Berita Terkini

KPU RI Gelar Raker Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat kerja (Raker) Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, Selasa (7/7).Tujuan raker tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik adalah untuk membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada.“Tujuan raker ini untuk membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan PKPU tentang dana kampanye dan keputusan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye serta memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilihan dalam penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban laporan dana kampanye,” ujarnya dihadapan perwakilan KPU Provinsi seluruh Indonesia.Husni menambahkan, pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.“Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai, dan juga sumbangan dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana publik,” kata Husni.Ia menjelaskan, KPU telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan.“Dalam rangka membantu dan memudahkan penyusunan laporan dana kampanye, KPU telah membuat alat bantu berupa tool sederhana. Tool dalam bentuk Excel ini diharapkan dapat membantu KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan penjelasan kepada peserta pemilihan dalam menyusun laporan,” paparnya.Meskipun memberikan alat bantu berupa software, ia menjelaskan bahwa dalam penyerahan laporan dana kampanye tetap merujuk pada norma utama PKPU, dimana peserta pemilihan harus menyampaikan pelaporan dana kampanye dalam bentu hard copy.“Tool ini hanya alat bantu, bukan software wajib. Ketentuan pelaporan dana kampanye masih norma utama PKPU, yakni disampaikan dalam bentuk hard copy yang ditandatangani oleh pasangan calon dan atau oleh partai atau gabungan partai pengusungnya,” terang Husni.Dalam raker tersebut para peserta nantinya akan melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam pembatasan tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.“Dalam raker ini juga akan dilakukan simulasi pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye. Prinsip dasarnya adalah se efisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus, Itu yang saat ini kami berusaha meformulasikannya,” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Untuk Pemantauan Pilkada, KPU Bentuk P5

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan (P5) untuk kegiatan supervisi perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, Senin (6/7).“Kami secara intensif melakukan monitoring melalui Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan atau P5. Dengan P5 inilah per hari kami memantau dan supervisi kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.Hal tersebut dikemukakannya saat rapat konsultasi KPU RI dengan Pimpinan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam pertemuan tersebut DPR juga mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, serta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti.P5 sesuai yang dijelaskan oleh Husni, berfungsi sebagai forum komunikasi antara KPU dengan jajaran KPU didaerah untuk kelancaran pelaksanaan pilkada. Sehingga jika terjadi kendala, KPU dapat segera memetakan masalah dan merumuskan jalan keluarnya.“Jika mereka (KPU daerah) mengalami kendala, maka kami memerintahkan agar konsultasi untuk tingkat kabupaten/kota ditangani terlebih dahulu oleh provinsi. Apabila provinsi tidak mampu, baru kemudian akan dikonsultasikan ke KPU RI,” lanjut Husni di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.Pada kesempatan yang sama, ia juga menuturkan bahwa seluruh KPU yang akan menggelar Pilkada tahun 2015 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan total anggaran yang disetujui oleh pemerintah sebesar Rp 5,5 Triliun.“Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015 ini, seluruh KPU sudah menandatangani NPHD. Adapun anggaran yang disetujui sebesar Rp 5,5 Triliun, dan sampai tanggal 18 Juni 2015 telah cair lebih dari 50%,” papar Husni.Dengan anggaran tersebut, Husni menyatakan bahwa seluruh daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada. “Dengan demikian seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan telah memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan (pemilihan/red. ) yang dijadwalkan,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE 349/KPU/VII/2015 Perihal Pengadaan Bahan Kampanye Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang akan memasuki tahapan kampanye, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, antara lain: Bahan KampanyeAlat Peraga Kampanyelklan KampanyeDebat PublikMengenai rincian fasilitasi kampanye, dan prosedur pengadaan bahan kampanye yang perlu dipersiapkan, dapat dilihat di sini

Peringatan Nuzulul Quran, Ramadhan 1436 Hijriah

Jakarta, kpu.go.id - Masjid Nuruttaqwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar peringatan Nuzulul Quran, Ramadhan 1436 Hijriah, peringatan hari ini dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiarti serta Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Jumat (3/6).Peringatan Nuzulul Quran dimeriahkan dengan ceramah oleh ustadz Abdul Roziq SQ, dengan mengetengahkan tema "Meningkatkan kecintaan terhadap al quran dengan metode baru dalam baca dan hafal al quran., sekaligus melakukan santunan kepada dua puluh satu (21) anak yatim piatu dan diakhiri buka puasa bersama.(dam/FOTO KPU dam)

