Berita Terkini

Pilkada di Tujuh Daerah Ditunda ke Pilkada Serentak Berikutnya

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, telah dilaksanakan di 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada tanggal 26 – 28 Juli 2015. Namun karena masih ada 13 daerah yang pasangan calon mendaftar kurang dari dua pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 – 3 Agustus 2015.Sampai dengan akhir masa perpanjangan pada pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.Update informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (3/8) di depan Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.“Khusus untuk Kota Surabaya, hari ini memang ada pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Kemudian Kota Samarinda, ada juga pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi tidak memenuhi berkas persyaratan pencalonan,” ujar Husni yang didampingi oleh enam Komisioner KPU RI lainnya.Selanjutnya Husni juga menjelaskan, bahwa KPU RI telah memberikan arahan bagi tujuh kabupaten/kota yang pendaftarnya kurang dari dua pasangan calon tersebut untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni.Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati juga menjelaskan bahwa bagi tujuh daerah tersebut akan dilakukan penundaan tahapan pilkada ke pilkada serentak berikutnya. Tujuh KPU Kabupaten/Kota tersebut diharapkan segera menyusun berita acara yang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran. Selain itu, mereka juga harus menggelar rapat pleno dengan menetapkan penundaan penyelenggaraan tahapan pilkada, kecuali tiga kegiatan, yaitu evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa.“Pelayanan tahapan telah dilaksanakan hingga proses pendaftaran, sehingga proses itu juga mempunyai potensi untuk disengketakan di Bawaslu atau pengadilan. Berdasarkan berita acara tersebut, secara administratif diterbitkan keputusan KPU tentang penundaan pilkada, sekaligus perubahan Surat Keputusan KPU kabupaten/kota mengenai tahapan pilkada yang menyisakan tiga hal tadi. Keputusan tersebut juga harus disampaikan ke pihak terkait, yaitu DPRD, kepala daerah, dan Mendagri,” papar Ida yang juga Komisioner KPU RI Divisi Hukum. (Arf.KPU Foto OO)

PRESS RELEASE: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015

Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015, namun karena terdapat 13 daerah yang paslon yang diterima pendaftarannya kurang dari 2 (dua) paslon, dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Agustus 2015. Sampai dengan akhir perpanjangan masa pendaftaran per pukul 20.30 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat 6 (enam) daerah yang telah menerima pendaftaran Paslon masing-masing sebanyak 1 (satu) paslon, di Kab. Serang, Kab. Pegunungan Arfak, Kab. Asahan, Kab. Purbalingga, dan Kab. Minahasa Selatan, serta sebanyak 3 (tiga) paslon di Kab. Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian, terdapat 7 (tujuh) daerah yang pasangan calonnya masih berjumlah kurang dari 2 (dua).Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut: klik disiniCatatan: 1. rekapitulasi berdasarkan update per tanggal 3 Agustus 2015 pukul 20.30 WIB2. Pendaftaran paslon di Kota Surabaya saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumen pendaftaran

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, KPU Adakan Rapat Koordinasi

Jakarta, kpu.go.id- Dengan berakhirnya semester I tahun anggaran 2015, dan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) tingkat lembaga tahun 2015 periode semester I, Senin (3/8).“KPU sebagai salah satu entitas pelaporan, juga mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan, secara periodik (dua kali dalam satu tahun) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.Penyusunan laporan keuangan lembaga negara semester I tahun 2015, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 10 Agustus 2015 harus menyampaikan laporan keuangan kementerian keuangan.Husni mengingatkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan KPU Tahun 2014, bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).Selain bayang-bayang WDP pada tahun 2014, KPU di tahun 2015 menghadapi tantangan yakni dengan diadakannya Pilkada serentak yang akan menambah pagu anggaran dari dana hibah pilkada pada 269 satuan kerja (satker) KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.“Pemberian dana hibah pilkada dimaksud akan berimplikasi pada penatausahan dana hibah itu dan memperngaruhi pencatatan laporan keuangan,” tutur Husni di hadapan 165 peserta rakor.Untuk membenahi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU melakukan berbagai langkah dengan melakukan koordinasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.Sejalan dengan Husni, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna berharap dengan dilakukannya konsolidasi dan koordinasi secara berkala, laporan keuangan KPU dari tahun ke tahun akan meningkat.“Harapannya dengan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi, laporan keuangan kualitasnya meningkat, semoga di tahun 2015 KPU bisa memperoleh opini laporan wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutur Nanang (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Setjen KPU Fasilitasi Para Pegawainya Naik Pangkat

