Jakarta, kpu.go.id -Dalam rangka menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota disampaikan sebagai berikut:Surat Edaran Nomor 949/SJ/VII/2015 klik disini