Berita Terkini

SE Nomor 371/KPU/VII/2015 Perihal Imbauan Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Mengingat tradisi pemberian dan penerimaan hadiah dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah lekat dengan kegiatan sosial dan adat istiadat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melaui Surat Edaran (SE) Nomor 371/KPU/VII/2015 mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan KPU untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:SE Nomor 371/KPU/VII/2015 perihal Imbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. (red. )

MA Sarankan Kedua Parpol Bersengketa untuk Islah

Jakarta, kpu.go.id – Proses pencalonan Kepala Daerah serentak 2015 melalui jalur perseoranan telah masuk pada tahapan verifikasi syarat dukungan, nantinya para pasangan calon (paslon) yang telah dinyatakan lolos akan menyerahkan syarat administrasinya bersamaan dengan waktu pendaftaran pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik yakni pada tanggal 26 - 28 Juli 2015, Senin (13/7).Mendekati masa tahapan tersebut, KPU masih dihadapi dengan sengketa kepengurusan dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang pada jumat lalu (10/7) Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan tingkat banding membatalkan putusan sebelumnya, dengan hasil yang ada Mahkamah Agung (MA), MA menyarankan kedua parpol untuk islah agar dapat maju dalam Pilkada mendatang.“Kompetensi  MA tidak mempunyai wewenang yang bersifat politis, sampai saat ini kami tidak melihat ada keinginan kedua kubu yang bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur pengadilan dengan cepat, oleh karena nya kami menyarankan agar kedua parpol mengambil langkah islah saja.” Ungkap ketua MA, Hatta Ali. Ia menambahkan, urun rembug kedua kubu kepengurusan untuk masuk ke dalam jalur islah sangat dianjurkan, jalur islah untuk menghadapi pencalonan nanti diharapkan dapat terwujud agar parpol tersebut bisa turut serta dalam pilkada serentak mendatang.Hal tersebut disampaikan saat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan MA di Ruang Wiryono Prodjodikoro, gedung MA. Sebelumnya KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa terkait sengketa kepengurusan parpol kiranya MA dapat mendahulukan persidangan terkait sengketa tersebut atau memberikan prioritasnya, sehingga dapat dikeluarkan segera putusan final atau inkrah bagi persoalan itu.“Tujuan konsultasi saat ini untuk menanyakan jalan keluar terbaik dari hasil konsultasi kami yang lalu, apakah MA dapat melakukan prioritas untuk mendahulukan persidangan sengketa ini, mengingat kedua kubu yang bersengketa saling melakukan banding dan waktu tahapan pendaftaran calon sudah semakin dekat.” Terang Husni.Selain mendahulukan persidangan seperti dimaksud diatas, jalan lain yang dapat ditempuh oleh kedua kubu yang bersengketa adalah jalur islah, islah yang dimaksud itu sendiri diartikan dua, dapat dimaksud dengan islah kepengurusan ataupun islah untuk menghadapi tahapan pencalonan imbuh Husni.Revisi PKPUMenanggapi jalur islah yang mungkin akan diambil oleh kedua kubu bersengketa, KPU telah menyiapkan beberapa skenario revisi peraturan terkait pencalonan yang akan digunakan pada Pilkada mendatang, Revisi tersebut juga untuk merespon hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).“Untuk mengakomodir islah tersebut maka dibutuhkan revisi terkait ayat yang menjelaskan hal tersebut, diluar konteks itu revisi tersebut menjadi keniscayaan untuk merespon hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.” Terang Husni. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Beasiswa S-2 Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Calon Penerima Beasiswa S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: (dd)Pengumuman Nomor: 985/SJ/VII/2015tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Penerima Beasiswa S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015  klik di siniSurat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 424/Kpts/Setjen/Tahun 2015 klik disini

