Pengumuman/SE

SE Nomor 1768/SJ/XII/2015 Perihal Revisi Hibah Langsung Uang dan Pengesahan Atas Belanja Hibah Langsung Uang Pilkada

Sehubungan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015, maka kepada Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah untuk melaksanakan beberapa hal berikut: klik di sini

Undangan Nomor : 1487/UND/XII/2015

Jakarta, kpu.go.id- Menindak lanjtuti surat undangan Nomor : 1485/UND/XII/2015 tentang Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada Tahun 2015, terdapat perubahan pada jadwal yang dan kelompok daerah yang tercantum dalam gelombang pelaksanaan, untuk itu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan Surat Undangan Nomor 1487/UND/XII/2015, sebagai pedoman jadwal dan ketentuan peserta Rapat Kordinasi tersebut.(dam)Download Undangan Nomor 1487/UND/XII/2015 disini 

Pemberitahuan: Pergantian Mailing KPU

Sehubungan dengan tidak berjalannya email KPU: info@kpu.go.id akibat maintenance yang telah berlangsung selama 2 bulan, dengan ini diberitahukan bahwa untuk sementara waktu kegiatan surat-menyurat secara elektronik dapat dilakukan melaui email humas_kpu@yahoo.co.id atau melalui portal E-PPID KPU, ppid.kpu.go.id. Demikian informasi yang dapat disampaikan untuk menjadi periksa.

KPU Kota Batam Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, menggelar simulasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Selasa (1/12) di TPS 09 Kecamatan Tanjung.Simulasi ini digelar untuk melihat kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam, 9 Desember 2015 mendatang, selain untuk melihat kesiapan KPPS simulasi tersebut bertujuan untuk mengukur beberapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan di TPS.Dalam simulasi dilaksanakan menggunakan beberapa skenario, diantaranya adalah dengan pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP), pemilih yang tidak terdafar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin memlih. (yb/red. FOTO KPU/yb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.