Berita Terkini

Surat KPU No. 291/KPU/VI/2015 perihal Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei dan Hitung Cepat Pemilihan

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pemantauan, survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, diminta kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan untuk segera membuka pendaftaran bagi Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan di Satker masing-masing. (dd)Selengkapnya Surat KPU Nomor: 291/KPU/VI/2015 klik di sini

KPU Rangkul 13 Ahli Untuk Kaji Penerapan IT Dalam Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melibatkan 13 (Tiga Belas) ahli yang membidangi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bidang sosial dan politik (sospol), bidang hukum dan bidang finansial untuk mengkaji layak atau tidaknya IT dalam proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), Selasa (30/6).Ketiga belas pakar tersebut akan dibagi menjadi 4 bidang yang masing-masing akan mengkaji melalui kacamata IT, sospol, hukum, dan finansial. Tim kajian tersebut antara lain:Tim Kajian Bidang ITWidijanto S. Nugroho (Universitas Indonesia/UI)Setyadi Yazid (Pusilkom UI)Wahyu C. Wibowo (Pusilkom UI)Ary Setiyadi (Institut Teknologi Bandung/ITB)Faisol Baabulah (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT)Tim Kajian Bidang SospolRamlan Surbakti (Guru Besar Universitas Airlangga/Unair)Syamsuddin Harris (Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI)Didik Supriyanto (Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem)Tim Kajian Bidang HukumAnna Erliyana (Guru Besar Hukum Kenegaraan UI)Hamdan Zoelva (Ketua MK Periode 2013-2015)Tim Kajian Bidang FinansialWariki Sutikno (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas)Askolani (Dirjen Anggaran Kemenkeu)Yenni Sucipto (Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi dan Anggaran/Fitra)Selain mengkaji penerapan solusi TIK pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu dan pilkada, Tim kajian itu juga akan memberi rekomendasi penerapan TIK kepada KPU atas pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai dengan kebutuhan.Menurut Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, untuk menerapkan IT dalam pemilu, KPU berusaha melibatkan semua pihak. Ia berharap dengan penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini, tim kajian tersebut bisa merumuskan isu strategis penerapan IT dalam pemilu.“Kita mau merangkul semua dalam jangka pendek ini, dengan adanya pilkada ini kita bisa memanfaatkan apapun hasil kajian kita, model seperti apa yang akan kita terapkan selain proses scanning C1,” tutur Hadar.Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menambahkan bahwa gagasan penggunaan IT dalam pemilu sejatinya sudah mengemuka selepas Tahun 1999. Bahkan KPU telah menyusun perencanaan penerapan IT pada tahun 2003, namun prakarsa tersebut berhenti ditengah jalan.“Diskusi penerapan IT sudah cukup panjang, mungkin paska pemilu 1999 sudah cukup massif, dari catatan KPU itu sudah digagas pada 2003, KPU sudah membuat grand design namun kemudian terputus,” terang Husni.Mengenai pendekatan IT, sospol, hukum, dan finansial yang dijadikan pendekatan oleh KPU, Husni berharap hal itu cukup untuk memotret kebutuhan pengembangan IT dalam pemilu dan pilkada di Indonesia.“Minimal dengan empat pendekatan perspektif ini, kita bisa mencuplik secara utuh kebutuhan kita tentang pengembangan IT ini,” lanjutnya.Rapat perdana tersebut akan dilakukan kembali secara rutin 2 (dua) minggu sekali hingga November mendatang untuk mendiskusikan progres dan pola yang dihasilkan dari pembahasan tim penerapan IT tersebut. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Diklat Prajabatan CPNS Gol II Setjen KPU

