Pengumuman/SE

PENGUMUMAN TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 421 Tahun 2024 tentang Syarat minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, berikut kami sampaikan :

  1. Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 169 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Batang Hari dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sejumlah 222.203 pemilih;
  2. Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 sebanyak 10% dari jumlah DPT sebagaimana angka1 yaitu sejumlah 22.221 dukungan (dengan pembulatan keatas) dan minimal sebaran di lebih dari 50% Kecamatan di Kabupaten Batang Hari yaitu minimal tersebar di 5 (lima) Kecamatan;
  3. Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.
     

- Informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman KM 1 Muara Bulian

- Formulir Dukungan Peseorangan silahkan unduh --->> DISINI 

- Dowload Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 421 Tahun 2024 --->> DISINI 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali