Berita Terkini

PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DI 4 TPS DALAM KABUPATEN BATANG HARI

Muara Bulian, Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batang Hari melalui surat nomor :103/PM.00.01/K/JA/-01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024, KPU Kabupaten Batang Hari menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 410 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. PSU dilaksanakan di 2 Kecamatan dan di 4 TPS yaitu di TPS 3 dan TPS 8 Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung dan TPS 4 Sukaramai serta TPS 3 Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi.

Untuk memastikan Petugas KPPS PSU dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan, sebelum pelaksanaan PSU tepatnya pada Kamis (22/2/2024) KPU Kabupaten Batang Hari memberikan pembekalan melalui kegiatan penguatan kapasitas KPPS, bimbingan teknis dan penjelasan pelaksanaan PSU kepada seluruh KPPS PSU pada 4 TPS dimaksud bertempat di Kantor Camat Muara Tembesi dan Kantor Desa Lubuk Ruso.

(Dokumentasi pelaksanaan PSU)

PSU pada TPS 4 Desa Sukaramai dan TPS 3 Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi PSU dilakukan untuk semua jenis Pemilihan sedangkan di TPS 3 dan 8 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2/2024). KPU Kabupaten Batang Hari juga melakukan monitoring pelaksanaan PSU, seluruh Anggota KPU Kabupaten Batang Hari beserta jajaran sekretariat disebar pada 4 titik pelaksanaan PSU tersebut. Turut pula dilakukan monitoring oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi ssdan Kabupaten Batang Hari untuk memastikan proses pelaksanaan PSU yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang.

Untuk menjaga stabilitas keamanan lokasi PSU diturunkan pula Personil kepolisian yang ditugaskan langsung dari Polres Batang Hari.

(Dokumentasi Penghitungan Suara di lokasi PSU)

(Humas KPU Kabupaten Batang Hari)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 467 kali