Berita Terkini

Luncurkan SIPP, KPU Semakin Mantap Lakukan Reformasi

Jakarta, kpu.go.id – Memantapkan langkah menuju reformasi birokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Senin (9/11). SIPP adalah  media informasi tentang penyelenggara pemilu yang berbasis online. Dalam SIPP memuat informasi dan data para penyelenggara  pemilu mulai dari komisioner, pegawai KPU sampai badan ad hoc. Selain menyediakan data informasi tentang data diri dan riwayat penyelenggara, SIPP juga menyajikan data kinerja para pegawai KPU. Dengan adanya sistem informasi ini, penyelenggara pemilu semakin dituntun untuk meningkatkan kinerjanya.“Konsekuensi dari kehadiran sistem ini, kita harus bekerja lebih disiplin,” kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI periode 2012-2017.Sistem ini juga akan meminialisasi adanya ketimpangan kinerja antar para pegawai karena semua elemen dipaksa bekerja dengan panduan sistem. Sehingga pola kerja menjadi sistemis dan mekanistis. Husni mengatakan kehadiran sistem ini akan menata kinerja individu yang telah ada.“Sistem tanpa kinerja individu tidak berguna, sedangkan kinerja individu tanpa system, hasilnya tidak akan maksimal,” Ujar Husni mengingatkan.SIPP bertujuan untuk menghasilkan data penyelenggara pemilu secara mutakhir dan terintegrasi. Dengan adanya SIPP rekam jejak kinerja para penyelenggara pemilu dapat dipantau publik dan dapat menjadi raport bagi individu penyelenggara pemilu.Lucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU mengatakan kualitas penyelenggara pemilu sangat berpengaruh dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Dan peluncuran SIPP ini akan semakin mendorong peningkatan kualitas SDM para penyelenggara.“SIPP bertujuan untuk mewujudkan cita-cita dari reformasi birokrasi serta peningkatan SDM aparatur yang professional dan kompeten,” Ujar Lucky. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pilkadanesia Terpilih Sebagai Juara I Apps Challenge

Jakarta, kpu.go.id – Pilkadanesia terpilih sebagai Juara I Kategori Umum lomba aplikasi “Pilkada Serentak Apps Challenge Code For Vote 4.0”. Aplikasi "Pilkadanesia" tersebut menyisihkan 41 aplikasi lainnya yang telah mendaftar pada lomba tersebut. Selain itu “Gerbang Pilkada” terpilih sebagai Juara Kategori Perempuan, “blindformation” meraih Juara pada Kategori Disabilitas, sedangkan untuk Juara Kategori Visioner jatuh kepada “Website Pemilu Akses”.Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) membuka pendaftaran lomba aplikasi dari 23 Oktober sampai 7 November dengan jumlah aplikasi yang terdaftar sebanyak 42 aplikasi.Hari ini, Minggu (8/11) pembuat 42 aplikasi tersebut melakukan presentasi dihadapan para tim juri, kemudian dipilih 12 besar dan mengerucut lagi menjadi 3 besar sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan oleh panitia. Adapun tim juri terdiri dari para ahli di bidang teknologi informasi, unsur pers, Ketua Perludem Didik Supriyanto, dan Anggota KPU RI, Hadar Nafiz Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.Berikut daftar pemenang lomba Pilkada Serentak Apps Challenge :Juara I Kategori Umum : PilkadanesiaJuara II Kategori Umum : Sistem Informasi Pilkada Serentak (SIPS)Juara III Kategori Umum : Janji MuJuara Kategori Perempuan : “Gerbang Pilkada”Juara Kategori Disabilitas : “blindformation” Juara Kategori Visioner : “Website Pemilu Akses”

