Berita Terkini

KPU Kota Batam Siap Menerima Pendaftaran Pasangan Calon

Batam,kpu.go.id- Hari pertama penerimaan kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nampak masih sepi, belum ada satupun pasangan calon yang hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batam .Sampai dengan saat ini tim pasangan calon yang sudah berkomunikasi dengan kami baru ada 2 pasangan calon. Yang pertama pasangan Ria Saptarika dengan Sulistiyana yang diusung partai PDIP dan PAN akan mendaftar pada hari Senin 27 Juli 2015, sedangkan pasangan yang kedua H.Muhammad Rudi dengan Amsakar Ahmad yang diusung oleh partai Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura dan PKPI akan mendaftar pada hari ketiga yaitu hari Selasa 28 Juli 2015. “Kita sudah siap menerima pendaftaran tinggal menunggu pasangan calon saja hadir di kantor KPU” ujar Ketua KPU Kota Batam Agus Setiawan.Agus menambahkan, persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Batam adalah dengan bekerjasama dengan Rumah Sakit dan pihak kepolisian.“KPU Kota Batam telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Rumah Sakit Badan Pengawasan sebagai bahan rujukan pemeriksaan bakal pasangan calon, sedangkan untuk mengamankan jalannya pendaftaran KPU mengandeng Polres Barelang,”tutur AgusSelain bekerjasama dengan pihak terkait, KPU Kota Batam juga sudah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).“Kami sudah melakukan sosialisasi PKPU No.12 Tahun 2015 tentang perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait pencalonan, “kata Agus.Menurtut Agus, pasangan calon yang akan mendaftar memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, contohnya, Ria yang menjadi anggota DPD RI (2014-2019) sekaligus mantan Walikota Batam (2006-2011) sedangkan Sulistiyana adalah Sekretariat punggowo salah satu ormas gabungan paguyuban jawa yang tinggal di Batam “carik punggowo” sekaligus seorang kontraktor. Sedangkan pasangan calon Rudi adalah Wakil Walikota incumbent (2011-2016), Amsakar Ahmad yang sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. (rud/red.FOTO KPU/rud/Hupmas)

Naik Becak ke KPU Kota Surabaya,Risma-Wisnu jadi Pasangam Pertama di Pilkada Surabaya

Surabaya, kpu.go.id - Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pertama yang mendaftar di KPU Kota Surabaya Minggu (26/7/2015). Pasangan petahana tersebut tiba di kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman Nomor 87, sekitar pukul 14.00 WIB, dengan menumpangi becak dan diantar ribuan pengurus dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Sebelumnya, Risma dan Wisnu yang masing-masing memakai baju batik berwarna merah, diarak dari kantor Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surabaya, Jalan Kapuas Nomor 68, dengan iring-iringan kesenian rakyat, Reog Ponorogo.Pendaftaran pasangan calon tersebut diterima Ketua KPU Surabaya, Robiyan, dan semua anggota komisioner yang lain. “Kami sudah siapkan desk penerimaan pendaftaran selama tiga hari mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015 ” ujar Robiyan, yang juga mantan aktivis Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI) Provinsi Jawa Timur tersebut.Lebih lanjut ia mengatakan, berkas pendaftaran yang diserahkan Risma-Wisnu sudah memenuhi syarat verifikasi."Kita berharap yang lain juga melengkapi persyaratan saat mendaftar, sebab hingga kini belum ada pasangan calon lain yang berkomunikasi dengan kami selain pasangan calon yang mendaftar ini," kata dia.Pada pendaftaran hari pertama tersebut, Komisioner KPU RI Arief Budiman ikut hadir untuk melakukan monitoring dan supervisi dalam tahapan Pilkada langsung dan serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2015 itu.Pada penyampaian visi dan misinya, Walikota Perempuan tersebut mengungkapkan akan menitikberatkan program-programnya ke depan untuk pengembangan sumber daya manusia di Surabaya.Selain itu, ia juga akan terus meningkatkan pembangunan pelabuhan serta pengalokasian gas elpiji yang lebih merata kepada seluruh masyarkat Surabaya.Di Surabaya, PDI-P memang menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon sendiri, lantaran menguasai 15 kursi pada Pemilihan Legislatif 2014 lalu. (Astin/Rio/red.FOTO KPU/astin/rio/Hupmas)

