Berita Terkini

KPU Gelar Raker Pokja Pemilu Luar Negeri

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja (raker) Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) di Hotel Hermitage Jakarta Kamis (8/2/2018). Acara yang berlangsung hingga Sabtu (10/2) ini dihadiri oleh anggota pokja LN baik dari KPU maupun Kementerian Luar Negeri (Kemlu).  Turut hadir, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Perencanaan Sumariandono serta Ketua Pokja LN Wajid Fauzi.  Menurut Pramono Ubaid Tanthowi acara ini bertujuan untuk merumuskan sejumlah rencana kerja penyelenggaraan pemilu 2019 bagi warga yang tergabung didalam daerah pemilihan (dapil) Jakarta II tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan secara sederhana ini juga sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak pilih WNI di luar negeri. Tercatat ada 2 juta WNI yang harus terakomodir haknya di 17 April 2019 mendatang.  "Kalau bicara pemilu LN kita harus ingat definisi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat memilih wakilnya. Jadi disitu ada penekanan memfasilitasi rakyat tidak hanya didalam negeri tapi juga luar negeri," ujar Pramono.  Penyelenggaraan pemilu di LN menurut Pramono tidaklah mudah, selain dihadapkan pada persoalan teritorial, pemilih yang tersebar di 130 negara juga menuntut strategi khusus dalam mengatur pengiriman logistik. "Itu juga sangat rumit. Belum lagi tantangan pokja melakukan sosialisasi, menjangkau logistik pemilih yang mungkin dinegara itu tidak ada penerbangan kesana atau tidak punya hubungan diplomatik dengan negara kita," lanjut Pramono.  Meski demikian Pramono yakin, dengan raker pokja LN ini dapat mengatasi persoalan tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa minat masyarakat di luar negeri untuk ikut serta dalam pemilu tetap besar mengingat biasanya ada rasa keterikatan yang begitu tinggi masyarakat yang tinggal di luar negeri dengan aktivitas yang dilakukan oleh negaranya. "Rasa nasionalisme kita di luar negeri sering kali lebih kuat dan pemilu dalam konteks itu juga jadi bagian dari ikatan tadi. Mereka punya ikatan melekat, ikut menentukan siapa yang dipilih untuk negara ini," tambah Pramono.  Ditempat yang sama Sumariandono mengatakan raker Pokja LN bertujuan menyusun rencana kerja untuk pemilu 2019. Selain itu acara ini juga diharapkan bisa merumuskan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu luar negeri juga diharapkan bisa membahas pemutakhiran WNI di luar negeri. "Lainnya acara ini diharapkan menjadi persiapan kita dalam kegiatan sosialisasi dan logistik pemilu di luar negeri," jelasnya.  Selama empat hari, peserta raker menurut dia juga akan mendapatkan sejumlah materi. Seperti hari pertama peserta mendapat pemaparan dari Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi tentang PPLN, Komisioner Evi Novida Ginting Manik tentang sosialisasi PKPU 4/2018 tentang PPLN,  sekjen KPU  Arif Rahman Hakim tentang rencana kerja dan anggaran, serta Komisioner Viryan materi tentang pemutakhiran data pemilih. "Untuk hari kedua akan dilakukan pembagian kelas supaya lebih intensif pembahasan sehingga kita akan kelompokkan menjadi tiga kelas," tutup Sumariandono.  Sementara itu Wajid Fauzi menegaskan komitmennya untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Dia pun mengajak anggota pokja LN yang berjumlah 85 orang untuk kompak dan bekerjasama demi mendukung pemilu yang sukses dan lancar. "Pokja dari Kemenlu dan KPU sama, berada dalam satu kesatuan pekerjaan, satu komando mendukung pemilu tertib lancar sukses," ucap Wajid.   Wajid mengatakan pelaksanaan pemilu di luar negeri memang sangat kompleks. Untuk itu dia berharap setiap anggota pokja memahami tugas, pokok dan fungsinya masing-masing. "Pahami tupoksi saudara dibagian mana sehingga ketika melaksanakan kegiatan bisa berjalan baik," tambah Wajid. (diR/red. FOTO Arf/Humas KPU)