42 Aplikasi Ramaikan “Pilkada Serentak Apps Challenge”

Jakarta,kpu.go.id-  Setidaknya 42 Tim ambil bagian dalam “Pilkada Serentak Apps Challenge: Code for Vote 4.0” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Kota Surabaya dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem. Pada acara puncak yang digelar di ruang sidang lantai 2, Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta, mereka menampilkan 42 aplikasi berbasis web, android dan smart phone yang dapat membantu masyarakat dalam event Pilkada Serentak 2015.Sejak pendaftaran dibuka 23 oktober lalu, tim peserta mengajukan berbagai applikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mencermati hingga memperoleh informasi rekam jejak calon kepala daerah yang akan mereka  pilih 9 Desember mendatang. Dari pantauan tim hupmas KPU mereka berasal dari kalangan mahasiswa hingga komunitas pegiat pemilu seperti Ilkom UPI, STT PLN, ID Base eVote, Kenal Dekat, Stikom Balikpapan, Telkom University, Binus University, Universitas Guna Darma, IPB, ITB, BSI, UGM dan masih banyak lagi.Sejumlah kategori khusus yang diperlombakan diantaranya kategori applikasi untuk segmen penyandang disabilitas, perempuan dan Scan C1. Kategori terakhir ditujukan untuk kepentingan crowdsourcing khususnya verifikasi hasil Pilkada.“Kategori crowdsourcing paling banyak diikuti, banyak terinspirasi dari kontribusi hebat kawalpemilu.org pada pemilu 2014.” Jelas Dony Muslimin, apps coordinator Pilkada Serentak Apps Challenge. Applikasi ini untuk membantu KPU dalam mendigitalisasi hasil scan C1 dari setiap TPS. Applikasi ini juga memberikan ruang kontribusi masyarakat untuk memverifikasi hasil digitalisasi tersebut.Selain peruntukkan bagi segmen kelompok wanita dan penyandang disabilitas, desain,  kenyamanan, keamanan, manfaat bagi masyarakat pemilih menjadi kriteria penilaian. Juri juga mempertimbangkan aspek sustainibility atau keberlangsungan applikasi dimasa mendatang.42 applikasi ini merupakan gambaran partisipasi open data di Indonesia. Terobosan ini penting sebagai keterbukaan informasi penyelenggaran pemilu serta platform yang memberikan akses informasi pemilu seluas-luasnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam sambutannya ketua KPU Husni Kamil Manik berharap, 42 Aplikasi karya 42 tim diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.Pilkada serentak Apps Challenge merupakan perlombaan aplikasi pemilu keempat di Indonesia. Kegiatan yang digagas Perludem ini telah menghasilkan banyak menghasilkan applikasi dan website yang memberikan akses informasi kepemiluan secara terbuka serta tanpa biaya. (wira/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

77,5 Persen, Target Nasional Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2015

Timor Tengah Utara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematok target nasional tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak 2015 sebesar 77,5 persen. Pada awalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginginkan 80 persen, tetapi KPU menginginkan 75 persen, sehingga disepakati bersama 77,5 persen secara nasional.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, saat memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) PPS, PPK, dan Panwas, disela kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan satu pasangan calon, Sabtu (7/11) di Timor Tengah Utara (TTU)."TTU ini mempunyai khas, informasi awal dulu ke masyarakat pilkada akan ditunda ke Pilkada Serentak Tahun 2017. Kemudian keluar Putusan MK, oleh karena itu kita harus mensosialisasikan pilkada yang tetap di 9 Desember 2015. Kita harus mengintensifkan penyebaran informasi dan mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pilkada. Kita bisa titip informasi ke pendeta-pendeta, juga KPPS, PPS, dan PPK dalam sosialisasi di forum-forum masyarakat," tutur Sigit yang memegang divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di KPU RI.Prinsip transparansi harus ditegakkan dalam proses pilkada, seperti adanya upload C1 ke website, sehingga masyarakat, saksi, panwas, dan pemantau juga bisa mengaksesnya. Semua proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka, jadi masyarakat bisa mendokumentasikan dengan foto dan video, tidak boleh dilarang. Kemudian prinsip koreksi, apabila ada yang salah penulisan, tidak diperbolehkan di tipex atau dicoret-coret. Kesalahan penulisan itu bisa dicoret dengan masih keliatan angka yang lama, ditulis angka baru, dan dibubuhi paraf petugas. Selanjutnya prinsip tertib administrasi, karena kadang administrasi yang tidak tertib bisa dijadikan alat untuk mempersoalkan proses pilkada.Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjelaskan pentingnya mempelajari juknis dan buku panduan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Selain itu ada juga video proses pemungutan suara di TPS dan video contoh pengisian formulir. Ada beberapa hal yang baru diterapkan KPU untuk menjamin integritas pelaksanaan pemungutan suara, salahsatunya formulir C7 yang digunakan sebagai daftar hadir. Pada pilkada sebelumnya hanya ada satu petugas KPPS di bagian depan pintu masuk, sekarang KPPS Nomor 4 dan 5 mempunyai tugas mencatat pemilih yg hadir di formulir C7."Sangat mungkin ada pemilih yang tidak membawa C6 surat pemberitahuan, mereka tetap diperbolehkan menggunakan suarnya apabila dia memang terdaftar sebagai pemilih. Penting juga bagi kita untuk mengecek jari yang telah dicelupkan ke tinta, untuk mengantisipasi pemilih yang akan mencoblos kembali. Bayangkan apabila terjadi satu kasus saja yang tidak benar, maka bisa saja pemungutan suara diulang dan hal itu bisa merusak kepercayaan pelaksanaan semua pilkada ini," terang Hadar.Pencatatan bagi pemilih disabilitas juga terdapat di TPS, tambah Hadar, karena KPU ingin menyesuaikan program pemerintah, yaitu salah satu ukuran demokrasi di Indonesia salah satunya partisipasi penyandang disabilitas. PPK juga harus mempersiapkan minimal tiga kotak suara, kotak suara pertama berisi dokumen-dokumen C1, termasuk yang ukuran plano. Kemudian kotak suara kedua, memuat daftar-daftar pemilih, termasuk C7. Selanjutnya, kotak suara ketiga itu hasil rekap DAA dan DA1 di kecamatan. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU Mengatur Pilkada Sesuai Otoritas KPU

