Berita Terkini

Calon Tunggal, KPU Surabaya Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon

Surabaya, kpu.go.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya khususnya pendaftaran calon akhirnya diperpanjang, lantaran calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar ke KPU hanya satu pasang, yakni Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.Pasangan petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang telah mengantongi suara total 15 pada pemilu Anggota DPRD kota Surabaya tahun 2014 tersebut telah mendaftar sejak hari pertama, Minggu (26/7/2015). Sementara pada hari kedua dan ketiga dinyatakan nihil karena tidak seorang pun calon yang mendaftarkan diri.Karena itu, KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno untuk memutuskan tahapan pilkada selanjutnya. Pasalnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, pilkada tidak bisa dilaksanakan jika calonnya kurang dari dua pasangan calon.Berdasarkan hasil rapat pleno dan rekomendasi dari Panwaslu Kota Surabaya, KPU akhirnya menunda dan membuka kembali masa pendaftaran calon."Selama tiga hari ke depan, kita akan kembali melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat, dengan tujuan memberitahu pasangan calon hanya ada satu," sebut Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Selasa (28/7/2015).Hal tersebut dikemukan Robiyan saat menggelar jumpa pers dengan awak media di akhir masa pendaftaran calon yang telah dibuka dari tanggal 26 - 28 Juli 2015, bertempat di Ruang Serba Guna Lt. 3, gedung KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman No. 87, Kota Surabaya.Setelah itu, KPU akan membuka lagi pendaftaran selama tiga hari. Sesuai dengan Surat Edaran KPU tertanggal 25 Juli 2015 Nomor 403/KPU/VII/2015, masa pendaftaran kedua tersebut dimulai dari tanggal 1 hingga 3 Agustus di kantor KPU Kota Surabaya.Menurut dia, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak juga ada pasangan calon yang mendaftar, maka hal tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan ke KPU RI."Jadi merekalah nantinya yang akan memutuskan, apakah Pilkada Surabaya ini tetap bisa digelar pada 9 Desember atau akan ditunda hingga Februari 2017, menunggu pilkada serentak selanjutnya. Kita di sini menerima saja," terangnya.Sementara itu, Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Purnomo Satriyo, mengatakan penundaan tersebut tidak akan mengganggu jadwal tahapan pilkada di kota yang terkenal dengan kuliner nasi rawon tersebut."Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan pasangan calon. Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit, yakni RSUD Dr. Soetomo, tentang kemungkinan penundaan ini," jelas Purnomo.Selain Ketua dan Anggota KPU, hadir pula Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. (Rio/ook/astin-red. FOTO:ook/hupmas)

KPU Jambi Hanya Terima Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Jambi, kpu.go.id- Hari ini (28/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menutup pendaftaran dan penyerahan dokumen pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Hingga jam 16.00 WIB, terhitung hanya ada dua pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi. Yaitu, pasangan calon Zumi Zola -Fachrori Umar dan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto.   “Kami hanya menerima dokumen pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil gubernur. Pertama Zumi Zola- Fachrori Umar dan yang kedua Hasan Basri Agus - Edi Purwanto. InsyaAllah tidak akan ada lagi yang mendaftarkan diri,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan.Kedua pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU pada hari Senin, (27/7) secara bergiliran. Zumi Zola - Fachrori Umar mendaftar lebih awal. Hasan Basri Agus  - Edi Purwanto datang tiga jam kemudian.Berdasarkan pemerikasaan dokumen pendaftaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu serta tim penghubung, pendaftaran Zumi Zola dan Hasan Basri Agus dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Anggota KPU Jambi, Sanusi memaparkan “baik pasangan Zumi Zola -Fachrori Umar dan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto telah memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi. Zumi Zola didukung oleh PKB dengan 6 kursi, dari PAN 5 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 3 kursi dan Partai Bulan Bintang 1 kursi. Sementara Hasan Basri Agus mendapat dukungan dari PDIP dengan jumlah 7 kursi, Demokrat dengan 9 kursi, selanjutnya PKS dengan 3 kursi, dan Gerindra 6 Kursi.”“Jadi total dukungan Zumi Zola sebanyak 32,73 persen atau 18 kursi DPRD Provinsi Jambi. Sementara Hasan Basri Agus-Edi Purwanto mendapat dukungan dari 25 kursi di DPRD atau 45 persen,” lanjut Sanusi.(Ism/Cit/red)

Hari Terakhir Pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Satu Bakal pasangan Calon Daftarkan Diri.

Padang, kpu.go.id - Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/7), hanya satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Muslim Kasim sebagai calon gubernur di mana saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Periode 2010 - 2015 dan Fauzi Bahar sebagai Wakil Gubernur di mana yang bersangkutan merupakan Walikota Padang periode 2008 - 2013.Bakal paslon tersebut diusung oleh 4 (empat) partai politik yaitu PAN, NasDem, PDIP, HANURA. Bakal paslon tersebut merupakan bakal paslon terakhir yang mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Barat.Bakal paslon tersebut bersama tim dan pendukungnya, mendatangi kantor KPU Provinsi Sumatera Barat pada pukul 14.00 WIB dengan menggunakan Bendi, alat transportasi khas Sumatera Barat dan disambut dengan tradisi sambut tamu khas Minang. Bakal paslon ini kemudian mengisi daftar hadir dan memasuki Aula KPU untuk menyampaikan dokumen pendaftaran kepada Komisioner KPU untuk diverifikasi. Hasil verifikasi menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bakal paslon tersebut memenuhi syarat dan dapat ditindaklanjuti. Untuk selanjutnya bakal paslon tersebut harus mengikuti tes kesehatan di rumah sakit rujukan yaitu RSUP M. Jamil Padang. Pada hari yang bersamaan, pada pukul 08.00 WIB di RSUP M. Djamil, bakal pasangan calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abid melaksanakan tes kesehatan, pelaksanaan tes kesehatan tersebut meliputi 22 item pemeriksaan. Hingga pelaksanaan pendaftaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir, 2 (dua) bakal paslon gubernur yang sudah terdaftar di KPU Provinsi Sumatera Barat, yaitu bakal paslon Irwan Prayitno dan Nasrul Abid (IP-NA) dan bakal paslon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar (MK-FB). (dty/red. FOTO KPU dty/Hupmas)

