan barang mati, tentu akan kami revisi,”lanjut Arief. (hupmas bil/FOTO JAP/ed diR)

Korelasi Partisipasi, Pemimpin dan Legitimasi Pemilu

Bandar Lampung, kpu.go.id – Partisipasi pemilih penting disiapkan sejak awal tahapan pemilu, untuk lingkungan kampus yang penuh kaum intelektual, partisipasi berkorelasi dengan menyiapkan calon pemimpin sekaligus memperkuat legitimasi pemilu.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat menjadi pembicara diskusi KPU Goes to Campus (KGTC) yang dikemas dalam acara “Ngobrol Bareng KPU Sambil Makan Durian” di halaman belakang Gedung Rektorat Universitas Negeri Lampung (Unila) Selasa (13/3/2018).Menurut Evi, partisipasi bisa diawali dengan cara mengecek hak pilih baik secara online melalui laman KPU pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) maupun mendatangi kelurahan/desa ditempat tinggalnya masing-masing. Dengan sadar hak pilih sama saja belajar memahami pentingnya satu suara di pemilu nanti. “Melalui Sidalih kita bisa langsung mengecek nama kita terdaftar atau belum dengan NIK e-KTP, bahkan kita bisa mengetahui nama kita terdaftar di TPS mana untuk menggunakan hak suara kita,” tutur Evi dihadapan sekitar 300 mahasiswa Unila.Apalagi di Pemilu 2019 yang berbeda dengan pemilu sebelumnya, keserentakan harus disikapi dengan kesiapan pemahaman yang cukup. Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan bersamaan akan memunculkan lima surat suara di TPS. “Untuk itu, kita berharap virus dari acara KPU goes to campus ini bisa ditularkan ke keluarga, teman, dan orang terdekat kita untuk pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Evi.Sementara itu Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa di daerahnya pada 2014 lalu juga sempat menggunakan empat surat suara yaitu pada saat untuk pemilu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Meski begitu dia tetap berpesan agar masyarakat menyiapkan pengetahuan yang cukup pada pelaksanaan pemilu dengan lima surat suara.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Karomani menambahkan, pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi KPU dan berharap bisa mengaplikasikannya dalam kegiatan kampus. Seperti pemilihan di Unila yang akan dilakukan berbasis IT. “Dengan kartu tanda kehadiran perkuliahan dan pemilihan di kampus, saya berharap ini bisa menjadi role model kampus di Indonesia,” ujar Karomani.Karomani juga menyatakan kampus Unila harus bebas dari ajang politik, apabila ada kegiatan yang mengundang elit politik, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, agar tidak terjadi pelanggaran. Kampus Unila harus menjadi bagian yang tetap kritis dan non partisan.Senada dengan Karomani, Dosen Hukum Tata Negara Unila Budiono juga menegaskan sudah menjadi tugas mahasiswa untuk menjadi penggerak, karena mahasiswa mash punya idealisme. Kalau mahasiswa tidak ikut koreksi dalam politik dan pemilu, maka apabila politik diserahkan kepada orang jahat, maka hasilnya juga tidak baik. (Arf/red. Foto Arf/Humas KPU/ed diR)

Siapkan Desain Surat Suara, KPU Gelar Rakor Sinkronisasi Warna dan Logo Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Nama dan Tanda Gambar Parpol Peserta Pemilu Pada Surat Suara Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota, di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa (13/3/2018).Hadir dalam rakor tersebut, Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono, Kepala Biro Logistik Purwoto Ruslan Hidayat serta sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.Dalam sambutannya Hasyim menegaskan pentingnya rakor digelar sebagai ruang bagi parpol untuk memastikan logo dan warna partainya telah sesuai dengan desain surat suara yang dimiliki KPU. Apalagi logo dan warna partai di surat suara erat kaitannya dengan pilihan masyarakat di hari pemungutan suara nanti. “Karena disitulah (surat suara) alat utama pemilih mengekspresikan suara dan partai mengekspresikan dirinya kepadapemilih,” ujar Hasyim.Hasyim berharap perwakilan partai yang hadir pada rakor juga membawa mandat resmi tentang ciri khas logo dan warna partainya masing-masing. Hal ini penting sebab dia meyakini antara partai satu dengan partai lainnya meski memiliki warna yang hampir sama namun identitas yang berbeda. “Seperti warna biru itu dimiliki oleh beberapa partai, maka pasti ada ciri yang membedakan,” kata Hasyim.Senada, Sumariyandono mengatakan tujuan dari rakor adalah menyamakan persepsi tentang rumusan warna dan lambang partai sebelum didesain dalam surat suara pemilu 2019. Selain itu, lambang dan warna partai juga bisa digunakan KPU untuk menyiapkan bahan kampanye serta kebutuhan sosialisasi lainnya.Sumariyandono melanjutkan bahwa kegiatan satu hari ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan bersama, mengingat apa yang dicapai akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). “Kami rencanakan akan kami buat PKPU. Jadi desain dari lambang tulisan akan diputuskan melalui PKPU, sama seperti penetapan nomor urut peseta pemilu,” tambah Sumariyandono.Pada kesempatan itu didengarkan paparan dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca), sebagai masukan untuk desain template surat suara pemilih disabilitas. (hupmas dianR/FOTO Ieam/ed diR)