Demi Laporan Keuangan Baik, KPU Diminta Perhatikan BMN

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua pelaksanaan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pemilu Terkait Rekonsiliasi (e-Rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2017 membahas sejumlah hal menarik.Pada pemaparan pertama, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fauzan Yudho Wibowo mengingatkan pentingnya perhatian lembaga negara terhadap penggunaan barang milik negara (BMN) dalam laporan keuangannya. Agar laporan keuangan baik, maka BMN menurut dia harus diposisikan sebanding dengan Laporan Hasil Penilaian (LHP) dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Intinya disana, kita akan laksanakan yang nilai baru, kita sesuaikan. Yang penting untuk bapak/ibu perhatikan adalah terkait pemeriksaan intern dan akun-akun yang bermasalah,” ujar Fauzan di hadapan peserta rapat, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Kamis (8/2/2018).Pada pemaparan kedua, Inspektur KPU, Adiwijaya Bakti menekankan pentingnya Whistle Blowing System (WBS) dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sedangkan Kasi BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Titiek Wijayanti meminta KPU untuk terus melakukan rekonsiliasi BMN. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatian, pertama terkait penatausahaan BMN, kemudian kami mohon Bapak Ibu aktif juga dalam pengawasan dan pengendalian BMN,” ujar Titiek.Di pemaparan selanjutnya perwakilan Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran (DJPA), Hari Utomo menerangkan alur pengelolaan dana hibah dan pagu minus. Sedangkan Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Chandra Wibowo mengingatkan KPU untuk meningkatkan kualitas Operator SIMAK dan SAIBA. “Sebab keduanya merupakan ujung tombak dari validitas data yang dilaporkan,” kata Chandra.Kendati demikian, Chandra yang juga merupakan Ketua Tim Pembina Laporan Keuangan KPU sejak tiga tahun terakhir mengapresiasi lembaga penyelenggara pemilu ini dalam upayanya meningkatkan kualitas laporan keuangan disetiap tahun. “Kami di sini berkomitmen untuk terus membantu KPU supaya kualitas laporan keuangan KPU terus meningkat tiap tahunnya,” tambah Chandra. (Bil/ Foto:Ieam/ed diR)

Kejar WTP, Ketua KPU Minta Laporan Keuangan Daerah Diperhatikan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pembukaan penyusunan laporan keuangan dana pemilu terkait rekonsiliasi (e-rekon) dan penyusunan laporan keuangan semester II tahunan tahun 2017.Acara dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim serta Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna. Selain itu turut diundang Sekretaris, Operator Sistem Aplikasi Informasi Berbasis Aktual (SAIBA) juga Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dari 34 Provinsi di Indonesia.Dalam sambutannya Arief Budiman mengingatkan kepada peserta untuk memonitor laporan keuangan didaerah masing-masing demi tercapainya target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil perbincangannya dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menyebut persoalan laporan pemeriksaan di KPU masih terkait penggunaan anggaran khususnya hibah pemilihan kepala daerah (pilkada). “Temuan sementara itu, (jadi) bapak, ibu sekalian sekretaris provinsi mohon lakukan monitoring terhadap KPU Kab/Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” ucap Arief di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (7/2/2018).Arief melanjutkan, sistem reward and punishment yang kini diterapkan seharusnya dapat menular di jajaran tingkat daerah guna memicu kinerja pegawai KPU. “Kita sudah bertekad, maka bapak, ibu sekalian harus saling mendukung. Kalau 33 provinsi beres, 1 Provinsi enggak maka itu akan mempengaruhi loh,” tandasnya.Acara rapat pembukaan penyusunan laporan keuangan dana pemilu terkait rekonsiliasi (e-rekon) dan penyusunan laporan keuangan semester II tahunan tahun 2017 berlangsung selama tiga hari dan berakhir Jumat (9/2). Dihari kedua dan ketiga akan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain BPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran (DJPA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Inspektorat KPU. (hupmas bil/ed di2)

