
12 PARTAI POLITIK AJUKAN PENGGANTIAN DOKUMEN PERBAIKAN BAKAL CALON KE KPU KABUPATEN BATANG HARI
Muara Bulian, dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 700 /PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, KPU Kabupaten Batang Hari menerima pengajuan perbaikan kembali penggantian dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Batang Hari terhitung dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d 16 Juli 2023.
Dari 17 (tujuh belas) Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari yang telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Batang Hari pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, ada 12 (dua belas) partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan kembali antara lain : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.
Partai Solidaritas Indonesia diterima pengajuannya pada tanggal 14 Juli 2023, Partai Amanat Nasional pada tanggal 15 Juli 2023, sedangkan sisanya melakukan pengajuan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Batang Hari pada tanggal 16 Juli 2023 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Ummat.
Turut hadir dalam proses penandatanganan dan penyerahan tanda terima serta Berita Acara dokumen perbaikan antara lain sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan perwakilan dari POLRES Rote Ndao.