Berita Terkini

KPU Serahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Kepada Kemenpan-RB

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim menyerahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (19/11).Penyerahan tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto ditujukan sebagai syarat disahkanya Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkungan KPU.“Sebagai salah satu syarat bagi terwujudnya jabatan penata kelola pemilu yang akan kami serahkan melalui Bapak Sekjen kepada Kemenpan-RB dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Lucky saat memberikan penataran tentang jabatan fungsional tertentu.Pembentukan jabatan fungsional itu adalah upaya KPU untuk memberikan jenjang karir yang lebih menarik kepada pegawai selain jalur struktural.“Ini langkah awal dari upaya KPU untuk mencoba mengembangkan karier (pegawai) tidak hanya melalui jalur struktural, tapi juga melalui jalur fungsional,” kata Lucky di ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta.Setelah menerima naskah akademik dari KPU, Kemenpan-RB akan melalukan penilaian layak atau tidaknya jabatan fungsional yang telah disusun. Jika disetujui, KPU akan menyusun butir dan detil kegiatan, kemudian melakukan sampel beban kerja dan kebutuhan.Dalam kesempatan yang sama, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional tersebut bertujuan untuk memberikan peluang kepada staf pelaksana yang ingin memilih karier melalui jalur fungsional.“Jumlah pegawai KPU mendekati angka 12.000, sekitar 17 % nya pejabat struktural, jadi ada sekitar 80 % pegawai KPU yang tidak mempunyai jabatan fungsional tertentu. Ini tentu tidak sehat karena mereka bisa kehilangan motivasi untuk terus berkarya dengan baik,” tutur Arif.Arif berharap upaya yang dirintis oleh KPU tersebut bisa disetujui oleh Kemenpan-RB dan instansi terkait lainnya.“Harapan saya upaya yang telah dirintis oleh KPU ini bisa disetujui oleh Kemenpan (RB), BKN dan instansi lain yang sejak awal telah bersama-sama menyusun naskah akademik ini. Saya juga berharap jabatan fungsional ini bisa sampai ke jenjang Ahli Madya atau setara eselon II,” tambah nya.Nantinya tugas pokok dari jabatan penata kelola pemilu ini meliputi pengelolaan dan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SDN 03 Menteng, Simulasikan Tungsura di KPU

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunjungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Menteng, Jakarta Pusat, sekolah itu menjadikan kantor KPU sebagai lembaga wajib untuk dijadikan lokasi praktik belajar bagi para siswa/i nya.Peserta study tour berasal dari siswa/i kelas VI yang akan menyiapkan langkahnya menuju Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), sedangkan bagi lembaga itu sendiri, kunjungan yang dilakukan oleh pihak sekolah sejalan dengan program yang ada sekarang ini yaitu pendidikan pemilih.Pengembangan pendidikan pemilih usia dini melalui konten pengenalan penyelenggara pemilu, demokrasi dan bagaimana tata cara memilih. Selain itu KPU, juga memberikan simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi mereka.Dalam simulasi yang dilakukan, KPU mengupayakan suatu kegiatan dengan keadaan yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Siswa/i dipersilahkan untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan mejadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun sebagai pemilih, dan pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil pilihan mereka. Dua pasangan calon bersaing memperebutkan 62 suara pemilih (red-siswa/i) yang ada, keduanya pun diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misi mereka apabila nanti terpilih.Program pendidikan pemilih pemula ini diharapkan dapat menjadi pintu pengenalan anak-anak terhadap kepemiluan. Inisiasi yang timbul dari SDN 03 Menteng akan selalu disambut baik oleh KPU melalui bagian Bina Partisipasi Masyarakat, yang digawangi oleh Titik Prihati Wahyuningsih beserta jajarannya.(dam/red.FOTO sij)

