Berita Terkini

Pemilu Yang Aksesibel Mewujudkan Hak Politik Penyandang Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id- (27/1) Pada praktik demokrasi di banyak negara, penyandang disabilitas menghadapi beberapa masalah dalam menggunakan hak politiknya. Meskipun hak-hak mereka telah dilindungi dengan berbagai instrumen hukum Internasional seperti CRPD (Convention on The Rights of Persons With Disabilities), pada kenyataannya masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan akses bagi para penyandang disabilitas pada pemilu.Menurut data Pusat Data Informasi Nasional (Pusdatin) dari Kementerian Sosial,  jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 4,8 persen dari 240 juta penduduk Indonesia (BKKBN, 2013). Namun, jumlah ini jauh beda dengan data The World Report on Disability yang dibuat The World Health Organization yang memperkirakan data penyandang disabilitas 15% dari jumlah total penduduk dalam suatu negara. Data ini lebih logis ketika kita melihat faktor-faktor penyebab disabilitas di Indonesia yang disebabkan oleh bencana alam, penyakit-penyakit berat, kecelakaan lalu lintas, serta kemiskinan dan masalah kesehatan reproduksi terutama angka kematian ibu yang termasuk salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Data penyandang disabilitas di Indonesia bisa dipastikan antara 10% sampai 15% dari total jumlah penduduknya.Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu. Undang-Undang ini juga menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu.Usaha dalam memenuhi hak suara penyandang disabilitas pun sudah diperjuangkan dan berbagai masukan perihal aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilu sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu 2014 lalu menjadi salah satu isu yang cukup diperhatikan.Dalam rangka memantau akses pemilih bagi penyandang disablitas, dibentuklah General Election Network for Disability Access (AGENDA) pada 2011 yang diprakarsai oleh The International Foundation for Electoral Systems (IFES), Jaringan Pemilih Pendidikan untuk Rakyat (JPPR), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Jaringan Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas (AGENDA) adalah gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) di Asia Tenggara, dipimpin oleh PPDI, yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan akses penyandang disabilitas di Asia Tenggara dalam menggunakan hak politiknya, termasuk hak pilih dan hak dipilih. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan mengajak berbagai organisasi lokal dan regional  untuk berbagi pengalaman dan membentuk sebuah wadah konsultansi yang terorganisir.  Proyek ini telah membangun jaringan kerja sama yang kuat antara OPD dan ormas yang berkiprah di pemantauan dan penguatan proses pemilu di Indonesia, Filipina, Malaysia, Vietnam, Laos, Kamboja, Thailand, dan juga Myanmar. Risnawati Utami, Disability Rights Advisor AGENDA mengatakan, setelah melakukan dua tahun penelitian, AGENDA mendapatkan sejumlah temuan dari hasil penelitian terkait masalah penyandang disabilitas melalui berbagai kegiatan meliputi pengawasan, penelitian dan regional dialogue.“Regional Dialogue berfungsi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengalaman terbaik mereka yang tidak hanya berasal dari daerahnya, namun juga dari luar daerah lain yang mempertimbangkan pengembangan dalam aksesibilitas pemilu dan kesetaraan hak disabilitas," katanya.Selain itu, Regional Dialogue ini akan mendukung upaya peningkatan hak pilih para penyandang disabilitas di tingkat regional dan nasional. Mengingat adanya fakta dari hasil penelitian AGENDA bahwa turn out voters with disabilities masih sangat rendah karena faktor stigma dan diskriminasi (nilai-nilai sosial budaya) serta lemahnya kebijakan yang memihak kelompok penyandang disabilitas dalam hal partisipasi dan hak politik.Masih lanjut Risna, dialog ini bukan hanya menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan tentang pemilu akses dan praktik-praktik terbaik yang bisa diimplementasikann oleh negara lain, tetapi juga membangun jaringan dan kerja sama yang kuat di tingkat regional bagi para stake holders di ranah implementasi pemilu, aksesibilitas, dan hak-hak penyandang disabilitas dalam hak politik dan partisipasi yang setara.Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengatakan, negara harus memiliki good will, tidak hanya  political will untuk memberikan hak dan keadilan bagi para penyandang disabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPU terus berupaya melakukan banyak peningkatan kualitas yang signifikan dalam mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pemilu di Indonesia.“Dan kami juga menyadari masih banyak hal yang harus ditingkatkan terkait isu disabilitas, salah satu isu yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu di seluruh belahan dunia. KPU sangat mendukung adanya pelaksanaan regional dialogue yang melibatkan berbagai negara agar kita dapat saling bertukar pengalaman untuk bisa terus memperbaiki peningkatan kapasitas KPU dalam pelayanan hak pilih untuk penyandang disabilitas,” ujar Husni Kamil.Melanjutkan apa yang dihasilkan pada regional dialogue kedua di Bali, AGENDA kembali mengadakan Regional Dialogue ke-3 dalam rangka memajukan dan mendukung hak politik penyandang disabilitas di Asia Tenggara yang akan dilaksanakan pada 28 - 29 Januari 2015.Konferensi ini akan menghadirkan ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk organisasi-organisasi yang bergerak dalam isu penyandang disabilitas, pejabat dan pelaksana pemilu, serta perwakilan dari berbagai pemerintahan untuk mendiskusikan kebijakan dan metode terbaik dalam menjamin pelaksanaan hak politik penyandang disabilitas di kawasan Asia Tenggara. (AGENDA)