10 Hari Pasca RDP, KPU Sudah Tindaklanjuti PDTT BPK Sebanyak 93 Persen

Jakarta, kpu.go.id – Sepuluh hari setelah penuhi panggilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran Pemilu 2013-2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siang tadi melaporkan bahwa KPU RI telah menindaklanjuti rekomendasi Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) BPK sebanyak 93 persen dari total temuan BPK, Kamis (2/7).Temuan BPK untuk KPU Pusat sebanyak Rp 15,5 Miliar, kemudian BPK merekomendasi KPU untuk menindaklanjuti temuan itu sejumlah Rp 10,5 Miliar. Sebelumnya, pada RDP 22 Juni 2015 lalu, Komisi II meminta KPU untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara rinci dalam kurun waktu sepuluh hari. Hingga 2 Juli 2015, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut hingga Rp 9,7 Miliar atau 93 persen dari total rekomendasi BPK atas PDTT KPU Pusat.Mengenai nilai rekomendasi temuan BPK atas satker KPU daerah yang mencapai Rp 288,6 Miliar, pada saat yang sama KPU daerah telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut hingga Rp 223,4 Miliar, atau 77 persen dari seluruh rekomendasi BPK atas PDTT KPU daerah.Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam RDP tunggal dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sifat rekomendasi BPK yang dituangkan dalam hasil pemeriksaannya meliputi rekomendasi kewajiban penyetoran ke rekening Kas Negara, dan rekomendasi non penyetoran yang berupa:Penyerahan bukti pertanggungjawaban;Perbaikan pedoman dan pembuatan Standard Operational Procedure (SOP);Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM);Verifikasi bukti pertanggungjawaban oleh Inspektorat; danTeguran-teguran.Terkait dengan verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat KPU, pada 30 Juni 2015 lalu Sekretaris Jenderal KPU RI melalui surat bernomor 926/SJ/VI/2015 telah menyampaikan laporan dan seluruh bukti-bukti tindak lanjut beserta bukti pendukung lainnya kepada BPK RI yang diterima pada 1 Juli 2015.Dalam rapat tersebut Ketua KPU dengan terbuka menerima hasil temuan tersebut sebagai perbaikan tata kelola pertanggungjawaban anggaran di seluruh satker dan lembaga ad hoc KPU.“Kami menerima hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu sebagai bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban anggaran di seluruh satker dan lembaga ad hoc KPU,” ujar Husni.Meski belum tuntas melakukan pertanggungjawaban, KPU berkomitmen untuk konsisten melakukan penyelesaian atas temuan BPK tersebut.“Kami telah berupaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi, namun hasilnya belum tuntas. Terutama dengan pengembalian kas negara oleh pihak ketiga, yang menjadi kewajiban kami untuk konsisten menagih penyelesaiannya,” lanjut dia.Untuk menjaga integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang transparan dan akuntabel, Husni menegaskan bahwa akan menyerahkan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti serta terindikasi adanya unsur pidana kepada pihak aparat penegak hukum.“Jadi kami tidak segan-segan akan menindak siapapun yang ada di internal KPU jika itu sudah masuk ranah pidana. Kami tidak ragu, jangankan KPU provinsi/kabupaten/kota, di KPU pusat saja kami nggak ragu untuk menindaknya,” tegas Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Semarak Ramadhan 1436 H

Jakarta,kpu.go.id - Untuk mengisi bulan suci Ramadhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyelenggarakan Semarak Ramadhan 1436 H, yang dilaksanakan Masjid Nurulttaqwa KPU untuk memperingati Nuzulul Qur'an.Dalam acara tersebut, dimeriakan juga oleh Bazaar yang diikuti oleh 25 stand yang terdiri dari stand makanan, stand pakaian, perbankan dan alat kesehatan. Semarak Ramadhan 1436 H rencananya akan dilaksanakan 2-3 Juli 2015. (ajg/red.Foto KPU/ris/Hupmas)

Populer

Belum ada data.