Berita Terkini

Biaya Makan dan Transport Kampanye Tidak Diberikan Dalam Bentuk Uang

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas mengungkapkan bahwa Biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan KPU terkait Pilkada, Senin (18/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Semuanya harus diberikan dalam bentuk barang, kalau transportasi ya bisa menyediakan jemputan atau menyediakan sewa kendaraan misalnya,” ujar sigit memberikan contoh.Selain tentang biaya makan dan transport kampanye, dalam Peraturan KPU terbaru juga diatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak ikut dalam debat kandidat. Sanksinya berupa pengumuman ke publik tentang alasan ketidakikutsertaan dalam debat dan pemotongan frekuensi iklan dimedia hingga 50 persen.Terkait pembiayaan kampanye, Sigit mengatakan bahwa untuk Pilkada Serentak Tahun 2017 kampenye dilakukan oleh pihak Partai Politik dan dapat dibiayai oleh KPU. Dengan begitu, dana kampanye dapat berasal dari KPU dan partai politik.Kegiatan Kampanye yang dibiayai oleh KPU antara lain debat publik dan iklan dimedia massa baik cetak maupun elektronik, sedangkan partai politik membiayai kegiatan tatap muka maupun pertemuan terbatas.Selain membahas tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, Uji publik kali ini juga membahas  Pemutakhiran data pemilih. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hal yang berbeda dari Peraturan sebelumnya ialah bahwa untuk Pilkada 2017 tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1 atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2. Pemilih yang tidak terdaftar pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) langsung dapat menggunakan hak pilihnya langsung pada hari H dengan meggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Uji Publik yang juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP), partai politik, lembaga non pemerintah pemerhati pemilu dan media masa kali ini juga membahas rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dan Pencalonan. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas)  

KPU Beri Kemudahan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual.“Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” kata Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/7). Terdapat empat Peraturan KPU yang diuji publik, yaitu Peraturan KPU tentang Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye dan Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir dalam uji publik tersebut perwakilan partai politik, media massa dan lembaga swadaya masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi, kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call. Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline. “Kalau ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Juri.Komisioner KPU RI Arief Budiman menambahkan fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual dilakukan oleh bakal pasangan calon. “Yang menyediakan alatnya bukan KPU tetapi pasangan calon,” kata Arief. Untuk verifikasi faktual secara online, lanjut Arief, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehingga video call-nya sempurna. “Kalau koneksi internetnya tidak bagus maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya.Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini juga mengingatkan verifikasi faktual secara online tidak serta merta dapat diberikan dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah. Bakal pasangan calon atau tim bakal pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan arau dokumen lain yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah. “Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit,” ujarnya.Arief juga menegaskan dalam hal terdapat keraguan PPS terhadap pendukung yang diverifikasi faktual secara online maka PPS dapat melakukan penelitian ulang terhadap dua jenis dokumen. Pertama ; PPS mengecek kartu tanda penduduk (KTP) untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call. Kedua; mengecek keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan.Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi kebijakan KPU yang memberi kemudahan akses kepada pendukung calon perseorangan dalam verifikasi faktual. Namun Titi juga mengingatkan agar KPU menyusun standarisasi surat keterangan yang menjadi acuan bagi petugas untuk melakukan verifikasi faktual secara online. (*/red.FOTO KPU/dosen/Humas)

