Berita Terkini

Perencanaan Pengadaan Menentukan Tujuan Pembangunan Bangsa

Surabaya, kpu.go.id – Kebijakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu sangat penting, dan itu tergantung dari cara pandang terhadap perencanaan tersebut, mengingat hal itu sangat strategis menentukan tujuan pembangunan banga dan negara. Salah satu contohnya, tujuan bangsa dan negara untuk mencerdaskan bangsa, untuk mencapai itu memerlukan meja kursi, ruang kelas, dan jalan. Semua unsur itu memerlukan proses pengadaan dan membutuhkan perencanaan yang baik. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan E-Proc yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan E-Tendering Pengadaan Logistik Pemilu 2019, Selasa (13/2) di Surabaya, Jawa Timur. “Perencanaan juga menentukan tujuan visi dan misi organisasi. Tujuan pengadaan itu sendiri untuk bisa tepat biaya, tepat mutu, tepat waktu, tepat layanan, dan tepat penyedia,” tutur Patria di depan 548 peserta bimtek dari operator 34 KPU provinsi dan 514 kabupaten/kota. Pengadaan barang/jasa itu tergantung perencanaannya, tambah Patria. Salah satu contohnya lelang cepat tiga hari, meskipun bisa cepat tetapi hal itu belum bisa berjalan apabila KAK, spesifikasi, dan HPS belum siap. Untuk itu, perencanaan menjadi penting karena mempengaruhi fase berikutnya. Patria juga mengingatkan agar berhati-hati dengan paket pengadaan, apabila ingin memecah paket harus ada justifikasi dan data dukungnya. Memecah sebuah paket besar menjadi dua paket semangatnya tetap untuk lelang, karena tidak diperbolehkan apabila dengan tujuan menghindari lelang. “Soal penyebutan merk, tidak ada pelarangan penyebutan merk dalam UU, yang penting merk tersebut memang merk yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan. Hal yang tidak diperbolehkan itu monopoli merk secara vertikal,” jelas Patria. Terkait swakelola atau penyedia, Patria menjelaskan yang dimaksud swakelola itu instansi atau kelompok masyarakat yang menyediakan sendiri barang/jasa. Contohnya, konsumsi rapat, jika membeli di warung itu termasuk penyedia, namun apabila masak sendiri itu swakelola. Apabila rapat tidak memakai jasa EO dan dilaksanakan sendiri, baru disebut swakelola. Pada kesempatan tersebut, Patria menegaskan SiRUP itu wajib ditayangkan dan idealnya di akhir tahun anggaran. Tujuannya agar para penyedia barang/jasa dapat mengetahui sejak awal pengadaan apa saja yang akan dibutuhkan. Sementara itu, Kepala Biro Logistik KPU RI Purwoto juga menegaskan seluruh satuan kerja (satker) KPU di provinsi dan kabupaten/kota wajib segera mengumumkan rencana umum pengadaan, mengingat belum semua satker mengumumkan ke dalam SIRUP. “Sanksinya jelas, apabila ada satker yang tidak mengumumkan RUP, maka KPA akan mendapatkan teguran dan SKP sekretaris di satker KPU tersebut bisa tidak ditandatangani oleh Sekjen KPU RI,” tegas Purwoto. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Ketua KPU RI: Pemilu Harus Efektif dan Efisien

Surabaya, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menegaskan bahwa KPU harus menyelenggarakan pemilu secara efektif dan efisien. Selain itu, harus memenuhi unsur tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu, serta tepat sasaran. Hal tersebut ditegaskan Arief di depan 548 operator Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dari 34 KPU provinsi dan 514 KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia, Senin (12/2) di Surabaya, Jawa Timur. “Pemilu itu harus efektif dan efisien, bukan mahal. Untuk itu, kita harus pastikan seluruh daftar pengadaan barang/jasa untuk pemilu 2019 sudah dimasukkan ke dalam SiRUP, sehingga semua orang mengetahuinya,” ujar Arief saat memberi pengarahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Procurement yaitu SiRUP dan E-Tendering pengadaan logistik Pemilu 2019. KPU sudah mengumpulkan 154 perusahaan penyedia barang/jasa logistik pemilu, dan pada kesempatan tersebut KPU juga mengundang KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LKPP, dan PPATK, tambah Arief. Tujuannya untuk mewujudkan pengadaan logistik pemilu yang efektif dan efisien. “KPU tidak main-main dalam urusan logistik pemilu, dan kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa KPU tidak mau bersentuhan dengan uang logistik,” tegas Arief yang sebelum menjabat sebagai Ketua KPU RI juga pernah membidangi Divisi Logistik di KPU RI. Senada dengan Arief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim juga menekankan pentingnya pengisian SiRUP ini sebagai transparansi kepada publik, dan juga bagi para penyedia barang/jasa pemilu. “Publikasi SiRUP ini juga bermanfaat untuk menekan cost pengadaan, karena penyedia barang/jasa sejak awal sudah bisa langsung mengetahui informasi apa saja yang dibutuhkan KPU dalam pengadaan logistik pemilu 2019,” tutur Arif. Arif juga menjelaskan, jika penyedia barang/jasa sudah mendapatkan informasi tersebut, maka mereka sudah bisa mempersiapkan diri sejak awal dan biaya produksi bisa turun. Hal tersebut dapat membantu KPU mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU Gelar Bimtek E-Proc Pengadaan Logistik Pemilu 2019