Metode Bridge Tutup Bimtek Tungsura-Situng III

Surabaya, kpu.go.id - Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilihan Kepala Daerah 2018 gelombang III resmi ditutup Senin (12/3/2018) malam. Acara yang diselenggarakan di hotel Shangri-La Surabaya ditutup Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi serta Anggota Komisi II DPR, Fandi Utomo.Sebelumnya sebanyak 142 satuan kerja (satker) yang menjadi peserta, dibagi kedalam tiga kelas untuk mendapatkan pemaparan materi dari anggota KPU RI, Pusilkom UI serta PPUA Penca. Diberikan juga materi melalui metode Building Resources in Democracy, Government and Election (BRIDGE) dan operator situng. Seperti pada bimbingan teknis sebelumnya, pemberian materi dalam metode bridge bertujuan agar peserta memahami kegiatan sebelum dan sesudah penghitungan suara  penghitungan suara.Metode BRIDGE sendiri terbagi dalam lima sesi, kegiatan sebelum pemungutan dan penghitungan suara, tugas dan fungsi KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, simulasi pengisian formulir dan identifikasi masalah pemungutan penghitungan suara dimana setiap masing-masing sesi memiliki tujuan masing-masing. Melalui BRIDGE, peserta juga terbantu dalam berpikir dan bertindak secara cepat melalui pembuatan metaplan pemungutan suara, membuat jadwal khusus untuk tahapan dan perlengkapan yang dibutuhkan saat penghitungan suara.Peserta juga diberikan contoh kasus untuk diselesaikan bersama-sama yang dibantu oleh fasilitator-fasilitator yang berpengalaman dalam materi tersebut sehingga peserta dapat memahami materi secara keseluruhan.Sementara itu Fandi Utomo berpesan agar penyelenggara pemilihan menghindari kecurangan sehingga meminimalisir sengketa. Menurut dia yang perlu diperhatikan penyelenggara adalah tata cara dan logistik (terutama pada cadangan surat suara) yang kerap menjadi sumber masalah. “Saat ini sudah diperbaiki melalui  form C7 tapi ini juga seringkali menjadi potensi kecurangan. Dulu KPPS bisa mengabsen dan menulis sendiri siapa yang datang dalam pemungutan suara, sekarang pemilih harus menulis nama sendiri di dalam form C7 dan kemudian diumumkan,” tutup Fandi.(hupmas yosara/FOTO Qk/ed diR)

Duta Besar Rusdi Kirana Lantik PPLN Kuala Lumpur

Kuala Lumpur, kpu.go.id - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Malaysia resmi terbentuk. Pelantikan Perwakilan RI untuk Pemilu 2019 ini dipimpin Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, di Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur Senin (12/3/2018).PPLN RI di Kuala Lumpur, Malaysia sendiri diketuai, Agung Cahaya Sumirat serta anggota Agus Setiawan, Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan, Putri Karina Sari, Yudhi Martha Nugraha serta Yusron B Ambary. Sementara Sekretaris PPLN diduduki Ikram A Taha, didukung oleh Winda Wijayanti dan Ika Yuli Indarti.  Susunan kepengurusan PPLN ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.Setelah dilantik PPLN langsung menyiapkan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemilu dan pembentukan pantarlih. Pada kesempatan itu, Rusdi menekankan pentingnya Pemilu 2019 sebagai sarana memantapkan keberlanjutan demokrasi dan menjamin hak pilih rakyat.Dia mengingatkan bahwa di Pemilu 2019, untuk pertama kalinya, pemilihan presiden, DPR, DPD dan DPRD akan dilakukan secara serentak. Pemungutan suara sendiri dilakukan pada 17 April 2019. Itu itu dia meminta PPLN bekerja keras agar partisipasi pemilih di Malaysia dapat meningkat signifikan. PPLN juga diharapkan dapat melakukan inovasi agar dapat menjangkau kantong-kantong WNI yang tersebar di wilayah Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Kelantan, Perak dan Trengganu. (kpu wahdi/ed diR)

Koordinasi Cegah Pelanggaran Penyelenggara

Surabaya, kpu.go.id - Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilihan Kepala Daerah 2018 gelombang III menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afifudin sebagai pembicara.Dalam pemaparannya, Harjono mengingatkan jajaran KPU untuk terus bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran. Sejumlah pelanggaran menurut dia terjadi karena lemahnya koordinasi dan pengawasan internal. “Beberapa pelanggaran (memang) terjadi karena eksternal tetapi juga ada yang dikarenakan internal. Maka dari itu koordinasi dan kerjasama di internal penyelenggara (harus ditingkatkan),” ujar Harjono di hotel Shangri-La Surabaya, Senin (12/3/2018).Akibat lemahnya koordinasi dan lemahnya pengawasan internal ini, DKPP dalam beberapa waktu terakhir telah menyidangkan dan menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara. Dia berharap, situasi semacam ini tidak lagi dilakukan dan menjadi pelajaran bagi penyelenggara lain agar tidak melakukan hal serupa. “DKPP telah banyak menemukan kasus dan menjatuhkan sanksi pada penyelenggaraan, berarti kerjasama masih rendah,” tambahnya.Senada, Afifuddin mengatakan bahwa komunikasi dan integritas sangat penting untuk terus dijalankan antar penyelenggara. Sebagai contoh pada penetapan partai politik, dua hal ini telah dijalankan dengan sangat baik oleh KPU dan Bawaslu di beberapa daerah, sehingga menghindari adanya kesalahpahaman serta ketidaksinkronan data. “Juga pada pasca putusan penetapan partai politik, terkait pelarangan kampanye sebelum 23 hari kami datang ke KPU untuk menyamakan prespektif dan membagi tugas. Kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain terkait kampanyedan media penyiaran.” Jelas Afifudin. (Yos:ed/Foto:Yos/ed diR)

Populer

Belum ada data.