KPU Perlakukan Seluruh Paslon Secara Adil dan Setara dalam Kampanye

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon (paslon) secara adil dan merata dalam Pemilihan Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon. Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye, Rabu (7/2) di Jakarta. “KPU juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh paslon untuk dapat memproduksi sendiri dengan ketentuan bahan kampanye maksimal 100 persen dan alat peraga kampanye 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” tutur Wahyu yang juga membidangi kampanye di KPU RI. Terkait foto yang dilarang dalam bahan dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut dalam konteks foto yang bukan pengurus partai politik (parpol). Peraturan KPU tidak membolehkan foto presiden, wakil presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus parpol dimuat dalam bahan dan alat peraga kampanye. “Kita harus bijaksana dalam menjelaskan informasi tersebut, bukan soal foto figurnya yang tidak diperbolehkan dimuat, tetapi dalam konteks bukan pengurus parpol. Jika dipasang di kantor parpol atau saat rapat internal parpol, silakan saja, karena itu bukan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” tegas Wahyu. Wahyu juga menjelaskan, untuk menghindari protes soal desain, masing-masing kandidat akan diminta paraf persetujuan untuk desainnya sendiri dan desain paslon lain. Terkait paslon tunggal, kampanye hanya dilakukan oleh paslon, bukan individu yang mendukung kotak kosong. Apabila ada pendukung kotak kosong mau kampanye, KPU tidak mengatur itu, sehingga disesuaikan ketentuan yang berlaku umum, misalnya izin ke pihak berwajib. “Terkait medsos, paslon wajib mendaftarkan secara resmi akun medsosnya satu akun per platform ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” tambah Wahyu dalam FGD yang juga diikuti oleh KPU 17 provinsi yang meyelenggarakan Pilkada 2018. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menegaskan akan menegur lembaga penyiaran yang tidak berimbang dalam memperlakukan paslon peserta Pilkada 2018. “Misalnya ada salah satu stasiun TV mengundang salah satu paslon, namun tidak mengundang paslon yang lain, kemudian KPI juga akan mengidentifikasi blocking time, apakah ada rubrik dadakan yang bukan program siaran rutin, ini bisa saja menjadi modus. Jika tidak berimbang, KPU bisa menegur TV tersebut,” tegas Nuning. KPI juga akan memantau pada hari H pemungutan suara Pilkada 2018, tambah Nuning, yaitu memantau quick count dan siaran kampanye yang bisa jadi diputar ulang pada hari H. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena dapat mempengaruhi pemilih. “KPI bersinergi dengan KPU dan Bawaslu, kami berharap KPU di daerah juga bisa berkomunikasi dan koordinasi dengan KPID,” ujar Nuning. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU Ingatkan Paslon Tiga Jenis Laporan Dana Kampanye

