Berita Terkini

PENERIMAAN PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) HASIL PENCERMATAN OLEH 17 PARTAI POLITIK

Muara Bulian, Sesuai dengan Jadwal dan Tahapan pada Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan penerimaan atas pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Politik yang berlangsung selama 10 hari dimulai pada  Minggu, 24 September 2023 sampai dengan Selasa, 3 Oktober 2023. Sebanyak 17 Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke Kantor KPU Kabupaten Batang Hari. Adapun perubahan yang dapat dilakukan oleh Partai Politik yaitu perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, nama lengkap dan foto diri terbaru, penggantian bakal calon atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik serta perpindahan Dapil Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari 17 Partai Politik tersebut diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin, 2 Oktober 2023 serta Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang melakukan pengajuan pada Selasa 3 Oktober 2023 Setelah proses pengajuan tersebut, KPU Kabupaten Batang Hari selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi, penyusunan DCT hingga penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang. (Humas KPU Kabupaten Batang Hari)

SPI 2023 Dimulai, KPK Dorong Transparansi Instansi Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik.  Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Fungsional Direktorat Monitoring Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.  "Lebih banyak yang berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian/lembaga/pemda agar aksi perubahan dapat terwujud," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (17 Juli). Adapun perubahan yang diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera. Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya). Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.  "Saat ini survei sedang dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih," ujarnya. [Untuk pengisian survei bisa klik di sini: bit.ly/PendaftaranSPI2023 Terkait dengan instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK. Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast. Wahyu menuturkan untuk mengisi survei hanya butuh waktu antara 5-15 menit. Oleh karenanya, ia berharap seluruh masyarakat Indonesia berkesempatan untuk ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia.  "Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK. Responden yang terpilih juga akan mendapatkan merchandise KPK yang keren dan menarik," kata Wahyu.  Dari hasil survei, KPK akan mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada setiap kementerian/lembaga/pemda agar ditindaklanjuti. Dengan begitu, perbaikan sistem di masing-masing instansi publik, sebagai upaya pencegahan korupsi, dapat terus dilakukan. "Angka kejadian korupsi juga digunakan sebagai faktor koreksi untuk menyeimbangkan skor SPI," ujar Wahyu.  Bagi kementerian/lembaga/pemda yang memiliki keterbatasan sistem pencatatan pengguna layanan, Wahyu berharap memberikan dukungan dengan memasang kode respon cepat (QR  code) di tempat-tempat layanan publik. Diharapkan masyarakat yang telah menggunakan layanan publik selama setahun terakhir dapat mendaftarkan diri sebagai responden SP, cukup memindai kode tersebut.  Tahun ini, KPK mengusung tagline Survei Penilaian Integritas yaitu "Berani Mengisi, Habisi Korupsi". SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal. Penilaian internal  menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.  Sementara itu, penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai. Pada SPI 2023 didapatkan Indeks Integritas Nasional, yaitu indeks rata-rata dengan skor 72. Terdapat enam rekomendasi yang diberikan KPK, yaitu (1) meminimalisasi risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan. Selanjutnya, (2) memaksimalkan kemampuan sistem dan sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi, (3) optimalisasi pengawasan internal dan eksternal, (4) sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala & berkelanjutan, (5) pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasis TI, dan (6) pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor. >>Panduan Pengisian Kuesioner >>Video SPI

12 PARTAI POLITIK AJUKAN PENGGANTIAN DOKUMEN PERBAIKAN BAKAL CALON KE KPU KABUPATEN BATANG HARI

Muara Bulian, dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 700 /PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, KPU Kabupaten Batang Hari menerima pengajuan perbaikan kembali penggantian dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Batang Hari terhitung dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d 16 Juli 2023. Dari 17 (tujuh belas) Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari yang telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Batang Hari pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, ada 12 (dua belas) partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan kembali antara lain : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. Partai Solidaritas Indonesia diterima pengajuannya pada tanggal 14 Juli 2023, Partai Amanat Nasional pada tanggal 15 Juli 2023, sedangkan sisanya melakukan pengajuan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Batang Hari pada tanggal 16 Juli 2023 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Ummat. Turut hadir dalam proses penandatanganan dan penyerahan tanda terima serta Berita Acara dokumen perbaikan antara lain sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan perwakilan dari POLRES Rote Ndao.

DI MASA PENGAJUAN PERBAIKAN 17 PARTAI POLITIK MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON KE KPU KABUPATEN BATANG HARI

Muara Bulian, Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Batang Hari telah membuka penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang Hari. selama masa tersebut  sebanyak 17 (tujuh belas) Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari telah yang mengajukan perbaikan dengan status lengkap dan diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang Hari Ahmad Halim, Harapan Nami, Hendri Handayani, M. Nuh dan Muhamad Ansori didampingi oleh Sekretaris Muhammad Asfihani, Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Batang Hari. Proses ini merupakan kelanjutan dari proses pengajuan awal, dimana masing-masing Partai Politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat calon maupun mengganti Bakal Calon dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten Batang Hari. Selanjutnya KPU Kabupaten Batang Hari akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (Humas KPU Kabupaten Batang Hari).

