
17 Partai Politik Tingkat Kabupaten Batang Hari Telah Mengajukan Bacalon DPRD kabupaten Batang Hari untuk Pemilu Tahun 2024
Proses pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Batang Hari untuk Pemilu Tahun 2024 telah berakhir. Sebanyak 17 Partai Politik tingkat kabupaten telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ke Kantor KPU Kabupaten Batang Hari. Proses pengajuan bacalon anggota DPRD berlangsung selama 14 hari mulai Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023.
Dalam proses pengajuan, partai politik membawa pada saat mendaftar adalah surat pengajuan dari Partai Politik yang bersangkutan (MODEL B-PENGAJUAN PARPOL) dan daftar bakal calon yang diajukan (MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON). Sementara dokumen administrasi bakal calon diserahkan dalam bentuk digital melalui SILON.
Semua bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang diajukan oleh partai politik, harus memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik di tingkat pusat. Selanjutnya Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten menyerahkan daftar bakal calon tersebut ke KPU Kabupaten Batang Hari.
Adapun Partai Politik yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari untuk Pemilu Tahun 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Batang Hari, yaitu :
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Amanat Nasional (PAN)
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai Demokrat (PD)
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Bulan Bintang (PBB)
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
11. Partai Ummat
12. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
16. Partai Buruh
17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Setelah proses pengajuan bacalon DPRD 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Batang Hari selanjutnya melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan dimana verifikasi administrasi tersebut dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
(Humas KPU Kabupaten Batang Hari)