
KPU RI Gelar Raker Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat kerja (Raker) Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, Selasa (7/7).Tujuan raker tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik adalah untuk membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada.“Tujuan raker ini untuk membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan PKPU tentang dana kampanye dan keputusan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye serta memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilihan dalam penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban laporan dana kampanye,” ujarnya dihadapan perwakilan KPU Provinsi seluruh Indonesia.Husni menambahkan, pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.“Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai, dan juga sumbangan dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana publik,” kata Husni.Ia menjelaskan, KPU telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan.“Dalam rangka membantu dan memudahkan penyusunan laporan dana kampanye, KPU telah membuat alat bantu berupa tool sederhana. Tool dalam bentuk Excel ini diharapkan dapat membantu KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan penjelasan kepada peserta pemilihan dalam menyusun laporan,” paparnya.Meskipun memberikan alat bantu berupa software, ia menjelaskan bahwa dalam penyerahan laporan dana kampanye tetap merujuk pada norma utama PKPU, dimana peserta pemilihan harus menyampaikan pelaporan dana kampanye dalam bentu hard copy.“Tool ini hanya alat bantu, bukan software wajib. Ketentuan pelaporan dana kampanye masih norma utama PKPU, yakni disampaikan dalam bentuk hard copy yang ditandatangani oleh pasangan calon dan atau oleh partai atau gabungan partai pengusungnya,” terang Husni.Dalam raker tersebut para peserta nantinya akan melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam pembatasan tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.“Dalam raker ini juga akan dilakukan simulasi pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye. Prinsip dasarnya adalah se efisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus, Itu yang saat ini kami berusaha meformulasikannya,” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)