Berita Terkini

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II dan Komisi III DPR RI,  selain KPU sebagai penyelenggara Pemilu hadir juga Bawaslu  serta para stakeholder Pemilu seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian dalam Negeri di gedung DPR RI, Kamis (25/6).Rapat tersebut membahas terkait pengamanan Pilkada serentak dan penyelesaian perselisihan sengketa Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, hadir pimpinan dari masing – masing lembaga terkait, yakni Jaksa Agung Prasetyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manil beserta Anggota dan Sekretaris Jenderal. Ketua Bawaslu diwakili oleh Komisionernya Nelson SImanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas Sedangkan Kapolri diwakili oleh Komjen Drs. Putut Eko Bayuseno, SH selaku Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri. (dam/KPU FOTO dosen)

KPU Gelar Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2015, Kamis (26/6).Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat pembukaan acara menjelaskan, walaupun Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada dibawah Biro Teknis dan Hupmas, hal tersebut bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Biro Teknis dan Hupmas.“Walaupun PPID ada dibawah Biro Teknis dan Hupmas, itu bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Biro Teknis dan Hupmas, tetapi semua biro harus bekerja sama,” ujar Ferry.Ia berharap peserta bimtek bisa menjadi pelopor di masing-masing biro untuk dapat memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi yang nantinya akan kelola oleh Biro Teknis dan Hupmas KPU.“Saya berharap bapak dan ibu yang hadir sekalian bisa menajdi lokomotif untuk menjadi pejabat pengelola informasi di biro masing-masing yang nantinya terintegrasi secara pusat dan akan ditampung di Biro Teknis dan Hupmas,” tuturnya di ruang rapat utama Gedung KPU RI.Fasilitator dalam Bimbingan Teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI berasal dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan pakar keterbukaan informasi publik Alamsyah Saragih yang juga mantan komisioner Komisi Informasi Pusat, dengan materi yang dibawakan hari ini tentang hak atas informasi, pengecualian informasi, Daftar Informasi Publik (DIP) dan PPID.Bimtek itu dihadiri oleh Kepala Bagian dan Kepala Sub bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. sebelumnya bimtek ini sudah dilaksanakan di 9 KPU Provinsi dan 30 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 9 Desember 2015. (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

174: Jumlah Paslon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Untuk Pilkada 2015

Jakarta kpu.go.id- Dari 269 daerah yang tahun ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, KPU mengumumkan bahwa terdapat 174 pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan yang memenuhi jumlah dukungan minimal. Penjelasan tersebut diuraikan oleh Ketua KPU RI, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).Selain hal tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, data pendaftaran dan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, yang diterima oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 254 pasangan calon.Mengenai pendaftar yang tidak memenuhi syarat, disebabkan karena pertama minim dukungan, selain itu ada juga dua pasangan calon yang terlambat mendaftar di Kota yaitu telat mendaftar 15 menit, serta soft copy kurang, berkas tidak lengkap yaitu satu pasangan calon di Kota dan satu pasangan calon di Kabupaten.Rincian jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri lihat disiniDalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPR RI mempertanyakan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor: 302/VI/KPU/2015. Selain membahas ketentuan yang dilakukan oleh KPU, RDP tersebut juga membahas RKP, RKA/KL Tahun 2016. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE 849/SJ/VI/2015 perihal Penunjukan Pengelola Data Tunjangan Kinerja

Jakarta, kpu.go.id- Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 189 tahun 2014 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka kepada Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan pengelola data tunjangan kinerja, dan pengelola buku kendali. (red)SE 849/SJ/VI/2015 serta tugas dan kriteria pengelola data tunjangan kinerja & pengelola buku kendali selengkapnya dapat di unduh disini

KPU Terima Kunjungan Peserta Short Course US - INDONESIA

Jakarta, kpu.go.id-  Peserta program Study Abroad melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bagian dari rangkaian acara, program tahunan United States-Indonesia Partnership Program (USIIP) 2015, dengan tujuan untuk mendapatkan materi penjelasan singkat dan diskusi mengenai tema Religious Pluralism and Democratic Society.Program Study Abroad Universitas Indonesia terselenggara berkat kerjasama antara Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Lehigh University, University of Michigan, dan Towson University, Amerika Serikat. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh anggota KPU RI Sigit Pamungkas di Ruang Sidang Utama lantai II Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Kunjungan peserta short course US-Indonesia hari ini  bertujuan untuk lebih mengetahui hal-hal terkait sistem kepemiluan di Indonesia. Dalam kunjungan peserta USIIP yang diikuti oleh dua belas peserta, terdiri dari dua mahasiswa dan satu pengajar dari masing-masing Universitas. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Terhadap Temuan 333 M, KPU Terus Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Jakarta, kpu.go.id- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian keuangan negara sebesar 333 miliar atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2013 dan 2014, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengatakan, KPU akan terus tindaklanjuti rekomendasi BPK, Senin (22/6).“Kita tentu akan terus menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK, kita juga sudah memperinci menurut nilainya dan menurut satkernya, ini nanti akan kami sampaikan. Kami sudah berkomunikasi dengan tim BPK, dan BPK juga mempercayai kami. Prinsipnya kami (KPU) akan fokus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya di kompleks parlemen, senayan.Ia menuturkan, pemilu merupakan agenda besar yang kompleks, oleh karena itu Arif meminta kerjasama dari seluruh komponen bangsa untuk penguatan kelembagaan KPU.“Untuk mengelola pemilu bukan hal yang mudah. Pemilu berjalan bagus jika tugas-tugas KPU didukung oleh seluruh komponen bangsa. Dari audit yang BPK sampaikan, mestinya menjadi satu dukungan buat kita semua untuk memberikan support terutama mengenai SDM dan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh KPU,” lanjutnya.Mengenai tindaklanjut rekomendasi BPK, KPU sudah mulai melaporan progresnya secara rutin semenjak Februari hingga Mei.“Laporan hasil pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) sudah kita tindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK secara rutin mulai dari Februari sampai dengan Mei. Dengan segala keterbatasan yang ada, tim BPK memberi apresiasi kepada KPU,” ujar Arif.Menurut Arif, Tim BPK memahami ruang lingkup tupoksi KPU yang kompleks, sehingga BPK yang saat itu mengerahkan 30 hingga 40 personil untuk mengaudit tiap satker KPU meminta Inspektorat KPU untuk membantu verifikasi atas bukti pertanggungjawaban yang belum diyakini benar.“Mereka memahami sangat kompleks KPU ini, sehingga tidak tuntas semua pemeriksaan yang dilakukan. Inspektorat KPU kemudian diminta memverifikasi bukti pertanggungjawaban yang belum diyakini benar. Apa yang telah ditindaklanjuti oleh inspektorat, dari temuan yang tadinya 333 M, dengan segala keterbatasan yang ada, KPU bisa melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh BPK hingga sekitar 230 M, jadi sudah sekitar 75%,” urai Arif.RDP antara KPU dan Komisi II yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, dan Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta jajaran sekretariatnya itu menyepakati dua penting. Antara lain:Terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK pada KPU atas pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2013-2014, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindaklanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tindaklanjut dari BPK paling lambat 10 hari.Guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dengan memperitimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk bertanggungjawab sesuai dengan kewenangannya.Usai bahas temuan BPK, KPU akan kembali lakukan RDP dengan Komisi II DPR RI pada Rabu dan Kamis (24 & 25 Juni 2015) dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2015,dan Rencana Keuangan Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2016. (rap/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.