Berita Terkini

KPU Inginkan Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN Langsung Ke KPK

Mataram, kpu.go.id- Salah satu syarat pencalonan yang diatur oleh KPU dalam pilkada 2015 adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Untuk memenuhi persyaratan ini, para calon wajib menyerahkan surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN tersebut.Namun dalam prakteknya, masih banyak calon yang meminta bantuan kepada KPU di daerah untuk “mengurus” LHKPN itu, dengan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dirasa memberatkan para penyelenggara pemilu di daerah.Diskusi itu muncul di hari kedua bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu gelombang III di Kota Mataram, Lombok, Selasa (28/4).“Kami merasa itu (mengurus LHKPN-red) bukan tanggung jawab kami. Karenanya kami mengusulkan agar para calon kepala daerah langsung saja datang ke KPK untuk mngurus LHKPN itu. KPU tinggal menerima bukti atau tanda terimanya saja,” tandas salah seorang anggota KPU Kabupaten. Hal ini diamini oleh para peserta bimtek yang lain.Sri Endah Palupi, Komisioner KPK, yang hari itu menjadi narasumber, langsung menyetujui usulan tersebut. KPK, katanya, sebetulnya juga menginginkan hal itu.“Justeru kami sangat senang jika yang bersangkutan (calon) mau datang lagsung ke KPK. Mengurusnya juga tidak sulit dan tidak akan memakan waktu lama. Paling lama satu hari pasti sudah selesai,” terang Palupi.Namun, demi alasan fasilitasi, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon yang menitipkan kepengurusan LHKPN itu melalui KPU daerah, asalkan KPU-nya mau dan tidak merasa keberatan.Lanjut Palupi, kekayaan pribadi yang dilaporkan itu termasuk harta yang bersangkutan, harta isteri dan harta anak yang masih menjadi tanggungannya.“Yang dilaporkan itu ya semuanya, termasuk harta tidak bergerak, harta bergerak, harta bergerak lainnya, saham, tabungan, deposito, utang piutang, penghasilan, pengeluaran dan lainnya. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Suatu Kebijakan Dapat Dijalankan, Ketika Didukung Oleh Budget

Mataram, kpu.go.id- Memasuki hari kedua, Selasa (28/4) bimbingan teknis Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) di Mataram, pembahasan mulai menuju kearah yang lebih spesifik. Diantaranya membahas masalah anggaran, tahapan, kampanye, dana kampanye, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara dan penetapan hasil. Dan untuk mengefektifkan jalannya bimtek, panitia membagi peserta menjadi dua kelas. Salah satu yang paling krusial adalah pembahasan anggaran, karena inilah yang menjadi bagian yang paling menentukan suatu kegiatan pilkada ini dapat berjalan atau tidak. Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat menjelaskan betapa berperannya anggaran pilkada ini.“Setelah kita membuat kebijakan, maka kebijakan itu baru bisa diimplementasikan kalau didukung dengan budget (anggaran). Jadi kebijakan sebagus apapun yang kita keluarkan sepanjang tidak ada anggaran, maka itu tidak akan bisa jalan,” terang Arief mengawali diskusi di salah satu kelas.Begitupun dengan kebijakan tahapan Pilkada tahun 2015, apakah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dapat menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI? Tentu masih ada beberapa daerah yang memang belum tersedia anggarannya, dengan berbagai macam persoalan.“Ada daerah yang sedang membahas, ada yang sudah selesai pembahasan tetapi belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu ada yang sudah tandatangan NPHD tetapi belum ditransfer, dan ada juga yang selesai tandatangan NPHD dan juga sudah ditransfer dananya,” urai Arief saat mengklasifikasikan daerah-daerah dengan berbagai persoalan anggaran.Pada bagian lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan kebijakan tahapan, program dan jadwal yang dibuat oleh KPU RI ibaratnya adalah track atau rel yang berfungsi sebagai pijakan untuk perjalanan rangkaian kereta. “Ibarat track itu adalah rel (tahapan, program dan jadwal) yakni hari ini sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, keretanya adalah Bapak/Ibu semuanya, sebagai lokomotif dan masinis, penumpang adalah para peserta pemilunya, lengkaplah sudah. Lalu dimana Pengawas Pemilunya, adalah yang menjaga agar kereta ini berjalan di atas rel kereta dan bisa sampai tujuan sesuai dengan jadwal atau tidak menyimpang rutenya belok ke mana,” tutur Daniel.Itulah bentuk sinergitas penyelenggara Pemilu, yang dalam perjalanannya melewati beberapa pemberhentian karena adanya tahapan yang ia ibaratkan perberhentian itu dengan beberapa stasiun-stasiun yang dilewati sebelum mencapai stasiun tujuan akhir.Pernyataan antara Arief dan Daniel, tentu tidak dapat dipisahkan antara pencapaian ke tujuan dengan anggaran yang diperlukan. Dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan rel yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Anggaran kegiatan penyelenggaraan Pilkada harus memenuhi dua hal, pertama anggaran harus tersedia cukup dan kedua anggaran harus dicairkan tepat waktu, mengingat KPU sudah membuat track yang tidak dapat ditunda lagi.“Jadi anggaran yang tersedia haruslah cukup, tidak hanya tersedia saja, kalau tidak cukup Pilkadanya terancam, kemudian dia harus dicairkan tepat waktu. Ini berbeda dengan anggaran proyek-proyek yang lain,” tegas Arief.Pelaporan pengelolaan anggaran paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pilkada., termasuk sisa anggaran pun harus dikembalikan seiring dengan berakhirnya seluruh tahapan. (wwn/dd/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas) 

