Berita Terkini

Materi Kelas Hari Kedua, Tata Kelola Hingga Sengketa Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Pembekalan kelas kepada 86 Anggota KPU Provinsi terpilih kembali berlanjut. Pada hari kedua, tim fasilitator menyampaikan pentingnya tata kelola internal dan struktur organisasi untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas KPU."Melalui materi ini peserta diharapkan mampu memahami tata kelola dan struktur organisasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas KPU serta pentingnya kepemimpinan kolektif kolegial di KPU," jelas Fasilitator, Abdul Aziz di kelas B, Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (27/5/2018).Aziz, menjelaskan peran dasar KPU dibagi menjadi tiga yaitu regulator oleh KPU Nasional, koordinator oleh KPU Provinsi dan implementator oleh KPU Kabupaten/Kota.Peserta kemudian diminta dapat membedakan antara tanggung jawab administratif dan fungsional dalam stuktur organisasi, setelah itu tim fasilitator meminta peserta membentuk tim diskusi peta masalah tata kelola dan struktur organisasi KPU berdasarkan hierarki dan prosedur kerja.Pada sesi selanjutnya, tim fasilitator menyampaikan dua cara membangun relasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam isu kepemiluan. "Caranya dengan membuat matriks analisis pemangku kepentingan dan juga matriks strategi mempengaruhi," tambahnyaSementara itu, terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu serta strategi advokasi penanganan kasus disampaikan oleh tim fasilitator pada sesi terakhir.Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa sengketa pemilu bukanlah kelemahan sistem pemilu melainkan justru kekuatan, vitalitas, dan keterbukaan sistem politik. "Dengan meningkatnya jumlah dan variasi gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa pemilu maka pemahaman publik tentang bagaimana proses pengembalian hak kepemiluan yang dilanggar juga meningkat," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: JAP/ed diR)

Syarat Baru Pencalonan, Cara KPU Wujudkan Pemimpin Bangsa Terbaik

Sentul, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan beberapa klausul baru dalam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, yaitu penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan pembatasan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba.“Syarat baru tersebut tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya, dan ini cara KPU untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang IV, Sabtu (26/5) di Sentul Jawa Barat.Arief menegaskan, KPU memiliki otoritas yang mengatur syarat pencalonan ke dalam Peraturan KPU. Untuk itu, KPU di semua tingkatan juga harus menyampaikan hal tersebut kepada partai politik (parpol) yang mengusung calon anggota DPR dan DPRD, terutama adanya syarat-syarat baru tersebut.“Sampaikan juga kepada para calon perseorangan di DPD, jangan sampai calon DPD sudah bersusah payah mengumpukan ribuan dukungan, padahal yang bersangkutan mantan narapidana korupsi atau bandar narkoba, dan jelas-jelas tidak memenuhi syarat pencalonan,” tandas Arief di depan peserta Bimtek.Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa hubungan hukum KPU itu dengan parpol yang mengusung calon Anggota DPR dan DPRD, bukan dengan masing-masing calon, sehingga apabila ada kekurangan dokumen, pengembalian kepada parpol, bukan kepada calon.“KPU tidak berhubungan dengan calon anggota DPR dan DPRD, karena urusan KPU itu hanya dengan parpol. Kecuali dengan calon perseorangan dari DPD,” tegas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI.Hasyim juga meminta KPU di semua tingkatan untuk memperhatikan apabila ada perubahan kepengurusan parpol, syarat calon seperti ijazah, SKCK, dan putusan pengadilan apabila ada. Kemudian apabila ada calon yang ingin mencantumkan nama alias, bukan nama asli, maka harus ada penetapan dari pengadilan. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Ukur Kinerja, Deputi Kemenpan-RB: Pikirkan Saja Untuk Apa Aku Ada