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Peserta Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi KPU dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (9/7).“Terkait petahana, KPU menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Husni.Meskipun Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan adanya putusan MK Nomor 33, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan bahwa KPU perlu mencabut SE terkait penjelasan PKPU tentang pencalonan, sehingga hal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.“Yang disampaikan KPU, sebagian bisa kita pahami dengan baik. Namun yang berhubungan dengan terbitnya putusan MK 33/PPU-XIII/2015, saya menyarankan kepada KPU sebaiknya mencabut Surat Edaran nomor 302 agar dipahami oleh masyarakat luas, dan mentaati UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” urai Arif.Mengenai keikutsertaan partai politik (parpol) yang tengah bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, KPU mendorong parpol, DPR, dan pemerintah untuk membentuk suatu konsensus bersama.“KPU mendorong dibangun konsensus diantara seluruh parpol, DPR, pemerintah tentang kepengurusan partai bersengketa untuk dapat mengajukan calon dalam pilkada, sepanjang pihak yang bersengketa mengajukan calon yang sama,” tutur Husni.Sejalan dengan uraian Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar persoalan sengketa kepengurusan parpol dapat diselesaikan secara politis melalui lobi DPR.“Bawaslu mengusulkan, hendaknya bisa diselesaikan secara politis melalui lobi di DPR, dimana ada konsensus bersama antara ketua umum partai politik peserta Pemilu 2014 terkait dengan islah pencalonan,” kata Muhammad. Rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang berlangsung pada 26 Juni lalu dengan agenda kesiapan penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tim Peneliti Demokrasi King Prajadiphok's Institute Thailand Kunjungi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerima kunjungan dari King Prajadiphok’s Institute (KPI) Thailand, di ruang kerja nya didampingi Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim dan jajaran sekretariat dari bagian Antar Lembaga (Anlega) KPU RI, Rabu (8/7).King Prajadiphok’s Institute (KPI) merupakan lembaga peneliti dari Thailand yang fokus dalam Pelaksanaan Demokrasi dan pemerintahan di negaranya, tujuan kedatangan mereka sore ini untuk mempelajari proses pemilu yang diterapkan di Indonesia untuk nanti nya dapat dipelajari dan dibandingkan dengan proses pemilu yang dilakukan oleh Negara Thailand saat ini.Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam diisi dengan pertanyaan seputar tahapan pemilu yang dilakukan oleh Indonesia, lembaga – lembaga apa saja yang terkait selama berlangsungnya proses tahapan pemilu dan wewenang KPU selama proses tahapan berlangsung. (dam/FOTO KPU dosen)

KPU-K2P Gelar Diskusi Pilkada Demokratis dan Mandiri

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Koalisi Kawal Pilkada (K2P) lakukan diskusi terkait persiapan KPU untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 yang mandiri dan demokratis, Rabu (8/7).Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Perludem, Titi Anggraini yang hadir di kantor KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta bersama-sama dengan perwakilan KIPP, IPC, Kopel Indonesia, Rumah Kebangsaan, JPPR, Kode Inisiatif, Rumah Pemilu, dan Asia Foundation.“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesungguhnya hanya representasi dari masyarakat sipil. Sebagai bagian dari representasi sipil, ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga kemandirian dan kerja mereka (KPU) yang berbasis hukum, bukan bekerja dengan panduan kepentingan politik,” terang Titi.Dengan kemandirian KPU, Koalisi yang dibentuk untuk menjaga pemilihan kepala daerah tetap dilangsungkan secara langsung itu berharap pilkada langsung dapat membawa perbaikan bagi sistem demokrasi Indonesia.“Kami ingin dan punya harapan pilkada kita bukan sekedar pilkada langsung, tetapi pilkada langsung yang menawarkan suatu perbaikan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Karena sebagai bangsa kita sudah sepakat pemilihan langsung adalah sirkulasi yang kita pilih, dan semestinya kita tidak mundur lagi kebelakang,” ujarnya.Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang menerima kunjungan tersebut bersama Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro dan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara intens telah melakukan koordinasi terkait persiapan Pilkada serentak 2015.“Terkait dengan kegiatan yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan, kami dengan DPR sudah melakukan kegiatan untuk menyampaikan akuntabilitas penyelenggara pemilihan,” ujar Ida.Ia memahami bahwa inisiatif lembaga legislatif tersebut merupakan hal positif untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU.“Kami memahami bahwa DPR memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara negara, salah satunya KPU. Sampai dengan hari ini kami melihat kegiatan di DPR ini positif untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai mandat konstitusi dan setiap tahapannya sesuai dengan norma dalam UU (Undang-Undang),” tuturnya.Jika DPR memandang kebijakan yang diambil oleh KPU bertentangan dengan undang-undang, Ia berharap DPR dapat menempuh jalur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.“Seyogyanya apabila peraturan kami dipandang bertentangan dengan undang-undang, penyelesaiannya bisa diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji apakah peraturan KPU itu bertentangan dengan ketentuan di atasnya,” paparnya.Meski proses persiapan pilkada serentak berlangsung rumit, ia berterima kasih kepada lembaga masyarakat sipil yang menaruh perhatian khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak.“Terimakasih atas atensi teman-teman sekalian untuk mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang perjalanannya dan tantangannya tidak sederhana bagi penyelenggara pemilu, baik pusat dan daerah, dari aspek regulasi maupun aspek teknis. Tutur Ida. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.