Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Tahapan Pemilihan Tahun 2018 wajib melaksanakan evaluasi dan pelaporan.Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2018, diatur dalam Surat Nomor: 823/PP.01-SD/01/KPU/VIII/2018, tanggal 7 Agustus 2018, perihal Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Pemilihan Tahun 2018, selengkapnya KLIK DI SINI