Jakarta, kpu.go.id - Deputi Bidang Reformasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Paratur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan cara menilai ukuran kinerja pegawai."Gampang untuk menetapkan ukuran kinerja kita yaitu melalui pertanyaan 'untuk apa aku ada' itulah value ibu dan bapak," ungkap Ateh dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja atau E-Lapkin, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).Ateh mengatakan, saat ini ukuran kinerja pegawai semakin mengarah pada performace base, artinya semakin baik kinerjanya maka indikator tunjangan akan mengikuti."Nanti semua dari kita akan punya ukuran kinerja, apa peran saya, saya punya nilai enggak, mesti ada nilai kalau tidak ada kita pasti ada yang merasa kehilangan," ucapnya.Sedikit bercerita, Ateh mengatakan ukuran kinerja itu dapat dilihat dari jenis-jenis pegawai yang ada di lingkungan lembaga."Kalau di tempat saya saya ada beberapa jenis pegawai, pertama pegawai wajib, artinya kalau ada dia ada manfaatnya, selalu dicari. Kedua pegawai sunnah, artinya kalau ada dia ada manfaatnya kalo enggak ada ya enggak apa," ujar Ateh sembari berkelakarKemudian, sambung Ateh, ada jenis pegawai haram artinya jika ada pegawai itu maka bisa terjadi kekacauan dimana kinerjanya tak sesuai dengan permintaan yang bersangkutan."Nah, nanti bapak/ibu harus semuanya jadi pegawai wajib, semua orang punya ukuran, punya nilai, kalau tidak punya ya malu sama tetangga. Jadi jangan sedih diajak lembur terus sama pimpinan, justru harus gembira," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: bil/ed diR)

Disiplin Kunci Tingkatkan Akuntabilitas

Jakarta, kpu.go.id - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim menyampaikan pentingnya kedisiplinan dalam membangun akuntabilitas dan kredibilitas lembaga."Seluruh komponen di KPU baik PNS, Non PNS, dan Komisioner semuanya harus mewujudkan lembaga KPU yang akuntabel dan kredibel. Cirinya adalah menghargai waktu, disiplin, disiplin adalah kunci utamanya," ucap Arif dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (25/5/2018) malam.Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir kinerja KPU sendiri terus membaik, salah satu indikator yang nampak ialah terlaksananya Pemilu 2014 dengan lancar. Selain itu, Pilkada 2017 lalu juga terlaksana dengan baik."Penilaian Kemenpan-RB itu, pertama di 2015 kita itu dinilai tingkat akuntabilitasnya masih CC kelemahan kita dari sisi perencanaan kinerja masih belum bagus, kemudian evaluasi internal kita juga dianggap belum baik," jelas Alumni dari University of Illinois at Urbana-Champaign, USA itu.Begitu juga di 2016 menurut Arif jika diperhatikan tingkat akuntabilitas KPU meningkat signifikat dari 56,17 ke 60,59 poin. "Kita naik ke tataran B," sambung Arif.Untuk itu, Arif menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPU yang telah bekerja keras memperbaiki kinerja KPU secara keseluruhan. "Mari kita bersama-sama, jangan tergantung lingkungan kita, tapi pada diri sendiri kita harus berkontribusi memperbaiki lembaga KPU, karena kalau kita tidak menguatkan komitmen pada diri sendiri agak sulit," tutupnya. (hupmas kpu Bil/foto: Bil/ed diR)

