
PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILU DPRD PROVINSI JAMBI PEMILU TAHUN 2024 DI TPS 2 DAN TPS 4 DESA KEMBANG SERI PASCA PUTUSAN MK
Muara Bulian, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada jenis Pemilihan DPRD Provinsi Dapil Jambi 2 Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut dipantau langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang Hari serta KPU Provinsi Jambi, Pemungutan Suara Ulang pada TPS 2 dan TPS 4 berlangsung dengan aman dan lancar sejak TPS dibuka hingga pelaksanaan penghitungan suara di TPS selesai.
Turut hadir Bawaslu Kabupaten Batang Hari serta pihak keamanan Polres Batang Hari.
(Humas KPU Kabupaten Batang Hari)