.png)
KPU Kabupaten Batanghari Tunggu Petunjuk KPU-RI Terkait Pemilihan Serentak 2020
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri dalam negeri (Mendagri RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan DKPPU RI pada Rabu (27/05/2020) sepakat bahwa penyelenggaraan Pemilihan serentak dilakukan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini sudah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam surat kesimpulan Komisi II DPR juga menyetujui usulan tahapan Pilkada yang sempat ditunda bisa dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan terus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua KPU Kabupaten Batang Hari, A. Kadir, S.IP. mengatakan terkait hasil kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, KPU Kabupaten Batang Hari saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU-RI. Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Batanghari akan mempersiapkan kegiatan sembari menunggu petunjuk KPU RI berupa PKPU tentang tahapan pilkada serta petunjuk tentang protokoler kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020.