Berita Terkini

Tips Akuntabilitas untuk Penyelenggara Pemilu versi BPK

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga negara yang memiliki posisi penting dalam menentukan pemimpin daerah maupun nasional. Pentingnya peran KPU harus diimbangi dengan akuntabilitas, demi terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.“Kalau teman-teman terdistorsi dalam bekerja, maka ada peluang pemimpin yang dihasilkan tidak amanah, kompeten,” ucap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat menjadi pembicara di Acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023 di Jakarta Jumat (25/5/2018).Agung memaparkan guna mencapai akuntabilitas maka ada tiga hal yang harus diperhatikan jajaran KPU, pertama standar akuntabilitas, keduapelaporan dan ketiga adanya pemeriksaan. “Ini tiga kaki akuntabilitas, dia bisa jalan kalau ketiganya jalan,” tambahnya.Untuk memperkuat akuntabilitas, Agung mengingatkan jajaran KPU agar terus mengedepankan transparansi kepada semua pihak. Salah satunya saat mengungkap laporan yang harus diungkap dan selain sesuai akuntansi pemerintah. “Selama akses itu tidak diberikan maka teman-teman tidak akuntabel. BPK mendoorng agar pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara,” tukasnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

KPK Dukung Aturan Pembatasan Caleg Mantan Napi Koruptor

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi majunya mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengapresiasi aturan ini yang dia sebut sangat tepat dalam memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin baik bagi masyarakat. “Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat,” ujar Agus saat memberikan paparan di acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023 di Jakarta Jumat (25/5/2018).Agus mengatakan bahwa pemilu harus diikuti oleh orang-orang yang berkompeten. Mantan napi koruptor menurut dia sudah terbukti gagal dalam menunjukkan kompetensinya diwaktu lalu. “Didalam perjalanan yang bersangkutan sudah tidak lulus masa masih terus masuk itu,” tutur Agus.Ditanya lebih jauh, KPK mengaku siap mendukung langkah KPU dengan mengimbau langsung partai politik (parpol) agar tidak mencalonkan caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi. “Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” tambah Agus.KPU sendiri tengah mengatur pembatasan bagi napi ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan napi yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkotika. (humpas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Peran Kesekretariatan Mendukung Kerja KPU

Jakarta, kpu.go.id - Sukses tugas dan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lepas dari dukungan kesekretariatan yang terus mendukung tugas komisioner. Komisioner yang kolektif dan kolegial juga telah banyak mengalami perubahan dan memiliki mekanisme kerja yang sistematis mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Sekarang sudah baik, seperti tradisi rapat pleno rutin dari pusat, provinsi, kab/kota," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim saat memberikan materi kepada 86 anggota KPU provinsi yang baru dilantik di Jakarta Kamis (24/5/2018). Dalam laporannya, Arif mengatakan bahwa jumlah PNS dilingkungan KPU saat ini sudah banyak mengalami penyusutan dibanding ketika dirinya pertama kali menjabat. Meski demikian dengan jumlah yang lebih sedikit efektivitas dalam bekerja tidak perlu diragukan. "Justru belanja kita bisa lebih hemat untuk kebutuhan belanja lain. Ini satu tantangan kita, dengan 5.270 sisanya," kata Arif. Arif juga menyebut, anggota KPU sekarang lebih beruntung dibandingkan sebelumnya. Dengan sarana dan prasarana yang lebih baik sepatutnya mampu bekerja jauh lebih baik dibanding periode sebelumnya.  "Bapak/Ibu masuk lebih baik dari sebelumnya, jadi harapannya bapak ibu bisa lebih sukses dari sebelumnya. Pada saat saya masuk KPU indikator reformasi birokrasi cuma dapat 36, sekarang sudah 71, jd lbh bagus. Kemudian akuntabilitas ada waktu saya masuk kondisinya C sekarang kondisinya B, laporan keuangan kita di posisi WDP dan terus baik, kita optimis WTP," pungkas Arif. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR) 

Komitmen Taat Laporkan E-Lapkin

Jakarta, kpu.go.id - Biro Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja atau E-Lapkin di Lingkungan KPU, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono tersebut dihadiri oleh Pejabat dan Staf dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi termasuk Operator E-Lapkin. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Logistik, Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Umum, Yayu Yuliani, Wakil Kepala Biro Keuangan, Susilo Hadi dan Inspektur Adiwijaya Bakti.Dalam sambutannya, Sumariyandono mengingatkan pentingnya komitmen jajaran KPU daerah dalam mewujudkan akuntabilitas disetiap satuan kerja. Terlebih saat ini upaya KPU untuk meraih nilai A dalam Laporan Kinerja masih cukup banyak. "Mari kita sama-sama berkomitmen untuk lebih taat lagi melaporkan dengan E-Lapkin," ucap SumariyandonoSumaryiandono juga meminta agat laporan kinerja diselesaikan dengan cepat dan tidak menunggu hingga akhir tahun.  "Terakhir, terkait data yang perlu diinput, perlu menjadi perhatian khususnya bagi operator E-Lapkin untuk menginput capaian-capaian yang ril dan akurat," kata Sumariyandono. Usai pembukaan, kegiatan berlanjut dengan diskusi panel serta tanya jawab. Berbagai persoalan kemudian disampaikan, mulai dari fasilitas di daerah yang kurang memadai sampai pertanyaan teknis terkait ukuran lapkin.Diskusi panel pun ditutup, dan dilanjutkan pada besok, Jumat (25/5/2018) dengan berbagai narasumber yang akan memberikan informasi kepada peserta. Ada yang berbeda dari bimtek-bimtek sebelumnya, kali ini peserta dapat menanyakan persoalan e-lapkin langsung kepada narasumber yang berasal dari instansi lain antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (hupmas kpu Bil/foto: Bil/ed diR)