Gubernur NTB Siapkan Lahan Untuk Pusat Pendidikan Pemilih

Mataram, kpu.go.id- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), K.H. TGH. Muhammad Zainul Majdi mengatakan, pihaknya telah memberikan hibah berupa tanah  kepada KPU Provinsi NTB. Tanah itu diperuntukkan bagi pembangunann gedung kantor KPU NTB dan Pusat Pendidikan Pemilih di NTB.“Pemprov NTB telah menghibahkan tanah kepada KPU NTB. Itu untuk membangun kantor sekaligus untuk keperluan pendidikan pemilih,” ujar Zainul saat memberikan sambutan pada pembukaan bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Senin (27/4) malam.Zainul menuturkan, sinergi antara Pemda dan KPU tidak sulit untuk diwujudkan apabila dimaksudkan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat.“Intinya tidak ada yang sulit jika sudah ada pemahaman bersama. Apa yang dilakukan oleh KPU di daerah benar-benar kerja yang substantif untuk pembangunan masyarakat. Itu juga sejalan dengan tujuan pembangunan pemda,” tandasnya.Pemberian hibah tanah itu dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori. Menurut Anshori, hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemda NTB kepada KPU NTB dalam persiapan pelaksanaan pilkada di NTB.“Dukungan Pemda itu salah satunya dalam bentuk hibah tanah seluas 5.000 m2, yang akan digunakan untuk pembangunan kantor KPU NTB dan Pusat Pendidikan Pemilih. Serah terimanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Anshori. Anshori berharap, KPU RI dapat mengalokasikan anggaran pembangunan kantor KPU NTB dan Pusat Pendidikan Pemilih pada tahun 2016. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Bimtek Pilkada Terpadu Gelombang III Dibuka Dengan Pemukulan Gong 9 Kali