Surabaya, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Procurement yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan E-Tendering pengadaan logistik Pemilu 2019, Senin (12/2) di Surabaya, Jawa Timur. Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari ini diselenggarakan KPU bersama 548 operator SiRUP dari 34 KPU provinsi dan 514 KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia. Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, sistem informasi terkait pengadaan tersebut sangat penting dalam membangun budaya kerja transparan, efisien, dan akuntabel. SiRUP ini juga langkah awal menuju tata kelola logistik yang baik. “Sistem informasi ini sangat penting dalam membangun budaya kerja yang transparan, efisien, dan akuntabel. Kita tidak mungkin hanya berbekal komitmen niat baik, karena momitmen itu harus distrukturisasi ke dalam perangkat sistem, seperti SiRUP, e-katalog, dan e-tendering,” papar Pramono dalam sambutan pembukaan bimtek. Sistem dan komitmen tersebut sama pentingnya, tambah Pramono. Untuk itu ke depan semua pengadaan akan berbasis sistem dan sistem tersebut akan lebih dimaksimalkan. “Membangun sistem itu terkait juga dengan budaya, karena membiasakan sistem itu tidak mudah, dan seluruh pengadaan barang/jasa logistik pemilu ke depan akan melalui e-katalog,” tutur Pramono yang juga membidangi Divisi Logistik di KPU RI. Pramono juga mengingatkan bahwa pengadaan logistik pemilu itu harus mengedepankan keterbukaan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Apalagi saat ini semua level merasakan kesibukan sangat tinggi. “Saat ini bisa jadi KPU kabupaten/kota melaksanakan tahapan tiga pemilu, yaitu tahapan pemilihan bupati/walikota, pemilihan gubernur, dan pemilu nasional, untuk itu pentingnya SiRUP tersebut sebagai bagian keterbukaan pengadaan logistik kita,” jelas Pramono. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Raker Dengan Kemenlu, Ketua KPU Paparkan Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu LN

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU, Arief Budiman hadir sebagai pembicara dalam Rapat Kerja (Raker) KPU dengan sejumlah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (LN) terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Melalui acara ini, Arief menyampaikan upaya penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas pemilu di luar negeri.Pertama, menurut Arief, yang penting dilakukan adalah soal pemutakhiran data pemilih. Sebab, data pemilih yang tidak valid dapat mengakibatkan kerja KPU semakin sulit. Selain itu, Arief juga mendorong PPLN dan KPPSLN dapat meningkatkan sosialisasi dalam bentuk yang kreatif sehingga menggugah pemilih untuk menggunakan hak suaranya."Yang perlu diperhatikan berdasarkan pengalaman kita kemarin yaitu distribusi logistik ke kedutaan. Dulu kita mendapat permasalahan logistik terhambat di jalur-jalur reguler, kemudian jalur balik logistiknya, ini lebih sensitif karena dokumen yang kita kirim awalnya kosong padahal itu sudah diisi berita acara dan penghitungan suara. Kemudian persoalan kirim (surat suara) ke kantor KPU terlambat, maka akan menimbulkan kecurigaan orang," kata Arief di Ruang Nusantara Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Senin (12/2/2018)."Nah ini kami berharap ke depan diperhitungkan betul jadwal pengirimannya supaya dokumen datang tepat waktu," sambungnyaSelain pemaparan materi, Arief juga menanggapi sejumlah pertanyaan dari beberapa peserta. Salah satu pertanyaan yang terkait boleh tidaknya penggunaan fasilitas negara oleh partai politik. Mantan anggota KPU Jawa Timur itu menjawab penggunaan aula kedutaan oleh partai politik diperbolehkan selama perwakilan kedutaan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh partai."Biasanya mereka (parpol) melakukan permohonan ke KBRI untuk gunakan aulanya, ini pernah kita praktekan, boleh, dengan catatan seluruh partai harus adil dan setara. Nah yang atur ini KBRI. Misalnya ada 10 partai, kemudian bapak/ibu menjadwalkan selama masa kampanye ada sekian hari yang aulanya kosong langsung saja ditentukan partai A tanggal sekian dan tanggal sekian, atau cara menentukannya diundi dan semuanya punya kesempatan sama," pungkas Arief. (Bil/ed diR)