Jakarta, kpu.go.id -Pada awal  bulan  Juni  2015 yang lalu,  Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  RI telah mengirimkan 14 orang Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) Golongan II sebagai peserta untuk mengikuti diklat prajabatan yang bertempat di Pusdiklat Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di Jalan Margaguna No. 1, Radio Dalam Jakarta Selatan.  Peserta diklat bergabung dalam satu kelas dengan peserta yangberasal dari beberapa instansi lain seperti Kemensos, Lemhannas, dan Bawaslu. Jumlah seluruh peserta diklat yang diselenggarakan oleh Kemensos sebanyak 39 orang.Diklat prajabatan yang saat ini sedang berjalan berbeda dengan diklat prajabatan tahun-tahun sebelumnya. Diklat tahun ini diselenggarakan dengan pola baru sesuai Peraturan Kepala  Lembaga  Administrasi  Negara  (Perkalan)  Nomor: 39  Tahun  2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil  Golongan I  dan II.  Pembaruan diklat  prajabatan  ditandai  dengan  menggunakan sistem klasikal (on campus) dan non klasikal (off campus).Selama tahapan on campus, yang telah dilakukan dari 2–16 Juni di Pusdiklat Kemensos,peserta dibimbing oleh Coach yang merupakan Widyaiswara. Peserta diharapkan dapat menginternalisasikan  nilai-nilai dan  kode  etik  PNS dengan  menggunakan  sistem pembelajaran ANEKA, yang merupakan akronim dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Nilai-nilai yang ingin dibangun dalam diklatprajabatan adalah nilai kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang profesional. Sedangkan  pada  tahapan  off  campus yang  saat  ini  sedang  berlangsung,  peserta dibimbing oleh Atasan Langsung yang berperan sebagai  Mentor.  Peserta  diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai  dan kode etik PNS yang telah dipelajari selama campus tersebut, melalui kegiatan dan tugas sehari-hari di tempat tugas atau tempat magang  (bagi  peserta  yang tempat  tugasnya  jauh  dari tempat  diklat).   Tahapan  off campus berlangsung dari 17 Juni s.d. 1 Juli 2015 dan pada tanggal 2 Juli peserta harus kembali melapor ke Pusdiklat Kemensos untuk kemudian mengikuti seminar evaluasi pada  tanggal  3  Juli  2015  di  Pusdiklat  Kemensos.  Pada  seminar  evaluasi  tersebut,peserta mempresentasikan hasil aktualisasi di hadapan  Coach dan Mentor.  (sriyanthi pasaribu/red. FOTO KPU/sriyanti pasaribu)

Pengaturan Kampanye Pilkada Lebih Jelas dan Tegas

Jakarta, kpu.go.id- Pengaturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pilkada serentak tahun 2015 lebih jelas dibanding pilkada sebelumnya. Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran tidak dibenarkan lagi menayangkan iklan pasangan calon di luar iklan yang difasilitasi oleh KPU. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan asas keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye.“Semangat undang-undang dalam mengatur pemberitaan, penyiaran dan kampanye di media adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon. Kandidat yang kaya dan miskin dapat porsi yang sama. Tidak ada lagi kandidat yang dapat jor-joran berkampanye karena bermodal besar,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Penyiaran Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, Senin (29/6).Selain Ferry, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Agatha Lily. Hadir sebagai peserta anggota KPID dari berbagai daerah di Indonesia dan perwakilan media cetak, siber dan lembaga penyiaran.Iklan kampanye, terang Ferry, hanya difasilitasi selama 14 hari sebelum masa tenang yakni dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2015. Di luar itu tidak dibenarkan untuk beriklan. Kandidat yang melanggar akan diberi peringatan tertulis dan perintah penghentian iklan. Jika dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.Untuk membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi debat kandidat dan iklan di media, KPU akan meminta maping lembaga penyiaran yang berizin di seluruh Indonesia kepada Komisi Penyiaran Indonesia. “Maping itu akan menjadi panduan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar terhindar dari lembaga penyiaran yang belum mengantongi izin,” terangnya. Ferry juga meminta media untuk memberikan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon dalam pemberitaan dan penyiaran kampanye. Upaya menyiasati kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam bentuk iklan tetapi dikemas lewat pendekatan liputan tidak dibenarkan. “Meski pendekatannya pemberitaan sepanjang berbayar itu namanya iklan kampanye. Itu tidak dibenarkan karena iklan kampanye yang diperbolehkan hanya yang difasilitasi KPU,” tegasnya.Untuk acara-acara televisi seperti dialog, talkshow, kuis, sinetron, lembaga penyiaran dapat melibatkan pasangan calon sepanjang semua pasangan calon diundang dalam acara tersebut. “Kalau ada talkshow dengan kandidat, semua kandidat harus diundang. Kecuali yang bersangkutan menolaknya, itu lain cerita. Yang pasti media harus memberi kesempatan yang sama kepada semua kandidat,” ujarnya.Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan wilayah abu-abu dalam pengaturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa dalam pilkada serentak 2015 makin berkurang. Terkait dengan keadilan dalam pemberitaan dan penyiaran, menurut Idy, bukan berarti sama rata dalam hal durasi dan jam tayang.“Sebenarnya proporsional, berimbang dan adil itu terasa. Semua lembaga penyiaran tau akan hal itu. Contoh waktu pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 ada televisi dalam pemberitaan itu porsinya antara satu kandidat dengan kandidat lain 80 berbanding 20. Itu jelas tidak adil. Kalau 60 berbanding 40 masih dapat kita maklumi,” ujarnya.Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pengawasan kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam pilkada serentak 2015. “Ada tiga mekanisme yang akan kami lakukan yakni rakor stakeholders, rapat terbatas dan penelusuran. Rapat stakeholders ini diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait definisi kampanye,” ujarnya (gd/red.)

