Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Batang Hari mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan Tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Batang Hari melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten Batang Hari dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Muara Bulian
c. email : tekniskpubatanghari@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Batang Hari.
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 726/PL.01.4-Pu/1504/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATANG HARI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
>>> UNDUH DISINI <<<