Berita Terkini

Tindaklanjuti MoU, KPU Kunjungi Menkeu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim lakukan kunjungan ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta untuk menindaklanjuti Nota kesepahaman (MoU) antara KPU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala dan calon wakil kepala daerah, Jumat (29/5).Dalam pertemuan yang diterima oleh Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro, Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, Dirjen Pajak Kemenkeu, Sigit Priadi Pramudito, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani itu Husni menegaskan bahwa KPU mendorong agar semua bakal calon kepala dan wakil kepala daerah memasukkan rencana penerimaan pajak sebagai program dan visi misi calon.“Selain kepatuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap kewajiban pajaknya. Kami mendorong agar semua calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah itu memasukkan perencanaan penerimaan pajak sebagai bagian dari programnya. Di dalam visi misi nya,” ujar Husni.Hal itu merupakan upaya KPU dalam menyukseskan program prioritas pemerintah terkait peningkatan penerimaan pajak negara.“Pemerintah punya program pajak, yang semakin lama menjadi semakin prioritas. Karena pendapatan negara kita utamanya dari pajak, nah kami (KPU) yang mengelola data calon kepala daerah dan calon presiden dan calon wakil presiden, juga DPR, dan DPRD ini punya tanggung jawab moral mendukung program ini,” lanjut Husni.Dengan kesepakatan antara KPU dan Kemenkeu tentang pemenuhan kewajiban perpajakan itu, nantinya Dirjen Pajak dapat membandingkan jumlah kekayaan dengan pemenuhan perpajakan masing-masing calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak.“Kami mensuplai data, seperti biodata masing-masing calon, kemudian ada LHKPN-nya. Sehingga nanti dirjen pajak bisa membandingkan antara kekayaan calon dengan kepatuhan mereka terhadap pemenuhan pajak,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)berita terkait

Hari Terakhir Penyuluhan, KPU berharap Semua Pihak Miliki Pemahaman Sama pada PKPU

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari terakhir penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafiz Gumay berharap seluruh peserta dapat membantu dalam penyebarannya dengan pemahaman yang sama. Penyuluhan PKPU pelaksanaan pilkada serentak yang dihadiri oleh perwakilan 12 Partai Politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa telah berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jumat, 28 - 29 Mei 2015) di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. “Saya berharap semua dapat membantu untuk menyebarluaskan pemahaman yang sama terhadap peraturan ini kepada jaringannya masing – masing agar Pilkada serentak kita nanti bisa lancar,” ungkap Hadar. Melanjutkan pemaparannya, Hadar menjelaskan mengenai beberapa hal terkait pencalonan, terdapat beberapa hal baru yang menjadi perhatian seperti penggantian pasangan calon yang sudah didaftarkan kepada KPU. “Di dalam pencalonan ini, kalo pasangan calon sudah didaftarkan maka tidak dapat ditarik kembali atau diganti, begitu pula dengan dukungan, sebab undang-undang telah mengatur hal tersebut,” terang Hadar. Ia menegaskan bahwa nanti KPU akan tetap bekerja sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dokumen-dokumen persyaratan calon yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi pada masa perbaikan, diluar waktu tersebut maka tidak ada pergantian ataupun penambahan dokumen. “Persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan, di luar waktu tersebut maka tidak ada penambahan atau penukaran dokumen, tinggal menunggu waktu keputusan memenuhi syarat atau tidaknya, apabila tidak memenuhi syarat maka berarti tidak ada calon,” tegasnya. Hari ini KPU membahas tiga peraturan yang telah disahkan, yakni tentang Partisipasi Masyarakat (PKPU 5 Tahun 2015), Pencalonan (PKPU 9 Tahun 2015) dan Penghitungan /Penetapan Hasil Pemilihan (PKPU 11 Tahun 2015).