Ketua KPU Tinjau Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kota Depok

Depok, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, Minggu (26/7/2015), meninjau pelaksanaan tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok Tahun 2015, bertempat di Kantor KPU Kota Depok, Jl. Kartini Raya No 19, Kota Depok, Jawa Barat.Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, mulai hari ini, 26 – 28 Juli 2015 seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol, tak terkecuali KPU Kota Depok. Dalam arahannya, Husni ingin memastikan proses pelayanan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang telah diatur dalam Peraturan KPU, khusunya KPU Kota Depok, terutama penyelenggara pemilu, tidak menjadi sumber masalah dalam konteks penyelenggaraan Pilkada. “Tentu tidak hanya Kota Depok saja, tetapi penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia. Walaupun ada sengketa, itu sengketa yang biasa saja, antar peserta, bukan kepada penyelenggara. Substansinya jangan menuduh penyelenggaranya yang tidak adil dan tidak berpihak dan lainnya,” jelas Husni.Pada proses penyelesaian sengketa Pilkada, Husni berharap, semua bisa tuntas dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Walaupun ada sengketa di pengadilan, cukuplah pengadilan-pengadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan tidak merembet kemana2, sehingga prosesnya tidak menjadi panjang.“Kami menargetkan Pilkada Tahun 2015, penyelenggara Pilkada tidak menjadi sumber masalah,” harap mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.Untuk mencapai target tersebut, KPU melakukan beberapa pembenahan dan perbaikan diantaranya penyiapan data pemilih yang lebih akurat serta penggunaan sistem informasi publikasi formulir hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.“Kami targetkan KPU yang menyelenggarakan pilkada dapat segera mempublikasikan hasil di TPS,  maksimal tiga hari pasca pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.Husni juga mengaku selalu optimis bahwa penyelenggaraan pilkada akan berjalan dengan sukses, manakala semua komponen yang terlibat sebagai pemangku kepentingan, bekerja sama dan memang niatnya menyukseskan Pilkada. “Kalau ada yang berniat tidak menyukseskan, maka kami berharap urungkan niat tersebut, karena pilkada ini untuk kita semua, bukan hanya Kota Depok, tapi untuk Indonesia. Kita harus pastikan pergantian kepemimpinan di tingkat lokal ini dapat berlangsung dengan baik,” tegas Husni.Terkait dengan pencalonan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran, pasca akhir masa pendaftaran calon, KPU di daerah akan jeda dalam waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada parpol bahwa mereka diberi kesempatan tiga hari lagi untuk mendaftarakan pasangan calon lain. Jika tidak ada yang mendaftar juga, maka Pilkadanya akan diundur di Tahun 2017.Pada hari pertama pendaftaran tersebut belum terlihat pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Depok. Pembukaan pendaftaran calon tersebut dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok, Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Panwaslu, dan unsur Muspida Kota Depok. (ook/red. FOTO: ook/Hupmas)

PRESS RELEASE : Update Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol Dalam Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id (25/07) – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Politik (Parpol) di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.Berikut disampaikan update partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 25 Juli 2015  : release 25/07/2015 pencalonanKPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan melengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.(Humas KPU RI)

SE 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak

Jakarta, kpu.go.id - Berikut disampaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pemenuhan syarat bakal calon serta untuk mendapatkan keterangan dari kantor pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. (red. )SE Nomor 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak.SE Nomor SE-55/PJ/2015 Tentang Tata Cara pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

SE Nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Paslon Dalam Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan akan dimulainya pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, berikut disampaikan beberapa penjelasan tambahan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. (red. )Surat Edaran Nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Populer

Belum ada data.