Pilkada Serentak Bersih dan Berintegritas

Jakarta, kpu.go.id- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur dan melakukan pembatasan bagi pasangan calon dalam melakukan kampanye. Hal tersebut menjadi salah satu terobosan dalam perundang-undangan yang pernah ada khususnya mengenai kepemiluan. Selain melakukan pembatasan, undang-undang ini juga mengatur tentang pemberian mahar dari pasangan calon kepada partai politik. Dalam mengusung tema pemilu berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan peraturan, melakukan beberapa terobosan, agar dapat menciptakan pemilu yang bersih. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan, tidak hanya sebatas bersih dalam soal pendanaan atau penggunaan uang negara saja, tetapi juga bersih pelaksanaannya sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang mengatur mengenai tahapan pemilu itu sendiri. "Pilkada bersih tidak hanya menyoal uang, pendanaan dan sebagainya, tetapi  juga menyangkut hal-hal lain yang besifat substantif, seperti aturan yang berkaitan dengan pilkada atau hal lain yang mendukung pilkada bersih, sesuai dengan asas pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia," terang Husni. Potensi korupsi yang terjadi pada pilkada itu sendiri dapat berkaitan dengan proses pemilu sebagai salah satu unsur rekruitment politik. Diperlukan integritas, baik dari peserta, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.  Ditambahkan Husni, KPU sejak awal telah melakukan terobosan bagi jajarannya sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak terlibat dalam hal korupsi dengan melakukan beberapa gerakan moral, salah satunya dengan penanda-tanganan pakta integritas bagi para komisioner KPU dan pejabat sekretariatnya. "Kami secara internal sejak awal sudah membuat gerakan moral, tiap pejabat di KPU dari level komisioner sampai sekretariat dari pusat sampai dengan kabupaten/kota melakukan penanda-tanganan pakta integritas, yang salah satu isinya tidak terlibat korupsi," tegas Husni. Penegasan ini disampaikannya pada seminar yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertema “membangun pilkada serentak yang bersih dan bebas korupsi,” di Ruang Sidang Kantor BPHN, Jakarta Timur, Selasa (17/11). Selain Husni, turut duduk sebagai pembicara Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Donal Fariz, Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW).. Sementara itu Direktur Perludem, Titi Anggraini meyakini bahwa tingginya biaya politik yang dikeluarkan oleh para pasangan calon dapat memicu potensi korupsi di daerah tersebut. Terobosan undang-undang yang mengatur tentang mahar politik maupun kampanye pasangan calon, menurut Titi dirasa masih belum sempurna. Sebab, aturan yang ada dalam undang-undang tidak mengatur terkait sanksi saat pasal tersebut ditabrak oleh pasangan calon. Narasumber lainnya Donal Fariz, dari ICW merasakan adanya ironi dalam pendanaan pilkada serentak ini. Yakni Isu penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di daerah untuk pelaksanaan kampanye. Menurutnya, saat ini ICW melihat meningkatnya anggaran bansos di beberapa daerah pilkada yang berbanding terbalik dengan laporan KPU, dimana beberapa daerah dalam perjanjian dana hibah masih belum terpenuhi 100 persen. (dam/red.FOTO dosen)

KPU Gelar Rakor Pelaksanaan Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat dengan 7 (Tujuh) lembaga untuk membahas kerjasama dan pengembangan program beasiswa S-2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Selasa (17/11).Ke tujuh lembaga yang hadir antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Departemen of Foreign Affairs and Trade Australia Government, IFES, The Asian Foundation, serta 9 (Sembilan) Universitas yang sebelumnya telah bekerja sama dengan KPU. (teks/ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

KPU Terima Hasil Sayembara Lagu Mars Pemilu Sulawesi Utara

Jakarta, kpu.go.id-Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pIlkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang tak lengkap tanpa adanya jingle atau lagu mars yang dapat menjadi icon kegiatan tersebut. Sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan sayembara “cipta lagu mars Pilkada serentak” yang dilaksanakan di provinsi itu.Melalui penilaian yang obyektif, yang dilakukan oleh tim juri, terdiri dari pakar kesenian dan komposisi serta pakar bahasa, sayembara tersebut telah melahirkan pemenang yakni, Guntur Barnabas Rarun, warga asli Sulawesi Utara yang berprofesi sebagai pelatih paduan suara.Hari ini, Senin (16/11), Pj. Gubernur Sulawesi Utara, Sumarsono, bersama dengan jajarannya menyerahkan hasil lomba tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam bentuk keping compact disk (cd), naskah not balok dan not angka. Menurutnya langkah untuk menyerahkan hasil lomba itu agar nantinya dapat disosialisasikan ke seluruh Tanah Air Indonesia.Ketua KPU RI, Husni Kamil, menerima kedatangan rombongan tersebut di ruang kerjanya, didampingi Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim beserta jajarannya dari Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Biro Perencanaan dan Data.Menanggapi keinginan Pj. Gubernur untuk dilakukannya sosialisasi ke seluruh Tanah Air Indonesia, Husni berharap, kiranya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat menunggu hasil dari putusan pleno. “Saya terima dulu hasil sayembara ini, untuk nanti saya bawa ke dalam pleno,” ujar Hisni sesaat sebelum mengakhiri pertemuan (dam/red.ft;dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.