
Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari Ditetapkan Sejumlah 223.777 Pemilih
Muara Bulian, Rabu (5/4) bertempat di Aula Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi Muara Bulian, KPU Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Batang Hari untu Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu, OPD dan Dinas/Instansi terkait, Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Batang Hari.
(Dokumentasi Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara)
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Hari A.Kadir yang menyampaikan pentingnya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka sebagai bentuk transparansi penyelenggara Pemilu kepada Stakeholder terutama kepada Peserta Pemilu seperti Partai Politik.
Selanjutnya rapat dipandu oleh Muhammad Apri selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang membidangi Mata Pilih. Muhammad Apri menyampaikan Rapat Pleno Terbuka ini merupakan kelanjutan dari Rapat yang sebelumnya telah dilakasanakan oleh penyelenggara tingkat bawah. Pada kesempatan ini, Muhammad Apri mempersilahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membacakan rekapitukasi di tingkat Kecamatannya masing-masing untuk selanjutnya direkapitulasi untuk tingkat Kabupaten Batang Hari.
(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Apri memandu jalannya Rapat Pleno Terbuka didampingi Komisiner KPU Kabupaten Batang Hari lain)
Rapat Pleno menetapkan jumlah DPS di Kabupaten Batang Hari sejumlah 223.777 Pemilih dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 114.214 Pemilih dan Perempuan sebanyak 109.563 Pemilih yang tersebar di 908 TPS dalam Kabupaten Batang Hari. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Hari.
Untuk selanjutnya jumlah DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Batang Hari akan disampaikan ke KPU Provinsi Jambi untuk penetapan DPS tingkat Provinsi Jambi, terang Ketua KPU pada penutupan acara.
KPU Kabupaten Batang Hari menghimbau masyarakat agar memastikan namanya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan cara mengecek langsung melalui penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di PPS atau Kantor Desa dan Kelurahan setempat atau tempat strategis lainnya dan/atau mengecek melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masyarakat dapat menyampaikan Masukan dan Tanggapan terhadap informasi DPS yang diumumkan dengan cara menyampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Setempat mulai tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023.
Partisipasi yang luas dari pemilih sangat diperlukan dalam proses penyusunan daftar pemilih terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara (Humas KPU Kabupaten Batang Hari).