Berita Terkini

AGENDA: Keberpihakan KPU Terhadap Pemilu Akses Sangat Luar Biasa

Jakarta, kpu.go.id – Konsorsium Jaringan untuk Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas atau General Election Network for Disability Access (AGENDA) melalui Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU sangat luar biasa dalam memberikan akses kepada pemilih, khususnya pemilih disabilitas, Selasa (20/10).“Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 8 tidak ada satupun kalimat aksesibilitas, tetapi cara pandang dan keberpihakan KPU terhadap pengaturan pemilu yang akses sudah sangat luar biasa,” ujar Afif di ruang rapat lantai 1 KPU, Jakarta.Salah satu akses yang diberikan KPU terhadap pemilih disabilitas adalah kolom keterangan disabilitas yang digunakan KPU untuk memetakan jumlah pemilih disabilitas dan hak-hak yang perlu diberikan kepada pemilih tersebut.“Kolom keterangan bagi teman-teman penyandang disabilitas, dan juga sejumlah aturan yang sudah masuk ke PKPU (Peraturan KPU) sudah sangat detil. Ini tentu kemajuan luar biasa yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.Disinggung mengenai keterlibatan Agenda dalam tahapan pemilihan, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU di daerah (KPUD) dapat menjadikan hal tersebut sebagai masukan dan feedback.“Saya sepakat bahwa asesmen ini untuk memberikan masukan dan feedback. Bahkan sebenarnya sebagai alat kontrol juga buat teman-teman di daerah,” tutur Ferry.Sebelumnya Agenda telah melakukan asesmen di 5 (Lima) daerah yang menggelar pilkada terkait akses pemilih disabilitas saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima daerah itu antara lain KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jawa Timur, dan Sidoharjo.Menurut Ferry, asesmen tersebut dapat dijadikan sebagai referensi dan panduan bagaimana penyelenggara pemilihan di daerah dapat menerapkan PKPU dan panduan lainnya terkait pemberian akses kepada pemilih, khususnya pemilih disabilitas.“Ini memberi referensi kepada teman-teman (KPUD) bagaimana mekanisme pembuatan TPS yang aksesibel. poin-poin yang harus diperhatikan, seperti jalan menuju TPS dan kondisinya,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Lucky Firnandy himbau Tiap Satker Terapkan 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke)

Jakarta, kpu.go.id – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lucky Firnandy mengatakan bahwa penting bagi tiap-tiap satuan kerja untuk menerapkan 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke) untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai. Hal tersebut disampaikan dalam acara Internalisasi Budaya Kerja, Selasa (20/10) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU. 5S sendiri merupakan istilah etos kerja dari bangsa Jepang yang telah banyak diterapkan diberbagai instansi swasta di Indonesia. Bambang Herutomo Kertapati, narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan konsep dan penerapan 5S dan keuntungan yang dapat diperoleh ketika instansi berhasil menerapkanya.“Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsi, dan Shitsuke atau 5 S merupakan konsep ringkas dimana pegawai diharapkan dapat menyisih dan memilah barang yang tidak diperlukan di tempat kerja untuk dibuang.”jelasnya.Sedangkan seiton atau susun, ialah konsep rapih. Konsep menyusun barang-barang yang diperlukan supaya dapat ditemukan oleh siapapun yang memerlukan. Seiso atau sasap, adalah konsep resik atau bersih. Pegawai diharapkan dapat membersihkan tempat kerja dengan teratur sehingga tidak terdapat debu dan kotoran. Seiketsu atau sosoh, adalah konsep rawat. Konsep memelihara dan penataan tempat organisasi secara berkesinambungan. Dan yang terakhir adalah shitsuke atau suluh, ialah konsep rajin. Konsep agar tiap orang mematuhi dan memiliki kedispilinan dan kesadaran dalam mematuhi aturan.Bambang menjelaskan bahwa penerapan 5S dapat memberikan keuntungan untuk pegawai, diantaranya ialah nihil pemborosan, nihil kecelakaan kerja, nihil cacat, nihil penundaan waktu, nihil keluhan dan nihil kerugian. Dalam penutupannya, Lucky mengharapkan kegiatan internalisasi budaya kerja dan sosialisasi penerapan 5S ini dapat dilakukan ke kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat meningkatkan budaya dan etos kerja seluruh pegawai KPU se-Indonesia. (ftq/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)