Sikapi Konflik Internal Partai, KPU Tunggu Legalitas Formal

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan, KPU bersikap menunggu legalitas formal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait konflik yang terjadi di internal partai politik.Hal itu disampaikan Husni setelah menerima kunjungan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy, Selasa (27/1).“Kami akan terus bersikap sebagaimana yang kami tunjukan selama ini, bahwa kami akan selalu merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, apabila sudah ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maka itulah yang akan menjadi rujukan KPU untuk melayani Partai Politik.” Terang Husni.Husni melanjutkan, KPU akan tetap netral, tidak akan memihak para pihak yang sedang bersengketa. Ia berharap proses konflik di internal PPP dapat segera selesai sebelum masa tahapan pemilihan kepada daerah dimulai. Karena menurutnya, tahap pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, merupakan tahapan yang acap kali menimbulkan konflik.Senada dengan Husni, M. Romahurmuziy menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil persidangan sampai dikeluarkannya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ia sependapat dalam hal ini KPU hanya dapat menunggu kebeneran formal dari instansi terkait (Kemenkum HAM).“KPU dalam hal ini berpegang secara institusional kepada kebenaran formal, bukan material. Artinya KPU akan menanyakan kepada instansi terkait yang dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan susunan kepengurusan partai politik.” Terang M. Romahurmuziy.Menanggapi kekhawatiran terjadinya konflik jelang pemilihan kepala daerah, Romahurmuziy mengatakan, penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir selama penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan kebenaran formal. Ia menyarankan untuk melihat legitimasi formal yang berlaku (putusan kepengurusan Kemenkum HAM terakhir).Ini kedua kali nya pengurus PPP mengunjungi KPU, sebelumnya (Jumat, 23/1) Djan Faridz beserta jajarannya bertemu dengan Ketua serta Komisioner KPU RI untuk menjelaskan dinamika didalam internal PPP. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) penyampaian laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN) untuk meningkatkan kualitas laporan rutin yang dilakukan oleh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia, Senin (26/1).Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KPU RI, Tjetjep Kustijana menjelaskan, rakor tersebut dilakukan untuk melakukan rekonsiliasi data keuangan disetiap satker, verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan, penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, dan melakukan pemetaan kendala yang dihadapi masing-masing satker KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota.“Untuk menyusun laporan keuangan kementerian/lembaga yang baik, kita perlu melakukan rekonsiliasi data, verifikasi kelengkapan laporan sesuai aturan yang berlaku, penerapan sistem akuntansi instansi berbasis akrual, dan yang tidak kalah penting untuk melakukan inventarisasi kendala dan hambatan yang dihadapi satker KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” tuturnya.Hal tersebut dilakukan untuk menghindari temuan keuangan yang janggal pada saat KPU melakukan pertanggungjawaban laporan dihadapan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Selama ini persoalannya sama, antara data yang dimiliki kabupaten dengan yang dimiliki oleh provinsi berbeda. Untuk itu kita perlu memiliki pemahaman yang sama atas penerapan peraturan dalam menyusun laporan keuangan,” lanjut dia.Karena tidak semua provinsi melakukan verifikasi atas semua laporan yang diterima, ia meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun laporan keuangan secara detil dan menyertakan semua dokumen pendukung yang diperlukan.“Tidak bermaksud negatif, tapi kita memang menemukan tidak semua wilayah melakukan pengecekan atas laporan yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Maka saya berharap teman-teman (KPU Kabupaten/Kota) untuk melengkapi laporan dengan data pendukung lainnya. Itu penting pada saat pertanggungjawaban laporan,” tegasnya.Pemetaan permasalahan itu dilakukan KPU RI dengan mengundang KPU ditiap-tiap tingkatan, sehingga laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing satker dapat dipertanggungjawabkan. “Tanggal 19 sampai 30 Januari ini akan dilakukan rekonsiliasi laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Bersama-sama kita petakan persoalan, kemudian pada 2 sampai 6 Februari nanti giliran KPU Provinsi yang akan kita undang. Hal ini untuk sosialisai kepada semua satker dalam menyusun laporan keuangan yang baik sesuai ketentuan,” lanjut dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Ketua KPU No. 44/KPU/I/2015 Perihal Pengumuman Pelayanan Informasi KPU/KIP