Mataram, kpu.go.id- Bimbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) terpadu gelombang III dibuka Senin (27/4) di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong sebanyak sembilan kali oleh Anggota KPU, Sigit Pamungkas dan Ketua Bawaslu, Muhammad, disaksikan Gubernur NTB, K.H. TGH. Muhammad Zainul Majdi, Ketua DKPP, Prof. Jimly Ashiddiqie, dan tamu undangan lainnya.Pemukulan gong sebanyak sembilan kali merupakan simbol bahwa Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember tahun ini.Dalam pembukaan, Sekretaris Jenderal KPU RI yang diwakili Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono, menjelaskan, bimtek diikuti 12 KPU Provinsi dan 88 KPU Kabupaten/Kota yang pada tahun 2015 akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Peserta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 300 orang, sementara dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 150 orang.Sigit lebih lanjut menjelaskan, dari dua belas KPU Provinsi, dua diantaranya akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakli gubernur yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dari 88 KPU Kabupaten/Kota, 9 diantaranya merupakan Daerah Otonom Baru (DOB).“Meskipun sepuluh KPU Provinsi tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun kabupaten/kota di wilayahnya akam melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikotanya,” urai Sigit.Sigit menambahkan, materi bimtek sama seperti dua kegiatan bimtek sebelumnya, yakni seluruh peraturan KPU yang mengatur soal tahapan pilkada, sengketa, mekanisme verifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), juga tentang pencegahan gratifikasi dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.“Kegiatan yang telah digelar di tiga titik ini adalah sebagai wadah dalam mengupayakan penyamaan persepsi di antara para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP-red) dalam pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2015,” ujarnya.Hal yang lebih penting, menurut Sigit, bimtek merupakan wadah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang potensi terjadinya pelanggaran administrasi, etika, mekanisme verifikasi dan klarifikasi LHKPN.“Karena itu, bimtek ini juga dihadiri pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya.Sementara, Gubernur Zainul Majdi, dalam sambutannya menjelaskan, sinergi antara KPU dengan Pemda merupakan hal yang sangat mudah.“Tugas KPU Provinsi adalah bagian yang betul-betul substantif di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagian dari pembangunan daerah juga,” tegasnya.Intinya, kata Zainul, jika Pemda dan KPU Provinsi memiliki pemahaman yang sama, maka tidak ada yang sulit.  “Pertama misalnya, gubernur mengirim surat kepada bupati/walikota apa sulitnya? Tinggal staf mengetik, gubernur memeriksa tata naskah itu apakah sudah benar, lalu saya tandatangan, kirim. Mudah juga kan? Kemudian menghibahkan uang APBD ke KPU, ya tidak sulit, kan bukan uang saya, dan lagi menghibahkan asset pemerintah provinsi ke KPU, ini juga bukan sesuatu yang sulit, khususnya setelah ada peraturan pemerintah (Kemendagri dan Kemenkeu) bahwa penghibahan asset dari pemerintah daerah ke instansi vertikal selama untuk kepentingan umum maka itu tidak perlu persetujuan dari DPRD, itu tidak sulit,” tutur Zainul, yang disambut tepuk tangan peserta.Dibandingkan dua bimtek sebelumnya, bimtek yang akan berlangsung selama empat hari hingga 30 April itu merupakan bimtek dengan jumlah peserta terbanyak. Sebelumnya, bimtek digelar di Bukittinggi, Sumatera Barat dan Solo, Jawa Tengah.  Peserta bimtek gelombang III ini berasal dari wilayah timur Indonesia. (wwn/dd/dh. FOTO KPU/dosen/hupmas)  