KPU Dukung Penyederhanaan Aturan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id,– Perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat dan memerlukan pengaturan hukum yang tidak tumpang tindih. Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mendukung adanya penyederhanaan terhadap aturan hukum yang menyangkut pemilu dan mengintegrasikan seluruh aturan aspek kepemiluan, Kamis (28/5).“Karena ini merupakan tanggung jawab dan komitmen kita untuk penguatan demokrasi, KPU ikut mendukung berpartisipasi dalam gerakan ini. Dan kami merencanakan akan secara intensif pada Tahun 2016, termasuk menyiapkan program dan anggaran,” kata Husni.Untuk itu, lanjut Husni, KPU bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya akan bersinergi untuk dapat lebih fokus memberi masukan dan membahas penyederhanaan rancangan Undang-Undang Pemilu.“Karena untuk tahun ini, KPU sedang konsen dengan hal yang sangat teknis yakni pilkada Tahun 2015. Sementara kegiatan yang sifatnya ke akademis, kami perlu waktu. Walaupun tahun depan agendanya juga padat, untuk menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.” ujar Husni.Hal itu dikatakan Husni dalam diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga Kemitraan dengan Penyelenggara Pemilu dan Kelompok Masyarakat Sipil Pegiat Pemilu dan Demokrasi, digelar di Ruang Cemara, Hotel Grand Cemara, Jl. Wahid Hasyim No.69, Jakarta.Husni juga berharap, pengalaman KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota dapat menjadi masukan yang positif di dalam rancangan kitab Undang-Undang Pemilu. Sehingga nantinya, menyelelaraskan peraturan kepemiluan.“Kami berharap apa yang menjadi pengalaman kami sebagai penyelenggara pemilu, semua bisa dicatat dan dimasukkan dalam satu naskah yang membantu penyempurnaan kodifikasi ataupun penyempurnaan rancangan aturan pemilu ini,” Pungkasnya.Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ramlan Surbakti, Mada Sukmajati, Hasyim Asyari, Ahsanul Minan, serta kelompok masyarakat sipil pegiat pemilu dan demokrasi. (ook/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

3 Juni 2015, KPU Terima DP4 Dari Mendagri

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa prosesi pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 akan diawali dengan penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo pada 3 Juni 2015 mendatang, (28/5).Hal itu diungkapkanya saat Penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.“Pada Tanggal 3 Juni 2015, KPU secara resmi akan menerima DP4 Pilkada yang akan diserahkan secara langsung oleh bapak Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Itu menjadi poin penting bagi kami untuk melangkah dalam aktivitas pemutakhiran daftar pemilih,” kata Ferry dihadapan peserta penyuluhan.Selanjutnya KPU akan melakukan analisis atas DP4 itu dengan daftar pemilih Pilpres 2014. Setelah diumumkan, DP4 hasil analisis itu akan digunakan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dalam menyusun daftar pemilih pilkada.  “Setelah kita terima, DP4 itu akan kita analisis dan juga sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir, Pilpres 2014 yang lalu. Selesai analisis, kita umumkan, baru kita sampaikan pada teman-teman didaerah untuk dilakukan proses pemutakhiran,” tutur dia.Ia berharap setelah KPU kabupaten/kota menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan untuk meningkatkan akurasi dan penyempurnaan daftar pemilih tersebut.“DPS yang sudah dilakukan coklit dilapangan ini perlu kiranya mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan proses aktivitas pemutakhiran data pemilih yang ada. Kita berharap ada dukungan masyarakat, jika diyakini ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS yang disusun,” urainya.Mengingat mobilitas pemilih yang dinamis, KPU akan memberi ruang kepada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada pilkada serentak ini, KPU memfasilitasi pemilih tersebut melalui DPTb-1 dan DPTb-2.“Perlu kita pahami bahwa urusan pemilih dan kependudukan ini sangat dinamis, maka KPU memberi ruang kepada pemilih yang belum ter-cover dalam DPT. Hal itu kita tuangkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Jadi tetap ada ruang bapak/ibu sekalian, misalnya konstituen bapak/ibu sekalian belum terdaftar dalam DPT, nantinya ada ruang yang namanya Daftar Pemilih Tambahan,” lanjut dia.Kebijakan itu diuraikan dalam pasal 20 hingga pasal 30 PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 4 Tahun 2015 dapat diunduh di sini /red.)Penyuluhan PKPU pelaksanaan pilkada serentak yang dihadiri oleh 12 Partai Politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa itu akan berlangsung selama 2 (dua) hari (Kamis dan Jumat, 28, 29 Mei 2015) di Ruang Sidang Utama KPU RI.Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama mengenai PKPU yang telah disusun oleh KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Magister Hukum UGM, Kunjungi KPU

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menjelaskan mengenai pola kepemiluan dihadapan 30 peserta mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gajahmada (UGM) yang mengunjungi ruang sidang kantor KPU Jl, Imam Bonjol No. 29 Senin (25/05). Hadir pula kepala dan Wakil Kepala Biro Perencanaan, Dosen UGM, Joko Setiono, SH, M.Hum serta Sekretaris Program Magister Hukum UGM Veri Antoni, SH.M.Hum. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.