Jakarta kpu.go.id- Kesekretariatan Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menfasilitasi kenaikan pangkat para pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dan Sekretariat KPU Provinsi  melalui penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2015, hari Senin (3/8) bertempat di Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai  Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam PP atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ujian ini dilaksanakan dengan maksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaan ujian ini, penilaian dilakukan secara obyektif didasarkan pada azas kompetensi, yang tujuannya agar output dari kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Prinsipnya sesuai dengan semangat yang diusung dalam PP 12 Tahun 2002, bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaan.    Pelaksanaan ujian dinas dan UKPPI mencakup banyak hal, diantaranya, UKPPI Tingkat III yang terdiri dari (S1, S2, S3), dan UKPPI Tingkat II yang terdiri dari (D III), UKPPI Tinkat I (SLTP,SLTA). Jumlah peserta  ujian dinas dan UKPPI Tahun 2015 seluruhnya berjumlah 55 peserta, ini terdiri dari para pegawai di Sekretariat KPU Provinsi Banten untuk UKPPI Tingkat III (S1) sebanyak tiga orang; Provinsi DKI Jakarta UKPPI Tingkat II satu orang, ujian dinas Tingkat I lima orang; Provinisi Kalimantan Barat UKPPI Tingkat III (S1) satu orang, ujian dinas Tingkat I dua orang dan untuk Setjen KPU UKPPI Tingkat III (S1) 3 orang, UKPPI Tingkat III (S2) satu  orang, Ujian Dinas Tingkat I 36 orang dan Ujian Dinas Tingkat II tiga orang. Ujian dinas dan UKPPI dilaksanakan satu hari sejak pukul 08.30-14.30 untuk UKPPI Tingkat II yang terdiri dari D III, dan UKPPI Tingkat I (SLTP,SLTA). Sedangkan pukul 08.30-15.30 UKPPI Tingkat III yang terdiri dari S1, S2, dan S3. Bagi peserta UKPPI Tingkat III yang terdiri dari S1, S2, dan S3 dan ujian dinas Tingkat II, dalam ujiannya tidak hanya ujian tertulis, tetapi juga menjalani test wawancara, materi wawancaranya sesuai dengan karya tulis yang dibuat peserta itu sendiri. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)     

PRESS RELEASE: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015

Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.Mulai hari ini sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015 pendaftaran dibuka kembali di 13 daerah yaitu Kab. Asahan, Kab. Serang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Purbalingga, Kota Surabaya, Kab. Pacitan, Kab. Blitar, Kota Mataram, Kab. Timur Tengah Utara, Kota Samarinda, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Pegunungan Arfak, yang pada masa pendaftaran yang lalu hanya terdapat kurang dari 2 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, bahkan di Kab. Bolaang Mongondow Timur tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar. Selanjutnya, pada hari pertama masa penambahan pendaftaran terdapat hanya 1 pasangan calon yang diterima pendaftaranya yakni di Kabupaten Serang, Banten.Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1 daerah  (0,37%) yang tidak ada pasangan calon yang mendaftar, 11 daerah (4,09%) dengan 1 pasangan calon, 82 daerah (30,48%) dengan 2 pasangan calon, 148 daerah (55,02%) dengan 3-4 pasangan calon, 23 daerah (8,55%) dengan 5-6 pasangan calon, dan 4 daerah (1,49%) dengan lebih dari 6 pasangan calon. Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut: klik disinicatatan : berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 1 Agustus 2015 pukul 19.30 WIB

Populer

Belum ada data.