Berita Terkini

PENERIMAAN PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) HASIL PENCERMATAN OLEH 17 PARTAI POLITIK

Muara Bulian, Sesuai dengan Jadwal dan Tahapan pada Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan penerimaan atas pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Politik yang berlangsung selama 10 hari dimulai pada  Minggu, 24 September 2023 sampai dengan Selasa, 3 Oktober 2023.

Sebanyak 17 Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke Kantor KPU Kabupaten Batang Hari. Adapun perubahan yang dapat dilakukan oleh Partai Politik yaitu perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, nama lengkap dan foto diri terbaru, penggantian bakal calon atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik serta perpindahan Dapil Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari

17 Partai Politik tersebut diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin, 2 Oktober 2023 serta Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang melakukan pengajuan pada Selasa 3 Oktober 2023

Setelah proses pengajuan tersebut, KPU Kabupaten Batang Hari selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi, penyusunan DCT hingga penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
(Humas KPU Kabupaten Batang Hari)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 436 kali