Tiga Pasangan Mendaftar Ke KPU Kota Palu

Palu, kpu.go.id - Tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu telah mendaftar di waktu yang sama, Senin (27/7), di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Mereka bergantian melakukan pendaftaran di tenda khusus yang dibangun di pelataran parkir halaman kantor KPU Kota Palu.Pasangan pertama yang mendaftar adalah Habsa Yanti Ponulele yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Tamrin H. Samauna yang diusung partai politik (parpol) Partai Demokrat dengan 3 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, dan PDIP 3 kursi.Kemudian disusul oleh pasangan kedua, Hadianto Rasyid dan Wiwik Jumatul Rofi'ah yang juga mantan Anggota DPRD Kota Palu tersebut mendaftar dengan parpol pengusung Partai Hanura yang memiliki 4 kursi dan PKS 3 kursi.Sore harinya giliran Hidayat dan Sigit Purnomo Said mendaftar dengan diusung oleh PKB dengan 3 kursi dan PAN 4 kursi. Hidayat adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng. Sedangkan Sigit Purnomo Said adalah artis penyanyi yang lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu, vokalis grup band Ungu.Menurut Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku, ketiga pasangan tersebut telah diterima dan diperiksa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam proses pendaftarannya. Namun, khusus untuk pasangan Hidayat dan Sigit Purnomo Said, KPU Kota Palu masih memberikan catatan untuk melakukan perbaikan dan diberi waktu sampai tanggal 28 Juli 2015. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Hari Kedua Pendaftaran Pilgub Sulut, Baru Ada Satu Bakal Pasangan Calon Mendaftar

Manado, kpu.go.id – Hingga hari kedua masa pendaftaran pasangan calon, Senin (27/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru menerima satu bakal pasangan calon, yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2015. Bakal pasangan calon tersebut ialah Olly Dondokambey sebagai calon gubernur dan Steven O.E. Kandouw sebagai calon wakil gubernur, yang diusung oleh PDI-Perjuangan. Bakal pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan ini, bersama tim dan pendukungnya, mendatangi Kantor KPU Sulut sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka kemudian dipersilakan masuk ke Aula KPU Sulut untuk menyampaikan dokumen pendaftaran kepada komisioner KPU Sulut untuk selanjutnya diserahkan kepada pokja pencalonan untuk dilakukan pemeriksaan.Ketua KPU Sulut Yessi Momongan, dalam sambutannya mengatakan, dalam proses pendaftaran pasangan calon ini KPU Sulut tetap mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam hal ini, KPU Sulut telah membuat pedoman teknisnya, yakni Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana tanggal pelaksanaan pendaftaran calon dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.Dalam proses pendaftaran calon ini, KPU Sulut mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. “Acuan kita adalah Bab IV tentang Pendaftaran Calon. Oleh karena itu, dalam proses ini kita akan mengikuti beberapa hal, mulai dari KPU menerima dokumen persyaratan, kami akan meneliti pemenuhan persyaratan dan keabsahan,” terang Yessi.Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berharap, semua mengikuti segala mekanisme yang ada sampai selesai hingga pada hari pemungutan dan penghitungan suara.Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan dari divisi Teknis KPU Sulut, serta menghadirkan tim penghubung bakal pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Setelah itu, Komisioner KPU Sulut Ardiles M. R. Mewoh membacakan tanda terima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tersebut. Semua syarat dan kelengkapan calon telah terpenuhi. Namun Bawaslu, yang diberi kesempatan bicara mengungkapkan ada beberapa temuan yang mereka temui tentang beberapa hal yang masih harus dilengkapi oleh bakal pasangan calon tersebut. Untuk itu, Ardiles mengatakan bahwa setelah pendaftaran ini akan ada penelitan tentang syarat pencalonan, yakni mulai tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2015. “Setelah itu kami akan sampaikan pada pasangan calon dan tim pendukung pada tanggal 4 Agustus 2015 dan akan ada masa perbaikan syarat pencalonan pada tanggal 4-7 Agustus 2015,” terang Ardiles.Dalam konferensi persnya, Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw menyampaikan visi-misinya di depan awak media. Pasangan yang masing-masing sebelumnya menjabat Ketua Fraksi di DPR RI dan pimpinan DPRD Provinsi ini menyatakan bahwa mereka telah meminta izin kepada pimpinan masing-masing untuk maju dalam Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Sulut 2015 ini. Olly juga mengungkapkan keyakinannya akan meraup 60% suara dalam Pilkada 2015 ini. “Target kita minimal 60% dari pemilih yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Olly. (wwn/bow/red. FOTO KPU/Tdy/Hupmas) 

Populer

Belum ada data.