Tasikmalaya Simulasikan Pilkada Dengan Paslon Tunggal

Tasikmalaya, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sabtu (17/10) di Desa Sukaherang, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Simulasi kali ini digelar khusus untuk memberikan gambaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelengaraan mengatakan salah satu tujuan dilaksanakan simulasi ini ialah untuk memperkaya substansi draft Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan satu pasangan calon. “Hasil dari simulasi ini akan kami bawa dalam rapat pleno yang membahas rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan satu pasangan calon”  ujar hadarDalam sambutannya, Hadar mengakui bahwa simulasi ini digelar dalam memberikan suatu hal yang baru, dimana masyarakat melakukan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap peserta yang hanya satu pasangan calon. Selain itu, simulasi ini bertujuan untuk memberikan porsi yang sama besar terhadap kedua pilihan yang tersedia, baik kelompok yang setuju maupun kelompok yang tidak setujuSenada dengan Hadar, Ferry Kurnia Rizkiyansyah Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi mengakui, KPU sangat berhati-hati dalam mengemas konsep simulasi, untuk menghindari agar simulasi yang diberikan tidak mengarahkan kepada salah satu pilihan. Ferry menambahkan, bahwa KPU sangat berhati-hati dalam mengemas bentuk sosialisasi. Salah satu bentuk kehati-hatiannya ialah dalam mendesain surat suara.“Kita betul-betul berhati-hati, dari awal sampai akhir, termasuk dalam desain surat suara” ujar FerryDalam simulasi ini pemilih diperkenalkan pada dua tipe desain surat suara. Surat suara tipe pertama ialah surat suara yang berisi kolom setuju dan tidak setuju terhadap pasangan calon tanpa memuat foto pasangan calon, tipe surat suara yang kedua ialah surat suara yang berisi kolom setuju dan tidak setuju terhadap pasangan calon dengan memuat foto pasangan calon.  Setelah memberikan suara, KPU melakukan exit poll untuk melihat respon para pemilih terhadap dua tipe surat suara yang tersedia dan akan menjadi salah satu pertimbangan KPU dalam menentukan desain surat suara.Pergelaran simulasi di Kabupaten Tasikmalaya ini disambut antusias oleh warga masyarat setempat, khususnya warga di TPS 4 Dukuh Citatah, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna. Warga Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan salah satu kabupaten yang berpotensi melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal telah memadati lokasi TPS sejak pukul 07.00 WIB. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayah mengatakan, secara umum tidak menemui kendala dalam melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini.“Begitu perintah dari KPU Provinsi, kami segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagi tugas. (kemudian) menugaskan PPK dan PPS dan membentuk KPPS di lokasi ini” Ujar Deden.Ketua KPPS 4 Dukuh Citatah Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Hj. Euis Rukoyah , menggakui senang sekaligus cemas dalam mennjalankan simulasi ini. Namun Eusi mengakui kecamasan tersebut hilang ketika melihat antusiasme warga dalam meyukseskan simulasi. (ftq/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Komunitas Peduli Pemilu Tasikmalaya Siap Sukseskan Pilkada

Singaparna, kpu.go.id- “Pilkada Kabupaten Tasikmalaya…siap!! Pilkada sukses!! Demikian yel-yel yang diteriakkan secara serempak oleh sekitar dua ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pegiat Pemilu Tasikmalaya di Gedung Dakwah Masjid Besar Singaparna, Jumat (16/10) siang.Masyarakat dari berbagai lapisan segmen seperti pemilih pemula, disabilitas, perempuan, agama, LSM/Ormas, media massa dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tasikmalaya, siang itu mengikuti kegiatan pendidikan pemilih yang digagas oleh KPU RI bekerjasama dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya.Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU memprioritaskan kegiatan pendidikan pemilih di daerah yang melaksanakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (NTT). KPU berupaya agar tingkat partisipasi masyarakat di ketiga daerah itu tetap terjaga dalam ambang batas psikologis (70 persen).“Meskipun pasangan calonnya nanti cuma satu, masyarakat harus tetap datang ke TPS untuk menggunakan suaranya. Pernyataan setuju atau tidak setuju kepada calon, harus dilakukan dengan cara yang elegan,” kata Deden Nurul Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang didaulat menjadi pembicara.Putusan MK tersebut, lanjut Deden, semangatnya adalah untuk menjaga hak politik setiap masyarakat. “Jadi ada beberapa hal yang harus diluruskan. Antara lain, putusan MK itu bukan maunya KPU, KPU tidak berpretensi apa pun, dan KPU hanya menjadi pelaksana peraturan perundangan,” tandas Deden.Dengan adanya putusan MK itu, tegasnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melanjutkan tahapan pilkada di Tasikmalaya. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di Tasikmalaya untuk ikut mensukseskan pilkada di daerahnya.“KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melanjutkan tahapan pilkada yang sempat terhenti. Kami akan melanjutkan dengan verifikasi pendaftaran pasangan calon dan hasilnya akan diumumkan pada 22 Oktober nanti,” ujar Deden.Hal senada diuraikan Supriatna, pembicara dari Sekretariat Jenderal KPU RI. Menurutnya, khusus di daerah pilkada dengan calon tunggal, para pemilih akan diberikan surat suara yang memuat kolom pernyataan setuju dan kolom tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal di daerah tersebut.“KPU saat ini sedang menggodok peraturan terkait tata cara pemberian suara, kampanye dan tata cara bersengketa terkait pasangan calon tunggal. Sementara ini kami masih akan melakukan simulasi untuk mengetahui respons masyarakat. Ini juga bagian dari pendidikan pemilih,” tutur Wakil Kepala Biro Teknis Hupmas itu. (dd. FOTO KPU/ie'am/hupmas) 

Simpaw Dekatkan KPU Dengan Publik

Jakarta, kpu.go.id – Untuk penuhi kebutuhan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membuat aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (15/10).Aplikasi bertajuk Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (Simpaw) tersebut diciptakan untuk memberi akses kepada masyarakat dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif.Terkait dengan konten, Simpaw menampilkan data berupa soft file surat jawaban, lampiran surat, serta berita acara (BA) yang keluar dari lembaga-lembaga terkait proses PAW anggota legislatif.Dengan ditampilkannya data seputar PAW anggota legislatif tersebut, KPU dapat memberikan akses informasi yang transparan kepada publik, termasuk lembaga yang erat kaitannya dengan KPU, yakni pemerintah dan partai politik.Dalam sambutannya, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay berharap sistem ini dapat mempercepat penyampaian informasi proses pelaksanaan PAW sehingga publik bisa mulai meninggalkan cara lama dalam memperoleh informasi.“Melalui sistem informasi ini diharapkan kita dapat memperoleh langsung. Kesimpulannya bahkan dapat langsung di cetak/print dokumen-dokumen yang di butuhkan, sehingga kita tidak lagi melakukannya secara manual,” terang Hadar.Peluncuran Simpaw yang diikuti dengan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan sistem aplikasi tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengundang perwakilan dari KPU provinsi, sekretariat DPR RI, sekretariat dewan seluruh provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Selain Hadar, acara bimtek dan launching aplikasi Simpaw tersebut dihadiri pula oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.