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan rekapitulasi jenis informasi yang diminta dan yang telah diberikan kepada pemohon selama Tahun 2014 dan mengumumkannya melalui website resmi masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.Surat Ketua KPU No. 44/KPU/I/2015 klik di sini

KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik berharap konflik yang terjadi di internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera terselesaikan. Menurutnya, para pihak yang berkonflik sebaiknya mencari penyelesaian terbaik demi kemajuan partai sebagai infrastruktur politik utama dalam Negara demokrasi.Harapan itu disampaikan Husni ketika menerima kunjungan Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Ketua Umum DPP PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz secara terpisah di kantor KPU, Jumat (23/1). Partai Golkar versi Agung Laksono dan DPP PPP versi Djan Faridz atas inisiatif sendiri mendatangi kantor KPU untuk menjelaskan dinamika internal partainya. Kedua partai politik tersebut saat ini sedang dilanda konflik internal. “Kedua partai itu datang ke KPU menyampaikan dinamika yang terjadi di internal partai mereka. Kami hanya mendengar saja. Tidak ada keputusan apapun yang diambil dalam pertemuan tersebut. Urusan internal partai merupakan domain partai, kami tidak punya kewenangan untuk mencampurinya. Kami hanya turut berempati dan mendoakan semoga masalah yang terjadi di internal mereka segera terselesaikan,” terang Husni usai pertemuan tersebut. Husni menegaskan, KPU dalam mengambil keputusan selalu berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Terhadap dualisme kepengurusan di DPP kedua partai politik tersebut, Husni menyatakan KPU tidak dalam posisi menilai mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang sah dan mana yang tidak sah. “Untuk keabsahan kepengurusan DPP partai politik kami merujuk pada surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya. Husni mengatakan konflik internal partai akan berdampak pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. “Kalau misalnya ada dualime kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengkonfirmasi kepengurusan yang sah itu ke DPP, sementara di DPP sendiri terjadi dualisme. Ini akan membuat penyelenggara di bawah bingung mau konfirmasi ke siapa. Karena itu, kami berharap masalah internal partai itu dapat segera terselesaikan,” ujarnya.Husni mengatakan KPU Kabupaten/Kota seringkali menghadapi persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk urusan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Persoalan itu umumnya berkaitan dengan tahap pencalonan. Problem kegandaan kepengurusan di internal partai politik akhirnya berdampak pada kinerja penyelenggara Pemilu. Karena itu, kata Husni, KPU sangat berkepentingan agar 12 partai politik memiliki kepengurusan tunggal di semua tingkatan. Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon,” tegas Husni. Dalam pertemuan dengan KPU, DPP PPP Kubu Djan Faridz menanyakan kepengurusan yang kompeten dan legal untuk mengajukan pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. Sementara DPP Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan bahwa di internal Partai Golkar sedang terjadi perselisihan. Kubu Agung meminta kepada KPU agar dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015, peranan kedua belah pihak yang tengah terlibat perselisihan diperhatikan. (gd/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.