Berita Terkini

Paslon Wajib Buka Rekening Baru Khusus Dana Kampanye

Ambon, kpu.go.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah menjelaskan bahwa berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, Pada Pilkada Serentak Tahun 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.Dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Nur mengatakan bahwa meski bukan lagi menjadi syarat calon, pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye.Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada Bank Umum dan dibuka atas nama pasangan calon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon. Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik /gabungan partai politik maksimal Rp. 750.000.000,-. Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimlah yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.Sedangkan sumbangan dari perseorangan paling banyak diberikan sebesar Rp. 75.000.000. Jumlah sumbangan  tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Juri Ajak KPU, Bawaslu dan DKPP Bersinergi Sukseskan Pemilu

Ambon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu perlu dilaksanakan untuk membangun pemahaman yang sama terkait berbagai regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).“Dengan dimulainya kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, DKPP mudah-mudahan sejak awal kita sudah harus memetakan potensi masalah. Dengan demikian kita sudah bisa menyelesaikan sebagian masalah sebelum masalah tersebut terjadi,” Ujar Juri ketika membuka Bimtek Terpadu Penyelenggaraan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2017, Senin (25/7) di Hotel Natsepa Ambon Provinsi Maluku.Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa KPU Bawaslu, Panwas, DKPP adalah satu kesatuan yang oleh undang-undang diatur untuk sama-sama menyelenggarakan dan mensukseskan pemilu atau pilkada Terkait dengan belum terbitnya beberapa Perubahan Peraturan KPU pasca terbitnya Undang-Undang 10 Tahun 2016, Juri mengatakan Rancangan Draft Perubahan Peraturan KPU sudah disusun dan sebagai sudah diujipublikan. Berikutnya KPU telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi terhadap rancangan Peraturan KPU dalam forum Rapat Dengar Pendapat.  Terkait belum terbitnya Perubahan Peraturan KPU yang baru, Juri menagaskan bahwa ketentuan yang masih berlaku ialah Peraturan KPU sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian norma antara Peraturan KPU terdahulu dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Ketentuan yang diikuti ialah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Maluku Bagian Penting dalam Sejarah Politik Indonesia

Ambon, kpu.go.id – Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemilihan Kepala Daerah, Senin (25/7) hadir di Pendopo Gubernur Provinsi Maluku dalam acara silaturahmi antara Gubernur Provinsi Maluku dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Silaturahmi tersebut juga menandai dimulainya pelaksanaan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak Tahun 2017 gelombang kedua yang digelar di Kota Ambon. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa dipilihnya Provinsi Maluku sebagai tempat pelaksanaan Bimtek Pilkada Terpadu karena Maluku adalah daerah yang memiliki peranan penting dalam sejarah politik Indonesia. Gubernur Provinsi Maluku, Said Assegaf menyambut baik dipilihnya Kota Ambon sebagai tempat penyelenggaraan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017. Dengan bangga Said mengatakan bahwa Ambon sebagai kota paling aman di Indonesia. “Saya bisa berikan garansi, ibu-ibu malam jalan sendiri saja tidak perlu dikawal, tidak akan dijambret, karena ini kota paling aman di Indonesia,” Ujar Said. Said juga membanggakan tingkat toleransi antar umat beragama pada masyarakat kota Ambon yang tinggi. Dengan potensi-potensi tersebut Kota Ambon telah sukses menyelanggarakan berbagai event besar nasional. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Tidak Lolos Uji Baca Quran, Bakal Paslon Pilkada Aceh Bisa Diganti

Jakarta, kpu.go.id – Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjelaskan bahwa  dimungkinkan adanya mekanisme pengajuan penggantian bakal pasangan calon kepala daerah apabila bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh tidak lulus uji kemampuan baca Al Qur’an.Hal tersebut Ida sampaikan dalam Pertemuan membahas tentang Pilkada Aceh antara KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (22/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.Ida menjelaskan bahwa ketentuan tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU untuk daerah dengan otonomi khusus. Mekanisme pengajuan pengganti bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan syarat calon dan lembaga yang berwenang melaksanakan pengujian tes membaca Al-Qur’an ialah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).Selain tentang Uji kemampuan baca Qur’an, hal beda dari Pilkada Aceh ialah bahwa partai politik/gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bukan hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal.Syarat pengajuan pencalonan yang berjumlah 15 persen dari total jumlah kursi di DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu, sedangkan untuk calon perseorangan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi untuk dapat ikut Pilkada ialah 3 persen dari jumlah penduduk. Pasangan calon juga perlu memaparkan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK.Ida menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan KPU termasuk untuk Peraturan KPU tentang Daerah dengan otonomi khusus adalah salah satu bentuk langkah KPU melaksanakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.“Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang bahwa KPU diberikan atribusi weweang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal diatur dalam ketentuan UU sepanjang mengatur tentang pilkada, maka kemudian kami melaksanakan atribusi wewenang tersebut dengan menyusun rancangan Peraturan KPU”, ujar Ida memberikan penjelasan. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)

Lestarikan Alam, KPU Tradisikan Tanam Pohon Demokrasi

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tradisi menanam pohon demokrasi, sebagai bagian dari melestarikan alam. Aksi tanam pohon demokrasi tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/7).Menurut Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, tradisi ini dilakukan KPU untuk mengingatkan banyaknya yang hilang dalam proses demokrasi. Setiap surat suara dan formulir-formulir yang digunakan dalam pemilu dan pilkada menghabiskan banyak kertas. Kertas terbuat dari pohon, dan pohon akan semakin habis apabila tidak dilestarikan.Selain itu, banyak pepohonan yang ditancapin paku-paku selama masa kampanye. Banyak pihak yang memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon, sehingga menimbulkan kerusakan."Ada hadits yang juga mengatakan bahwa apa yang diambil dari pohon, seijin maupun tidak seijin dari yang menanam pohon, maka orang yang menanam tersebut tetap mendapat pahala, meski itu yang mengambil seekor burung. Banyak manfaat dari menanam pohon, meskipun kita tidak bisa menikmati, anak cucu kita yang akan menikmati, bisa berteduh atau membuat ayunan di bawah pohon ini," tutur Sigit usai menanam pohon di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Arief Budiman yang juga turut menanam pohon, meminta KPU Provinsi Sumatera Selatan agar menjaga baik-baik pohon tersebut. Menanam pohon itu bermanfaat bagi siapapun, baik yang hidup maupun yang sudah mati, yang bisa berpikir maupun yang tidak bisa berpikir, bahkan bermanfaat buat hewan seperti burung. (arf/red. FOTO KPU/hupmas)

Populer

Belum ada data.