Kendari, kpu.go.id - Pelaporan dana kampanye jadi salah satu hal wajib yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon (paslon) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran.”Untuk laporan akhir penerimaan, kalau terlambat maka sanksinya adalah pembatalan calon,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari saat menyampaikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata cara Pelaporan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kendari Selasa (6/2).Turut hadir dalam acara tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sultra Iwan Rompo Banne, Anggota Tina Dian Ekawati Taridala dan Andis Sahibuddin, Sekretaris KPU Provinsi Sultra, Kasubag hukum dan operator dana kampanye KPU Kabupaten penyelenggara pilkada bupati/wali kota, serta penghubung tim kampanye bakal pasangan calon (bapaslon), serta pejabat dan staf di sekretariat KPU Provinsi.Hasyim mengingatkan agar para bakal calon gubernur, bupati dan wali kota bisa menyusun laporan dana kampanyenya dengan baik. “Sebisa mungkin laporan (dana kampanye-red) disusun secara baik, karena saya yakin paslon adalah orang-orang yang baik,” ungkapnya.Sediakan Aplikasi Pelaporan Dana KampanyeSementara itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Pemilihan, KPU menerbitkan alat bantu berupa aplikasi pelaporan dana kampanye. Selain itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menyediakan desk layanan data dan informasi laporan dana kampanye. “Aplikasi ini bertujuan memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan dana kampanye,” tambah Hasyim.Selain mengatur pembatasan jumlah penerimaan sumbangan, KPU juga mengatur pembatasan pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan dalam keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang sebelumnya berkoordinasi dengan tim kampanye Paslon.Sementara itu, Iwan Rompo Banne berharap melalui kewajiban melaporkan dana kampanye bisa melihat sejauh mana ketaatan peserta pemilihan atas regulasi yang ada. Adapun pembatasan dana kampanye menurut dia dimaksudkan untuk menyamaratakan setiap paslon baik dalam hal finasnsial.“Sehingga kampanye yang kita tampilkan adalah kampanye yang sehat, mendidik dan mencerdaskan,” kata Iwan.Seperti diketahui susuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2017 mengatur sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol. Bentuknya berupa uang, barang ataupun jasa. Untuk sumbangan dari parpol maupun gabungan parpol maksimal Rp750 juta sedangkan sumbangn dari pihak lain dibatasi Rp75 juta. (Ook/red. Foto: ook/humas)

Blusukan Coklit di Bumi Sriwijaya, Ketua KPU Temui Pemilih Disabilitas

Pelembang, kpu.go.id - Ketua KPU, Arief Budiman meninjau pelaksanaan coklit di Bumi Sriwijaya, hari ini (Minggu, 4/2). Dia menyempatkan Blusukan dengan berjalan kaki menyusuri kawasan padat penduduk di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.Menyusuri gang sempit di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, pria asal Jawa Timur tidak segan berjalan kaki demi menyapa warga dikawasan yang terkenal padat tersebut. Pesannya kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Arief meminta agar tugas yang diemban bisa dijalankan dengan penuh tanggungjawab. Selain itu dia mengingatkan agar coklit bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. “Kita harus mampu menyelesaikan pekerjaan coklit ini sebelum tanggal 15 Februari 2018 agar dapat dianalisa terlebih dahulu sehingga di tanggal 18 Februari 2018 data yang disampaikan sudah valid,” imbau Arief kepada Petugas PPDP.Dalam kegiatan ini, Arief berbincang langsung dengan sejumlah warga pemilih, beberapa di antaranya merupakan penyandang disabilitas seperti Yulia (31) dan Safar (51) yang mengalami kecelakaan beberapa tahun silam hingga mengakibatkan kelumpuhan.Komisioner Divisi Data KPU Provinsi Sumatera Selatan Henny Susantih memotivasi warga penyandang disabilitas tetap menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara nanti. Bahkan untuk memberikan semangat kepada Yulia dan Safar dirinya akan mengupayakan bantuan agar proses pencoblosan untuk mereka bisa lebih mudah. “Kami akan mengusahakan penyediaan kursi roda untuk mbak Yulia dan Bapak Safar agar pada pemilihan pada 27 Juni 2018 nanti dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan,” kata Henny.Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih telah berlangsung sejak 20 Januari dan akan berakhir pada 18 Februari 2018. Untuk Kota Palembang sendiri berdasarkan Data Penduduk Potensial Pilkada (DP4) terdapat 1.012.228 pemilih,  dan hingga saat ini sudah tercoklit sebanyak 436.639 pemilih (43,14%). Beberapa kendala yang dihadapi saat pencoklitan seperti masih adanya elemen data yang kosong pada Nomor Kartu Keluarga (KK). (dania)

Populer

Belum ada data.