Kepentingan Masyarakat Dapat Caleg Berkualitas

Sentul, kpu.go.id -  Dilatarbelakangi keinginan untuk memberikan pilihan calon-calon berkualitas bagi masyarakat di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pembatasan calon legislatif mantan narapidana korupsi, mantan bandar narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak ikut dalam kontestasi  nanti.  Khususnya korupsi yang telah menjadi kejahatan akut dan sistemik, bahkan telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin. “Korupsi ini yang membuat rakyat skeptis dengan pemilu. Padahal disatu sisi KPU sedang ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang III, di Sentul, Jawa Barat Kamis (24/5/2018). Turut hadir Komisioner KPU RI Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi.Ilham juga mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Pemerintah, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI sendiri tidak menyepakati pelarangan narapidana korupsi dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Meski demikian, KPU akan memperjuangkan klausul tersebut demi pemilu yang lebih berkualitas.“Komisi II, Pemerintah, dan Bawaslu menyepakati terkait LHK (Laporan Harta Kekayaan). Dan ini hanya untuk calon terpilih, yang sebelumnya KPU minta tiga hari setelah terpilih, DPR meminta tujuh hari. Bagi calon-calon yang baru, diharapkan jauh-jauh hari mempersiapkan mengurus LHK tersebut,” ujar Ilham.Lain daripada itu, Ilham juga mengingatkan, semua harus bekerja dengan profesional dan berintegritas, mengikuti peraturan perundang-undangan, serta tidak mencoba melanggarnya. Apabila dilanggar, hal itu bisa menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu, yang sanksinya bisa pidana atau tidak akan bisa masuk kembali dalam lingkaran penyelenggara pemilu.Di empat yang sama Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah berharap dari bimtek pencalonan yang digelar ini peserta bisa mendapatkan pemahaman yang jelas dan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan.Dalam bimtek ini menurut dia peserta juga akan mendapat materi tentang LHK dari narasumber KPK. "Hal tersebut bisa dijadikan pedoman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan kembali ke partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan calon-calonnya," tuntasnya.  (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

20 Isu Strategis PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres Mulai Dibahas

Jakarta, kpu.go.id - Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai dibahas bersama Komisi II, Pemerintah (Kendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Setidaknya 20 isu strategis yang dipresentasikan Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari saat pemaparan awal. Ke-20 isu tersebut mulai dari isu partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat usulkan pasangan calon, penarikan dukungan parpol, syarat pencalonan presiden dan wapres, disabilitas bukan gangguan kesehatan, pemenuhan dokumen persyaratan, surat pernyataan pengunduran diri, dokumen persyaratan paslon, pengumuman pendaftaran, data paslon dalam Silon, penolakan pendaftaran paslon, verifikasi berkas paslon, verifikasi kepengurusan parpol, perbaikan syarat dokumen pencalonan, penyerahan perbaikan, verifikasi dokumen perbaikan, pengusulan bakal paslon pengganti, verifikasi bakal paslon pengganti, pemeriksaan kesehatan, sampai masukan tanggapan masyarakat.Dari pemaparan itu, sejumlah Anggota DPR Komisi II kemudian menyampaikan tanggapan, salah satu isu yang kemudian hangat dibahas ialah soal parpol atau gabungan parpol yang berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebab, menurut sejumlah Anggota DPR, klausul pegusung dan pendukung masih belum tegas sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada tanda gambar partai di surat suara dan besaran dana kampanye.“Terkait dengan pengusung dan pendukung, saat ini parpol (nasional) tercatat 16 berdasarkan undang-undang ini hanya 12 parpol yang bisa mengusung parpol, nah sekarang tentu menjadi pertanyaan dan ini harus tegas karena pengusung dan pendukung itu beda, di PKPU harus tegas bahwa tanda gambar yang melekat pada calon presiden itu parpol pengusung,” ucap Anggota Komisi II, Amirul Tamim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPR, Rabu (23/5/2018).Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam undang-undang sebenarnya hanya dikenal pengusul tidak ada istilah pengusung  danpendukung.“Kedua kami membuat draft PKPU sebagaimana isu poin satu parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan paslon merujuk UUD amandemen ketiga yang mengatakan pasal 6 a ayat 2 bahwa pasangan presiden dan wapres diusulkan oleh parpol dan atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” jelas Arief.Arief mengakui, masih ada perbedaan penafsiran terkait terkait Presidential Threshold sehingga klausul tersebut bisa didiskusikan kembali. “Memang kita harus cermat, pertama partai pengusul yang akan dimasukan logonya dalam surat suara kedua klasifikasi besaran dana kampanye, saya kira bisa kita diskusikan lagi,” tutupnya. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.