Bekali Timsel Gel VI, Mulai PKPU Hingga Tata Kerja
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membentuk tim seleksi (timsel) untuk rekrutmen anggota KPU provinsi, kab/kota 2018-2023. Sebelum menjalani proses pelantikan, timsel gelombang VI yang berasal dari 16 jajaran timsel (1 jajaran 5 orang) di 12 wilayah mengawali tugasnya dengan mengikuti proses pembekalan di Jakarta Sabtu (9/8/2018).Mereka mendapatkan pembekalan terkait PKPU 7, 25 dan 27 Tahun 2018 tentang timsel, hingga tata kerja dan kode etik timsel selama bertugas.Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang membuka kegiatan mengatakan bahwa pembekalan bagi jajaran timsel gelombang VI bermanfaat untuk mengetahui apa saja yang perlu dilakukan selama bertugas. Menurut dia mencari calon anggota KPU provinsi maupun kab/kota tidak cukup sosok yang mempunyai integritas dan pengetahuan yang cukup terkait kepemiluan, tapi juga yang mau bekerja cepat. Evi juga menerangkan tata cara dan kode etik timsel, dimana salah satu poinnya mengingatkan agar jajaran timsel segera menentukan ketua dan sekretaris setelah dilantik nanti. Evi melanjutkan bahwa timsel bekerja kolektif kolegial. Oleh karena itu dia melarang jajaran timsel membagi tugas dan peran berdasarkan daerah. "Membagi timsel berdasarkan wilayah, membuat hasil kerja satu dengan yang lain tidak saling mengetahui. Akhirnya hanya satu orang saja yang menguasai, padahal kerja timsel kolektif kolegial," tambah Evi.Sementara itu Kepala Biro SDM Setjen KPU, Lucky Firnandy Majanto berharap melalui pembekalan timsel, akan melahirkan anggota KPU provinsi, kab/kota yang sesuai harapan. Adapun seleksi diharapkan mendapat anggota KPU yang setia pada Pancasila, UUD 1945, memiliki integritas hingga jujur, adil dan memiliki pengetahuan yang cukup terkait pemilu dan kepartaian. Sebagai diketahui, timsel untuk gelombang VI berjumlah 16 jajaran, berasal dari 12 daerah antara lain Provinsi Sumatera Utara (Kab Batubara, Kab Padang Lawas Utara/timsel 1), Provinsi Bangka Belitung (Kab Belitung/timsel 1), Provinsi Bengkulu (Kab Bengkulu Selatan/timsel 1), Provinsi Jambi (Kab Merangin, Kab Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh/timsel 1),KPU Provinsi Banten (Kab serang, Kota Tangerang, Kota Serang/timsel 1), Provinsi Jawa Barat (Kab Ciamis, Kota Banjar, Kab Pangandaran/timsel 1), (Kab Bogor, Kota Banung, Kota Bogor/timsel 2), (Kab Majalengka, Kab Kuningan, Kab Subang/timsel 3). Provinsi Jawa Tengah (Kab Karanganyar/timsel 1), Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Kab Mempawah/timsel 1), Provinsi Sulawesi Tengah (Kab Parigi Moutong/timsel 1), Provinsi Sulawesi Selatan (Kab Wajo, Kab Luwu, Kab Sidenreng Rappang, Kab Pinrang/timsel 1), (Kota Makasar, Kota Pare-Pare, Kab enrekang/timsel 2), (Provinsi NTT/timsel 1) serta Provinsi Papua (Kab Kep Yappen, Kab Nabire, Kab Supiori serta Kab keerom/1 timses, (Kab Pegunungam Bintang, Kab Mappi, Kab Nduga). (hupmas kpu dianR/foto: james/ed diR)