Berita Terkini

Ketua KPPS Harus Tegas Tegakan Aturan di TPS

Timor Tengah Utara, kpu.go.id- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai peran penting dan sentral dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terutama bagi Ketua KPPS, harus mempunyai sikap yang tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku di TPS (06/11)Ketua KPPS harus tegas bahwa yang boleh berada di dalam TPS hanyalah Ketua dan Anggota KPPS, masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suara, saksi dari peserta pilkada, dan panitia pengawas (panwas). Selain mereka itu, siapapun tidak diperbolehkan memasuki area TPS, sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar. Bagi wartawan yang akan mengambil gambar, hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar TPS. Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli KPU RI bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Udi Prayudi, saat memberikan pengarahan kepada petugas KPPS, PPS, dan PPK selepas bergotong royong membangun TPS 01 Oetalus untuk Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan Satu Pasangan Calon, Jumat (6/11) di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT."Ketua KPPS juga harus rajin mengingatkan masyarakat pemilih mengenai tata cara dan mekanisme pemungutan suara. Terutama tata cara mencoblos yang benar, mengingat hanya ada satu pasangan calon. Selain itu juga mengingatkan larangan bagi pemilih untuk mengambil gambar di bilik suara. Ketua KPPS juga harus menyampaikan kepada pemilih, terutama bagi penyandang disabilitas, apabila membutuhkan pendampingan," papar Udi Prayudi yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Bali ini.Selain Ketua KPPS, tambah Udi, Anggota KPPS lainnya juga mempunyai peran penting, seperti KPPS 4 yang harus mencocokkan surat pemberitahuan C-6 dengan salinan daftar pemilih. Pemilih yang hadir di TPS juga harus dicatat kehadirannya dalam C-7 daftar hadir. Pencatatan ini berlaku ke semua pemilih, baik pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang memilih memakai KTP, atau pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan. Petugas KPPS harus memastikan yang hadir di TPS benar-benar pemilih sebenarnya, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun."Pilkada di TTU ini hanya dengan satu pasangan calon, jadi harus diperhatikan bahwa suara sah apabila pencoblosan dilakukan pada kolom SETUJU atau TIDAK SETUJU. Jadi pada waktu penghitungan suara harus disampaikan SETUJU SAH atau TIDAK SETUJU SAH, apabila ada yang tidak sah, harus disampaikan alasan kenapa surat suara tersebut tidak sah," jelas Udi.Sementara itu, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Supriatna, juga mengingatkan kepada petugas KPPS mengenai pengaturan alur keluar masuknya pemilih TPS. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penumpukan masyarakat pemilih. Akses bagi disabilitas juga harus diperhatikan, agar mereka juga bisa menggunakan hak suaranya. Selain itu, petugas KPPS harus menyampaikan aturan dan tata cara pencoblosannya di bilik suara secara berulang-ulang di TPS untuk mengingatkan masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suaranya."Masyarakat yang telah hadir di sekitar TPS juga harus dihimbau untuk melihat terlebih dahulu DPT yang ditempel diluar TPS. Hal itu untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Apabila belum terdaftar di DPT, masyarakat bisa juga memilih dengan menggunakan KTP yang identitasnya sesuai dengan kedudukan TPS tersebut," tambah Supriatna. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Pendaftaran KPU RI Apps Challenge Code for Vote 4.0 Diperpanjang Sampai 6 November 2015 Pukul 24.00 WIB

Jakarta, kpu.go.id - Kabar Gembira untuk Kita Semua!Deadline pendaftaran dan pengumpulan prototype Pilkada Serentak Apps Challenge. Code for Vote 4.0 DIPERPANJANG hingga tanggal 6 November 2015 pukul 00:00 WIB. Pengumuman 50 besar akan dilakukan pada tanggal 7 November 2015 pukul 10.00 WIB.Selain itu terdapat penambahan kategori  khusus yaitu Aplikasi untuk Digitalisasi Scan C1, tersedia  hadiah yang menarik untuk kategori ini.Silakan mendaftar ke link berikut: bit.ly/pilkadaserentak hingga 6 November 2015 jam 12 siang. Pengumuman individu/tim terpilih pada 7 November 2015. Presentasi semifinalis dan finalis Apps Challenge akan dilaksanakan di KPU RI pada 8 November 2015. Data dari 269 daerah yang akan ikut Pilkada Serentak 2015 sudah tersedia dalam format API (Application Programming Interface) dan bisa kamu akses di: http://developer.pemiluapi.org/. Untuk pembuatan aplikasi, selain menggunakan API, kamu juga bisa menggunakan file csv dari laman https://github.com/pemiluAPI/pemilu-data/tree/master/pilkada2015-data-calon. Mayoritas data diperoleh dari portal resmi KPU: infopilkada.kpu.go.id. Aplikasi dapat dibuat berbasis platform Website, Android atau iOS.Informasi terkait klik di link berikut.Untuk info lebih lanjut hubungiSebastian Vishnu: 081282344619 atau email di diah.perludem@gmail.com