Pelajari Pemilu Indonesia, KPU Myanmar Kunjungi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id- Delegasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Myanmar (Union Election Commission /UEC Myanmar) kunjungi Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta untuk berbagi informasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang telah dilakukan oleh KPU, Senin (27/4).Selain menjelaskan tugas dan kewajiban serta struktur organisasi jajaran di daerah, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa KPU mengedepankan sistem yang transparan dalam menggelar pemilu, sehingga prosesnya dapat diketahui secara luas.“Untuk pertama kalinya pada tahun 2014, kami (KPU) membuat sistem informasi (Sidalih) yang terpusat dan terbuka tentang data pemilih. Sistem ini dapat diakses oleh siapapun, sehingga masyarakat bisa melihat apakah mereka terdaftar atau tidak,” kata Hadar.Meskipun sistem tersebut masih butuh pengembangan, Hadar mengungkapkan bahwa Sidalih telah membantu KPU untuk memperbaiki kualitas data pemilih.“Ini merupakan pengembangan yang substansial, walaupun perlu penyempurnaan, tetapi sistem ini telah membuat data pemilih menjadi lebih akurat dan lebih baik dibanding pemilu sebelumnya,” ungkap dia.Transparansi merupakan upaya KPU untuk memberi ruang partisipasi kepada masyarakat, karena Ia meyakini bahwa pemilu demokratis adalah pemilu yang partisipatif.“Dalam penyelenggaraan pemilu kami transparan kepada seluruh stakeholder. Kami di KPU percaya bahwa pemilihan yang demokratis adalah pemilihan yang partisipatif. Kami bagi seluruh data yang kita miliki kepada publik, seperti data pemilih, CV kandidat, hasil pemilihan, dsb,” ujarnya.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berterima kasih kepada Komisioner UEC, Win Kyi, Wakil Direktur Umum UEC, Nay Myo, dan Wakil Direktur UEC Provinsi, Khin Zaw Tun atas kunjungan tersebut, Ia berharap hubungan baik antar kedua negara dapat terus berlanjut.“Kami senang dengan kunjungan ini, semoga kunjungan ini dapat berbalas. Sebagai negara sahabat tentu kami selalu bersedia bekerjasama dengan Myanmar. Sekali lagi selamat bagi KPU Myanmar yang akan menyelenggarakan pemilu untuk kehidupan yang demokratis” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Dalam Penyelenggaraan Pilkada, KPU Perlu Beri Akses Pada Pengawas

Surakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa, pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, KPU Daerah perlu beri akses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, Sabtu (25/4).“Panwas adalah partner yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu membuat pilkada ini berjalan sesuai dengan azas-azas dan aturan yang berlaku, jadi kita harus memberikan akses yang penuh,” jelas Hadar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) hari ketiga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Menurutnya, KPU perlu melibatkan pengawas pada setiap tahapan pemilihan yang dilakukan, sehingga proses pengawasan tersebut dapat berjalan secara efektif.“Agar pengawasan itu efektif, maka kita perlu kasih akses kepada pengawas, tiap ada pertemuan, misal pembukaan dokumen, atau ada permintaan,  ya kita berikan,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa antara KPU dan Bawaslu perlu memiliki perspektif yang sama terhadap penyelenggaraan pemilu, yaitu untuk menyempurnakan kualitas penyelenggaraan pemilihan.Kita melihat ini untuk saling menguatkan (kinerja KPU-Bawaslu), bukan untuk mencari-cari kesalahan. Itu persepektif yang kita (KPU) bangun, dan saya yakin hal itu juga dipegang oleh panwas kita,” lanjutnya.Sejalan dengan Hadar, Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah, mengungkapkan bahwa pemilu adalah pekerjaan kolektif, sehingga perspektif kebersamaan itu yang perlu dibangun.“Pahamilah saudara-saudara sekalian, bahwa pekerjaan pilkada ini adalah kerja kolektif kolegial, jadi kita perlu membangun kesepahaman yang sama,” tutur Nasrullah.Untuk menciptakan pemahaman tersebut, Nasrullah berharap KPU dapat memberi akses yang luas, sehingga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dapat terwujud.“Semakin anda menutup sikap transpransi, dan akses, maka semakin besar kecurigaan publik terhadap bagaimana proses itu terjadi sehingga akuntabilitasnya semakin meragukan. Tetapi jika akses itu dibuka seterbuka-bukanya, maka yakinlah prinsip akuntabilitas itu akan terjamin,” tandas Nasrullah.Dengan hubungan kerjasama yang baik antara penyelenggara dengan stakeholder pemilu, Nasrullah meyakini bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu akan menjadi lebih ringan.“Dengan harmonisasi pola kerja kelembagaan terjalin dengan baik, tidak mungkin terjadi gesekan, dan pasti anda akan bekerja relatif lebih mudah. (ajg/rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Populer

Belum ada data.