Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3 Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Alih Status/Pindah Instansi bagi Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang Dipekerjakan pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU. Selengkapnya KLIK DI SINI