Lantik 115 Timsel Kab/Kota, Ketua KPU: Hasilkan Anggota KPU Terbaik

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik 115 orang tim seleksi (timsel) yang akan bertugas menyeleksi calon anggota KPU kabupaten/kota 2018-2023. Ketua KPU Arief Budiman berharap anggota ke-115 anggota timsel ini dapat menyeleksi dan mencari calon anggota KPU kabupaten/kota yang berintegritas tinggi dan mampu bekerja di bawah tekanan.“Kami berharap bapak dan ibu dapat menghasilkan anggota KPU yang terbaik. Tentu, semua yang daftar adalah orang-orang pilihan, tapi kami ingin bapak/ibu sekalian pilih yang terbaik,” ucap Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (12/2/2018).Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari serta Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim.Usai dilantik, ratusan timsel kemudian mendapat pembekalan dari para komisioner. Salah satunya komisioner KPU, Ilham yang meminta agar timsel mencari calon anggota KPU yang tahan terhadap godaan dan intimidasi dari berbagai pihak. “Kita membutuhkan orang-orang yang karakternya tidak memble, kuat, tahan tekanan dan kekeuh dalam mempertahankan prinsip integritas dan prinsip yang ada dalam undang-undang,” ucap Ilham.Sementara itu, Viryan meminta para timsel juga memperhatikan proses rekruitmen dan penyebaran informasi sehingga dapat diakses oleh berbagai daerah. Sedangkan Pramono meminta timsel memperhatikan kode etik dalam bertugas. “Setiap saat kami bisa saja mengganti bapak/ibu yang melanggar kode etik. Jadi mohon perhatian prosedur dan tata cara diikuti sebaik-baiknya, jangan melampaui kewenangan yang diatur,” kata Pramono.Lebih lanjut, Evi dan Wahyu berpesan kepada timsel untuk menanggalkan kepentingan kelompok, golongan, dan agama tertentu dalam memilih calon Anggota KPU. Sebagai tambahan, Hasyim mengingatkan timsel dapat memilih calon anggota yang memahami karakter kelembagaan. Sebab, meski dilantik oleh KPU Pusat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU nantinya tetap harus bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.Terakhir, Sekjen, Arif berpesan kepada timsel untuk tidak perlu khawatir dalam mengerjakan tugas administrasi dan keuangan. Kata Arif, nantinya akan ada sekretaris yang akan membantu membuat laporan tersebut.Untuk diketahui dari 115 timsel yang dilantik hari ini, KPU kemudian membaginya dalam 23 tim, yang masing-masing tim terdiri dari 5 orang anggota timsel. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang profesi mulai dari akademisi, pegiat pemilu, psikolog, ahli hukum serta tokoh masyarakat. Untuk pelaksanaan rekrutmen anggota KPU kali ini, pembentukan dan pelantikan anggota timsel tingkat kab/kota dilakukan langsung oleh KPU, sebagaimana amanat pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sebelumnya dengan UU 8 Tahun 2012 pembentukan dan pelantikan timsel untuk tingkat kab/kota dilaksanakan oleh masing-masing KPU Provinsi. (hupmas bil/ed diR)

Perkuat Pengawasan Pilkada, Empat Lembaga Bentuk Gugus Tugas

Padang, kpu.go.id - Empat lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers sepakat menandatangani keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers nasional dan asing.Penandatangan dilakukan Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Yuliandre  Darwis serta Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Kamis (8/2) di Gran Inna Hotel Padang dan disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.Menurut Arief Budiman, penandatangan keputusan bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2018 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui kesepakatan ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada pasangan calon dalam masa kampanye Pilkada 2018.Arief meyakini keberadaan gugus tugas akan memperepat proses dugaaan pelanggaran yang di temukan oleh Bawaslu. Dia mencontohkan, apabila pelanggaran dilakukan media massa maka Dewan Pers yang berwewenang namun apabila pelanggaran dilakukan oleh media penyiaran maka KPI yang berwewenang. “Ini akan mempercepat proses hasil dugaan pelanggaraan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” lanjut Arief.Senada, Abhan berharap dengan adanya gugus tugas ini akan terbentuk sinergitas dari keempat lembaga. Dia memperkirakan masa kampanye di media massa yang berlangsung 15-23 Juni berpotensi memunculkan pelanggaran. Meski begitu Bawaslu dan KPU akan berperan sesuai dengan kewenangannya. “Karena itulah diperlukan sinergitas antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers”, kata Abhan.Untuk diketahui keputusan bersama memuat tiga belas kesepakatan, salah satunya pembentukan gugus tugas. Untuk gugus tugas akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sekretarit gugus tugas pusat berada di Kantor Bawaslu, sementara gusus tugas provinsi berada di kantor bawaslu provinsi dan gugus tugas kabupaten/kota berada di Kantor Bawaslu kabupaten/kota. Masa kerja untuk gugus tugas berlangsung sejak ditandatanganinya keputusan bersama hingga berakhirnya seluruh masa tahapan Pilkada 2018.Tugas dari gugus tugas pusat menyusun petunjuk teknis dalam hal pengawasan dan pemantauan, pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan memalui lembaga penyiaran dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga. Sedangkan kegiatan gugus tugas tingat provinsi dan kabupaten/kota melakukan kajian laporan dugaan pelanggaraan dan mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran serta mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah di keluarkan. Salah satu fungsi gugus tugas ini untuk mempermudah koordinasi antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers, yang di lakukan secara berjenjang. (Inna/red.Foto/Qk/humas/ed diR)

Populer

Belum ada data.