Strategi Tingkatkan Akuntabilitas Lapkin dari Kemenpan-RB dan BPK

Jakarta, kpu.go.id - Akuntabilitas Laporan Kinerja (Lapkin) jadi  salah satu isu yang penting untuk terus menerus dibahas. Terlebih ditengah kesibukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akuntabilitas dalam melaporkan Lapkin menjadi sesuatu yang patut diperhatikan. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja atau E-Lapkin, upaya tersebut mulai direalisasikan. Biro Perencanaan dan Data KPU berupaya menambah informasi kepada pejabat dan staf KPU Provinsi dari berbagai Satuan Kerja (Satker) dalam meningkatkan akuntabilitas lapkin.Untuk menambah khazanah pengetahuan sekaligus strategi dalam meningkatkan akuntabilitas tersebut, dua instansi pemerintah yang berkaitan langsung kemudian dihadirkan sebagai narasumber, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pada sesi pertama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Komunikasi dan Pelaporan Kemenpan-RB, Shokif Khoirul Anam menyampaikan materi terkait akuntabilitas kinerja terkait pelaksanaan reformasi birokrasi.Dalam pemaparannya, Shokif menjelaskan bahwa tahapan pemilu yang saat ini berlangsung akan sangat berpengaruh terhadap kinerja jajarannya. "KPU ukurannya mungkin ada yang sifatnya outcome dan aktifitas karena ada hal yang sifatnya generik dan tahapan. Untuk tahapan, bapak/ibu di daerah harus pastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai perencanaan," jelas Shokif.Kegiatan tersebut pun berlangsung interaktif, beberapa peserta kemudian melontarkan berbagai pertanyaan usai pemaparan. Salah satu pertanyaan muncul soal indikator kinerja penyelenggara pemilu pasca tahapan pesta demokrasi selesai."Nah, ketika kemudian saat dua tahun enggak ada tahapan, maka hal-hal yang sifatnya output  akan masuk di sini, misalnya pendidikan pemilih ke palajar berapa persen dari pelajar itu yang setelah kita berikan pendidikan pemilih dan kemudian dia minat untuk ikut, kemudian kampanye pemilu di radio dan sebagainya kita test juga ke masyarakat, itu kan untuk memetakan, itu yang bisa kita lakukan disini, itu misalnya, detailnya bisa kita diskusikan lagi, pasti ada aktifitas untuk mendukung pemilu di tahun berikutnya," paparnya.Pada sesi berikutnya Pengendali Teknis Pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara BPK, Fauzan Yudo Wibowo menyampaikan materi resiko yang dihadapi KPU usai dilakukan Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).Pertama, jelas Fauzan, kurangnya pemahaman penatausahaan dan pembukuan pengelolaan dana hibah Pilkada oleh masing-masing satker "Kemudian pencatatan dana hibah secara akuntansi ke dalam aplikasi SAIBA kurang memadai. Selain itu, hibah pilkada yang dikelola melalui rekening terpisah cenderung lemah, ini mempengaruhi akuntabilitas keuangan KPU," ungkap Fauzan.Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada jajaran KPU untuk memperhatian resiko yang dihadapi sekaligus terus berupaya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja demi meraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (hupmas kpu Bil/foto: Bil/ed diR)

Dukungan Pemerintah Pada Kegiatan Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id - Peran pemerintah dalam mendukung suksesnya kegiatan kepemiluan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat besar. Di tiap kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) keterlibatan pemerintah dalam hal penyediaan anggaran, fasilitas bagi penyelenggara dalam setiap tahapan dan program yang dijalankan.Penjelasan itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, saat menyampaikan paparannya di Acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 di Jakarta Jumat (25/5/2018).Dalam paparannya pria yang akrab disapa Soni juga menjelaskan tentang pelaksanaan pilkada 2018 yang akan berlangsung pemungutan suaranya pada 27 Juni mendatang. Dia berharap anggaran yang digelontorkan Rp18-20 Triliun bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi daerah. “Karena itu kita harus berhasil karena ini uang publik,” kata Soni.Soni melanjutkan, ukuran keberhasilan sebuah pelaksanaan pilkada sendiri dapat dilihat dari tiga hal, hadirnya kontestasi yang sehat antar pasangan calon, angka partisipasi yang tinggi serta penyelenggara yang netral dan profesional . “Nomor satu dan dua bagus, tapi kalau tiga jelek mengganggu kualitas demokrasi kita,” kata Soni.Soni juga menegaskan komitmen pemerintah terkait penyediaan anggaran. Meskipun disuatu daerah dipimpin oleh penjabat (Pj), pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) namun komitmen pencairan tetap dapat dilakukan. “Saya pastikan pelayanan tidak harus menunggu definitif bisa mencairkan anggaran termin KPU Bawaslu yang sudah pada saatnya,” tambah Sony. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.