Ferry Kurnia Ajak Nelayan Bengkulu Jadi Pelaku Sejarah

Bengkulu, kpu.go.id- Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengajak para nelayan di Kota Bengkulu untuk dapat menjadi pelaku sejarah dalam proses demokrasi dan kepemiluan.Hal itu dikatakan Ferry saat menjadi pembicara dalam kegiatan "KPU Goes to Community" bersama komunitas nelayan perempuan di Tapak Paderi, Bengkulu, Kamis (5/11)."Nelayan juga bagian dari masyarakat yang ikut menentukan nasib bangsa. Pada 9 Desember nanti masyarakat Bengkulu akan memilih gubernur dan wakilnya, manfaatkanlah kesempatan itu untuk memilih pemimpin yang baik. Karena itu nelayan harus bisa menjadi pelaku sejarah, jangan hanya jadi penonton," tandas Komisioner Divisi Sosialisasi itu.Lanjut Ferry,menjadi pelaku sejarah berarti para nelayan harus melibatkan diri dalam proses pelaksanaan pemilu. Nelayan bisa memantau, menjadi petugas di TPS, atau bentuk pelibatan lainnya."Esensi demokrasi adalah partisipasi. Ibu-ibu bisa terlibat di setiap proses kepemiluan. Datang ke TPS dan memberikan suara hanya salah satu bentuk partisipasi. Bentuk partisipasi yang lain misalnya memastikan nama ibu-ibu terdaftar di DPT dengan cara mengecek ke kelurahan atau melalui DPT online," ujar Ferry.Agar lebih akrab dengan para nelayan, Ferry pun mendekati beberapa nelayan dan menanyakan NIK lalu menunjukkan kalau yang bersangkutan telah terdaftar di DPT melalui laman data.kpu.go.id.Menurut Ferry, instrumen DPT online itu merupakan salah satu bentuk upaya transparansi KPU, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Ia juga mengajak para nelayan agar dapat menjadi agen-agen sosialisasi."Kalau satu orang nelayan bisa menyampaikan informasi kepemiluan kepada lima orang di keluarganya, berarti kalau peserta KPU Goes to Community berjumlah dua ratus orang, akan ada seribu orang yang mendapat informasi kepemiluan. Ini luar biasa," tandasnya.Senada dengan Ferry, tokoh nelayan setempat, Amir Hamzah juga meminta para nelayan di Bengkulu untuk datang ke TPS pada 9 Desember nanti. Dia mengajak para nelayan tidak mudah tergiur dengan janji dan iming-iming apa pun dari calon tertentu."Marilah bersama datang ke TPS pada 9 Desember nanti. Kita harus cerdas memilih pemimpin. Pilih pemimpin karena visi dan misinya, bukan karena amplop atau pun isinya. Jangan gara-gara 5 menit di TPS, kita menyesal selama lima tahun," kata Amir.KPU Goes to Community adalah salah satu bentuk pendidikan pemilih yang dirancang oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kelompok sasaran dari program ini adalah para pemilih pemula, pra pemilih, keagamaan, pemilih perempuan dan kelompok marginal/penyandang disabilitas. (dd/red. FOTO KPU/dd/hupmas)

KPU Siap Beracara Dalam Pilkada Satu Paslon

Jakarta, kpu.go.id - Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi, untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan siap beracara jika nanti muncul gugatan, khususnya di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara, Kamis (5/11)."KPU lebih siap dalam menghadapi beracara khususnya di tiga kabupaten yang diikuti oleh calon tunggal, setelh secara khusus menerima penjelasan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 oleh Mahkamah," ungkap Husni.Hal itu dikatakan Husni saat memberikan keterangannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU bersama MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 di Ruang Rapat lantai 11 gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.Menurut Husni, pemantau diberi hak untuk menjadi pemohon yang sesungguhnya tidak mewakili yang tidak setuju, tetapi diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, mencari kebenaran apakah dokumen yang dibuat KPU sudah benar atau justru ada peristiwa lain yang menurut pemantau sebaliknya."Ini substansi yang kami dapatkan keterangan dari yang mulia Ketua dan Anggota MK. Kami perlu garis bawahi bahwa KPU siap dan sudah paham dengan apa yang menjadi isi PMK Nomor 4 Tahun 2015," jelas Husni.Sebelumnya Ketua MK, Arief Hidayat pada rakor tersebut mengungkapkan bahwa mahkamah telah merancang PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam PMK itu. yakni lembaga pemantau harus mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa."Untuk pasangan satu calon, kalau pemilih memilih tidak setuju dan itu menang maka yang punya legal standing untuk ajukan sengketa adalah calon tersebut. Sedangkan jika yang menang adalah pemilih yang setuju pada calon itu maka yang punya legal standing adalah pemantau pemilu," beber Arief.Sebelumnya MK telah memberikan peluang penyelenggara pilkada dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum. Mekanisme itu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dalam surat suara yang telah di desain agar pemilih menetukan pilihannya.Arief juga menegaskan partai politik tidak diberi kedudukan hukum untuk beracara di pilkada calon tunggal ini. Yang mempunyai itu adalah lembaga pemantau yang telah terdaftar dan terakreditasi oleh KPU."Dalam PMK kita jelas yang mempunyai legal standing ialah pemantau yang terdaftar dan terakreditasi di KPU. Syarat pemantau kan tidak boleh memihak dan independen. Yang dicari ialah menyampaikan kebenaran yang bersifat meteriil dalam proses penghitungan suara dalam pilkada, lanjutnya.Selain itu MK juga meminta KPU untuk mencantumkan waktu putusan penetapan perolehan suara sebagai dasar MK menghitung jangka waktu pengajuan permohonan gugatan 3 x 24 jam."Kami mohon KPU dalam putusan hasil pilkadanya dicantumkan kapan putusan itu diambil, termasuk jam, menit sampai detiknya. Karena terkait dengan 3 hari, untuk lebih mudah bagi kami," kata Arief.Selain Husni, hadir dalam rakor tersebut Anggota KPU HadarHafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ida Budhiati, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua dan Anggota MK, serta Ketua dan Anggota Bawaslu. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Formulir C6 Bukan Undangan

Blitar, kpu.go.id – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (4/10) di Blitar. Dihadapan ratusan peserta yang memenuhi Ballroom Hotel Grand Mansion, Blitar tersebut Husni menjelaskan bahwa sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6.“Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6,” kata Husni.Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.“Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelasnya.Dalam penjelasannya, Husni menyebutkan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Husni menilai satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih ini juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.