KPU Kirim 14 CPNS Untuk Ikuti Diklat Prajabatan Golongan II

Jakarta, kpu.go.id- Awal Juni 2015 lalu, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan 14 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan, di Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Jalan Margaguna No. 1, Jakarta Selatan, Senin (29/6).Peserta diklat bergabung dalam satu kelas dengan peserta yang berasal dari beberapa instansi lain, seperti Kemensos, Lemhannas, dan Bawaslu. Jumlah seluruh peserta diklat yang diselenggarakan oleh Kemensos sebanyak 39 orang.Diklat tahun ini diselenggarakan dengan pola baru sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perkalan) Nomor 39 Tahun 2014  tentang  Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.Pembaruan diklat prajabatan ditandai dengan menggunakan sistem klasikal (on campus) dan non klasikal (off campus).Selama tahapan on campus, 2 - 16 Juni lalu di Pusdiklat Kemensos, peserta diharapkan dapat menginternalisasikan nilai-nilai dan kode etik PNS menggunakan sistem pembelajaran ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) yang bertujuan untuk menciptakan aparat pelayan masyarakat yang profesional.Sedangkan pada tahapan off campus yang saat ini sedang berlangsung, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dan kode etik PNS yang telah dipelajari selama on campus melalui kegiatan dan tugas sehari-hari di tempat pelaksanaan tugas. Tahapan off campus berlangsung dari 17 Juni hingga 1 Juli 2015. Pada 2 Juli mendatang, peserta harus kembali melapor ke Pusdiklat Kemensos untuk mengikuti seminar evaluasi pada tanggal 3 Juli.  Tahap evaluasi pola baru ini dilakukan dua kali. Pertama evaluasi pemahaman yang akan dilakukan setelah pembelajaran ANEKA on campus sebelum bimbingan menyusun rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja/tempat magang.Kedua, evaluasi yang akan dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja/tempat magang. Dalam evaluasi tersebut, peserta akan presentasi rancangan dan capaian hasil aktualisasi di tempat kerja/tempat magang.Selama tahapan off campus dan evaluasi, peserta dibimbing, dan dinilai oleh widyaiswara, sedangkan atasan langsung berperan sebagai mentor. Nilai kelulusan peserta diklat fokus pada komponen pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS, dengan proporsi 30% dan 70%. Penilaian pemahaman nilai-nilai dasar dilakukan melalui ujian tertulis, sedangkan penilaian aktualisasi ditandai dengan indikator penilaian yang meliputi rancangan aktualisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar, dengan proporsi 15% dan 55%.Kualifikasi kelulusan peserta ditentukan dengan batas nilai kelulusan diatas 70. Kualifikasi kelulusan peserta diklat ditetapkan dari nilai terendah ‘tidak memuaskan (<60)’ sampai dengan nilai tertinggi ‘sangat memuaskan (>90-100)’.Peserta diklat yang memperoleh kualifikasi ‘tidak memuaskan’ atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 3 sesi atau 9 jam pelajaran atau satu hari secara kumulatif, dinyatakan ‘tidak lulus’. Sementara peserta diklat yang memperoleh kualifikasi ‘kurang memuaskan’ dinyatakan ‘ditunda kelulusannya’ dan peserta diklat dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial.Demikian tahapan-tahapan diklat yang sampai saat ini sedang diikuti oleh seluruh CPNS Golongan II Setjen KPU.Melalui diklat prajabatan tersebut, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang benar mengenai nilai-nilai profesional PNS. Sehingga yang bersangkutan dapat menerapkan nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap peserta. (sri/red. /Diklat)

Samakan Pemahaman, KPU Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum  (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengutarakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Jumat (26/6).“Untuk proses pemahaman yang sama, bagaimana tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi. Harapannya adalah seluruh provinsi yang datang dapat menggetok-tularkan (mendistribusikan/red.) kegiatan yang kita lakukan hari ini,” ujar Ferry.Ferry menyampaikan, banyaknya permintaan data dan informasi mengenai pemilu-pemilu sebelumnya,  akan menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk bisa mengelola data tersebut.“Dalam konteks untuk membangun sebuah data dan informasi yang baik, kita harus dapat membuat semacam collect data soal hasil pemilu di masing-masing satuan kerja (satker), dan ini merupakan tantangan bagi KPU,” tutur Ferry.Ferry juga menegaskan bahwa banyaknya apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada KPU, harus membuat KPU bekerja lebih baik dan terbuka lagi kepada publik.“Selama ini KPU sudah mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak dalam keterbukaan informasi, pada saat Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemarin (2014), hal ini membuat kita agar dapat lebih terbuka lagi kepada publik, “ tegas FerryPelaksanaan bimtek pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan KPU sebagai implementasi telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2015. (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.