Timor Tengah Utara, kpu.go.id- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota mengatur tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengenai tahapan kampanye, UU mengatur KPU untuk memfasilitasi kelompok peserta pemilihan, seperti tim kampanye peserta pilkada. Apabila ada kelompok lain yang tidak tercantum dalam UU tersebut turut melakukan kampanye, itu diluar otoritas KPU, dan KPU tidak mengatur hal tersebut. "Pada prinsipnya KPU hanya memfasilitasi tim kampanye dan peserta pemilunya, tidak untuk kelompok-kelompok lain yang juga ingin melakukan kampanye. Mereka bisa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, karena kami tidak mengatur itu dan hal itu diluar otoritas KPU," ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat sesi wawancara dengan awak media di sela-sela kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan satu pasangan calon, Sabtu (7/11) di Timor Tengah Utara. Hadar juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan KPU yang mengharuskan prosentase suara calon terpilih 50 persen plus 1 bagi pilkada dengan satu pasangan calon. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas tidak ada ambang batas. Apabila pilihan setuju lebih banyak dari yang tidak setuju, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. Apabila yang tidak setuju lebih banyak, maka tidak ada penetapan calon terpilih, dan pilkada akan kembali ke pilkada serentak berikutnya, yaitu pada tahun 2017. Sementara itu, dikesempatan yang sama Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas juga menjelaskan mengenai sengketa pilkada dengan satu pasangan calon. Menurut Sigit, apabila ada yang tidak puas bisa mengajukan sengketa pilkada di MK. Selain peserta pilkada, pemantau pemilihan juga bisa mengajukan sengketa. Pemantau pemilihan disini adalah pemantau yang terdaftar dan diakreditasi resmi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada."Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau pilkada di KPU yang menyelenggarakan pilkada. Bagi pemantau yang dulu sudah mendaftar pada waktu pileg dan pilpres, juga harus melakukan registrasi ulang. Selain registrasi, KPU juga akan memverifikasi pemantau tersebut," tutur Sigit.Menjawab pertanyaan awak media mengenai kejadian kebakaran kantor KPU Kabupaten TTU, Sigit menyampaikan agar bisa segera dilakukan konsolidasi. Konsolidasi ini mengenai apa saja yang bisa diselamatkan dan kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan tahapan pilkada bisa tetap berjalan lancar. Untuk urusan proses hukum, KPU menyerahkan ke pihak yang berwajib. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Populer

Belum ada data.