KPU Segera Selesaikan Pilkada Pematang Siantar

Jakarta, kpu.go.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah yang hingga hari ini masih belum selesai. Daerah tersebut adalah Kabupaten Muna, Kabupaten Membramo Raya dan Kota Pematang Siantar.Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/7) di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Membramo Raya dan Kabupaten Muna diselesaikan paling lambat pada bulan Agustus 2016. Sedangkan Pemungutan Suara Pilkada Kota Pematang Siantar paling lambat bulan Oktober 2016.Proses Tahapan Pilkada di Kabupaten Muna dan Kabupaten Membramo Raya masih menunggu Putusan Akhir  Mahkamah Konstitusi pasca pelaksanaan dua kali Pemungutan Suara Ulang. Tahapan ini diprediksi akan lebih dulu selesai karena Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang lanjutan pada Selasa (19/7).  Diharapkan Putuskan akhir Mahkamah Konstitusi dapat terbit dalam waktu dekat sehingga tahapan pilkada di Kabupaten Muna dan Membramo Raya dapat selesai sesuai target.Sedangkan untuk  tahapan Pilkada di Kota Pematang Siantar, Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa KPU akan segera melanjutkannya begitu ada Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.“Tentu prinsipnya kami akan laksanakan sesegera mungkin, karena poin yang paling utama yang harus kita dapatkan, begitu ada putusan Mahkamah Agung, kami kemudian terus akan menyusun jadwal tahapan, nah kami perkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini,” terang Hadar.Kronologis Pilkada Kota Pematang SiantarTahapan Pilkada Kota Pematang Siantar menyisakan polemik pencalonan pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga, setelah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Pematang Siantar dan melalui proses gugatan yang melibatkan Panwaslu Kota  Pematang Siantar, DKPP hingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga tetap dinyatakan TMS. Terhadap putusan tersebut Pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinagamengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Pada tanggal 8 Desember 2015 PTUN Medan mengeluarkan Putusan tentang penundan berlakunya keputusan KPU Kota Pematang Siantar tentang pembatalan pasangan  a.n. Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga.Tanggal 25 Februari 2016, PTUN Medan mengeluarkan putusan nomor 98/G/2015/PTUN-MDN yang amarnya menerima dan mengabulkan gugatan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga. KPU Kota Pematang Siantar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan, dan PTTUN Medan mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 98/G/2015/PTUN-MDN. Terhadap putusan PTTUN medan tersebut, KPU Kota Pematang Siantar kembali mengajukan Kasasi  ke Mahkamah Agung dan hingga kini KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung tersebut. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Instrumen Kemendagri Siap Bantu KPU Identifikasi Daftar Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menyelesaikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri juga telah mempersiapkan instrumen dalam mendukung KPU untuk identifikasi daftar pemilih.Instrumen yang terkoneksi e-KTP tersebut dapat mengidentifikasi penduduk tersebut sudah terdaftar atau belum terdaftar. Harapannya, pada saat KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) menemukan ada yang belum terdata, intrumen ini bisa membantu mengidentifikasinya, yaitu dengan searching geometri atau bisa juga menggunakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada acara penyerahan DP4 dari Mendari kepada KPU, Kamis (14/7) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.“Hari ini kami telah menyelesaikan DP4 sebagai amanah Undang-Undang. Kami menyusun dan mendesain DP4 menggunakan tolok ukur DPT Pilpres, kemudian menyandingkan dengan daftar pemilih 101 daerah yang akan pemilihan tahun 2017. Kami melakukan analisi-analisis, sehingga suara-suara mengenai hak pilih yang hilang tidak akan muncul lagi di media maupun masyarakat,” terang Zudan.Mengenai adanya daftar pemilih yang berkurang, Zudan juga menjelaskan hal itu wajar, karena daftar pemilih pilpres dan pilkada berbeda. Pemilih pada saat pilpres dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP, sedangkan DP4 pilkada ini hanya yang sesuai data base KTP di daerah yang pilkada, sehingga penduduk Depok tidak mungkin bisa memilih di DKI Jakarta.Zudan dan jajarannya juga mempraktekkan instrumen yang dapat membantu identifikasi tersebut. Searching geometri dilakukan hanya butuh waktu beberapa detik, apabila penduduk tersebut sudah pernah merekam, maka datanya akan langsung diketahui dalam data centre Kemendagri. Kemudian menggunakan nama dan NIK, data yang bersangkutan juga langsung diketahui domisilinya. Apabila muncul dua identitas yang sama, maka DP4 akan menggunakan data yang dipakai terakhir.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa DP4 yang berjumlah lebih dari 168 ini untuk membantu dan memudahkan KPU dalam coklit daftar pemilih pilkada, sehingga bisa meningkatkan kualitas daftar pemilih pilkada 2017.“Kami berharap tidak ada lagi data siluman dalam daftar pemilih. Target kami ke depan Pemilu 2019 sudah bisa terekam pemilih keseluruhan. Khusus untuk DKI Jakarta masih ada sekitar 250 ribu pemilih yang belum merekam, sehingga diharapkan agar segera melakukan perekaman dan proses itu gratis, sehingga semua bisa terdata dengan baik,” jelas Tjahjo kepada awak media di KPU. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Mendagri Serahkan DP4 Pilkada 2017 ke KPU

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Menyongsong tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2017 tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/7).Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung DP4 tersebut kepada KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh para Komisioner KPU RI, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua Bawaslu RI Muhammad.Dalam acara tersebut, Hadar menjelaskan pemilihan serentak tahun 2017 ini akan diselenggarakan di 101 daerah yang terdiri dari 7 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 18 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan 76 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemilihan ini akan diselenggarakan oleh 7 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Dari total 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota, 69 diantaranya akan menyelenggarakan hanya Pemilihan Bupati/Walikota, 44 hanya akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan sebanyak 25 KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menghelat secara bersamaan Pemilihan Bupati/Walikota dan Pemilihan Gubernur,” jelas Hadar.Selain DP4, tambah Hadar, bahan yang digunakan untuk menyusun pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih adalah daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir. Pemilihan serentak tahun 2017 ini sebanyak 38 Kabupaten/Kota akan menggunakan daftar pemilih serentak Tahun 2015, sedangkan 100 Kabupaten/kota lainnya akan menggunakan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.“KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai daftar pemilih. Hasil koordinasi ini kami jadikan evaluasi dalam pengembangan data KPU dalam sidalih. KPU akan berusaha sekuat tenaga, baik dari sisi peraturan, maupun data pemilih, sehingga diharapkan daftar pemilih pemilihan 2017 ini lebih akurat, dan masyarakat bisa mendukung dengan partisipasi aktif. Kami juga mengharapkan pengawasan yang intensif dari Bawaslu & masyarakat luas, sehingga kita bisa menciptakan daftar pemilih yang lebih baik,” ujar Hadar yang mengemban tugas Plt Ketua KPU RI.Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dengan apa yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan. Namun mendagri mengharapkan perhatian yang lebih pada penyelenggaraan pemilihan di DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Tjahjo juga mengharapkan penyelenggara pemilihan dan seluruh stakeholder bisa solid, sehingga apabila ada permasalahan bisa diatasi dengan baik. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Populer

Belum ada data.