Serah Terima Jabatan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari Periode 2018-2023 kepada Komisioner Periode 2023-2028

Muara Bulian, Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari Periode 2018-2023 telah menyelesaikan masa jabatannya pada tanggal 16 Juni 2023, untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan, kontinuitas kinerja yang efektif, transfer pengetahuan dan pengalaman yang berharga, pengenalan anggota baru terhadap lingkungan kerja, serta evaluasi dan perencanaan masa depan yang matang dalam menjalankan tugas-tugas kritis KPU Kabupaten Batang Hari dan juga sebagai bentuk rasa terima kasih atas dedikasi selama menjabat dan telah pernah menjadi bagian dalam keluarga besar KPU Kabupaten Batang Hari selama kurang lebih 5 tahun, KPU Kabupaten Batang Hari menggelar acara serah terima jabatan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari Periode 2018-2023 kepada Komisioner terpilih yang baru Periode 2023-2028 bertempat  Aula Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi KONI Muara Bulian pada Rabu (21/6) setelah giat penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Batang Hari. Acara dihadiri oleh Sekretariat KPU Kabupaten Batang Hari dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Batang Hari dengan dipandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Batang Hari Muhammad Asfihani. Komisioner Periode 2018-2023  memberikan sambutan, arahan serta bimbingan pada sekretariat dan komisioner periode 2023-2028 serta tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya karena telah sama-sama berjuang selama menjadi bagian dari KPU Kabupaten Batang Hari. Ketua terpilih Periode 2023-2028 pun turut menyampaikan rasa terima kasih dan akan melanjutkan seluruh rangkaian tahapan Pemilu yang belum terselesaikan dan belum terlaksana dengan sebaik-baiknya.  Turut hadir pula Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jambi Bapak Yatno yang menyampaikan arahannya bahwa setiap pergantian, kedatangan dan kepergian adalah suatu bentuk sunatullah yang tidak bisa dihindari karena setiap pribadi memiliki jalannya sendiri yang telah digariskan oleh Allah SWT. Pada kesempatan ini pula dilakukan penyerahan cinderamata oleh Komisioner Periode 2023-2018 kepada Komisioner Periode 2018-2023. Salam hormat kami atas dedikasi Bapak-Bapak selama menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari Periode 2018-2023, Semoga sukses selalu menyertai Bapak A. Kadir, Mustra, Hasyim dan Muhammad Apri. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Batang Hari Tetapkan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Batang Hari untuk Pemilu 2024 sebanyak 222.203 Pemilih

Muara Bulian, KPU Kabupaten Batang Hari telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Batang Hari sejumlah 222.203 Pemilih. Penetapan ini dilakukan sesaat setelah KPU Kabupaten Batang Hari melaksanakan giat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Batang Hari untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi Koni Muara Bulian pada Rabu (21/6). Rapat Pleno yang dihadiri oleh Bawaslu, OPD dan Dinas/Instansi terkait, Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Batang Hari ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Hari Ahmad Halim didampingi Anggota KPU Kabupaten Batang Hari lainnya Harapan Nami, Hendri Handayani, M. Nuh dan Muhamad Ansori.  (Dokumentasi Ceremony Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap) Selanjutnya rapat dipandu oleh Hendri Handayani selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang membidangi Mata Pilih dengan agenda pembacaan rekapitulasi DPT di setiap Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Kabupaten Batang Hari untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat Kabupaten. (Dokumentasi Pembacaan Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan oleh PPK)  Rapat Pleno menetapkan jumlah DPT di Kabupaten Batang Hari sebanyak 222.203 Pemilih dengan jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 113.325 Pemilih dan Perempuan sebanyak 108.878 Pemilih yang tersebar di 908 TPS dalam Kabupaten Batang Hari. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 150/PL.01.2 -BA/1504/2023 dan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Hari. Diakhir acara KPU Kabupaten Batang Hari menyerahkan Berita Acara rekapitulasi kepada Peserta Rapat antara lain Bawaslu Kabupaten Batang Hari, Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari, serta OPD dan Dinas/Instansi terkait. Tetap pantau nama teman pemilih apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id ya..... (Dokumentasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap per Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari) Silahkan download DPT Kabupaten Batang Hari per TPS DISINI  Partisipasi #TemanPemilih menentukan Batang Hari dan Indonesia 5 tahun kedepan, jangan lupa ke TPS 14 Februari 2024 !!! (Humas KPU Kabupaten Batang Hari).

Populer

Belum ada data.